Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Satgas Pangan Temukan Perusahaan Penimbun Gula Rafinasi

Iwan Supriyatna, Mohammad Fadil Djailani

Rabu, 05 Mei 2021 | 14:07 WIB
Satgas Pangan Temukan Perusahaan Penimbun Gula Rafinasi
Kapolresta Banyumas didampingi Kasat Reskrim menunjukkan gula rafinasi dan gula hasil oplosan antara rafinasi dengan cairan molase di Mapolresta Banyumas, Kamis (22/4/2021). [Suara.com/Anang Firmansyah]

Suara.com - Satgas Pangan Jawa Timur melakukan sidak ke PT KTM, di Lamongan Jawa Timur (29/4/2021). Tim Satgas Pangan Polda Jatim AKBP Suryono mengatakan, sidak ini dilakukan untuk mengecek persediaan gula kristal rafinasi, menyusul maraknya pemberitaan di media massa jika terjadi kelangkaan gula rafinasi di Jatim. Bahkan, pemberitaan itu menyebut ada ribuan UKM yang dikabarkan terancam bangkrut.

Dalam sidak tersebut, ditemukan 15 ribu gula rafinasi dan 22 ribu gula Kristal putih yang disimpai PT KTM hingga keluar gudang.

Atas hal ini Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mendukung satgas pangan Jawa Timur untuk memeriksa PT KTM Lamongan, Jawa Timur, terkait dugaan penimbunan gula ini.

Hamdan juga mendorong satgas untuk menyelidiki motif sejumlah orang yang membangun isu kelangkaan gula yang mengakibatkan ribuan UKM di Jatim terancam bangkrut. Menurut Hamdan, penimbunan di masa pandemi termasuk kejahatan pangan.

“Ini kejahatan serius yang harus dipidana. Bayangkan dalam kondisi pandemi, orang kesusahan kok ada pihak yang tega menimbun agar terjadi kenaikan harga,” kata Hamdan dalam keterangannya, Rabu (5/5/2021).

Menurut Hamdan, sanksi untuk penimbunan pangan diatur dalam dua undang-undang, yakni Undang-undang pangan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 dan Undang-undang Perdagangan Nomor 7 tahun 2014. Kedua undang-undang tersebut memuat sanksi pidana.

Pasal 29 ayat 1 Undang-undang Perdagangan menyebutkan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar. Sedangkan pasal 133 UU Pangan yang baru mengancam setiap orang yang melakukan penimbunan makanan 7 tahun penjara atau denda maksimal 100 miliar rupiah.

Satgas pangan masih punya waktu untuk memutuskan sanksi dapat dijatuhkan. Menurut Hamdan, selain pidana, terbuka peluang untuk menjatuhkan sanksi administratif, yakni pencabutan ijin terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengoplos Gula Rafinasi Seberat 35 Ton di Banyumas Ditangkap

Pengoplos Gula Rafinasi Seberat 35 Ton di Banyumas Ditangkap

Jawa Tengah | Kamis, 22 April 2021 | 14:10 WIB

Satgas Pangan Polri Pastikan Kebutuhan Pokok Cukup Sampai Lebaran

Satgas Pangan Polri Pastikan Kebutuhan Pokok Cukup Sampai Lebaran

News | Kamis, 08 April 2021 | 18:22 WIB

Polisi Bakal Tindak Tegas Pihak yang Mainkan Harga Kedelai

Polisi Bakal Tindak Tegas Pihak yang Mainkan Harga Kedelai

Riau | Kamis, 07 Januari 2021 | 08:49 WIB

Terkini

BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri

BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:10 WIB

Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026

Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:41 WIB

Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi

Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:39 WIB

Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok

Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:35 WIB

DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi

DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:40 WIB

Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!

Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:35 WIB

Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float

Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:29 WIB

PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum

PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:20 WIB

Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya

Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:13 WIB

Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun

Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:33 WIB