Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.890.000
Beli Rp2.750.000
IHSG 7.026,782
LQ45 714,581
Srikehati 342,341
JII 479,563
USD/IDR 16.990

Profil PT Mulia Raymond Perkasa, Perusahaan Tambang yang Aktif di Raja Ampat

M Nurhadi | Suara.com

Rabu, 11 Juni 2025 | 21:38 WIB
Profil PT Mulia Raymond Perkasa, Perusahaan Tambang yang Aktif di Raja Ampat
Ilustrasi ekplositasi alam untuk penambangan nikel di Raja Ampat. [Tangkapan layar akun IG Greenpeaceid]

Suara.com - Empat perusahaan yang izin usaha pertambangannya (IUP) dicabut kini menjadi perbincangan publik. Satu dari keempat korporasi itu adalah PT Mulia Raymond Perkasa. Sementara tiga yang lain yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Sayangnya profil pemilik PT Mulia Raymond Perkasa tak dapat diketahui melalui website. Diketahui, perusahaan ini tetap berkantor pusat di Jakarta kendati aktivitas penambangan banyak dilakukan di Raja Ampat

Tidak diketahui di mana lokasi pasti kantor tersebut. Tak banyak juga informasi yang bisa digali dari perusahaan ini. Padahal, PT Mulia Raymond Perkasa yang juga beroperasi di Pulau Manuran mengantongi izin usaha yang berlaku hingga Februari 2033 dari Bupati Raja Ampat.

Profil perusahaan yang tak terbuka ini juga terdeteksi pada PT Anugerah Surya Pratama. Perusahaan ini merupakan satu dari empat korporasi yang izin tambangnya dicabut oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di wilayah Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Izin usaha pertambangan nikel perusahaan tersebut dicopot setelah laporan kerusakan lingkungan di wilayah Pulau Manuran akibat aktivitas PT Anugerah Surya Pratama. Perusahaan ini juga mengoperasikan pertambangan nikel di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Tak banyak yang bisa diketahui mengenai profil pemilik dari PT Anugerah Surya Pratama. Alamat perusahaan di Pulau Manuran diketahui tutup permanen. Perusahaan ini diketahui merupakan bagian dari PT Wanxiang Nickel Indonesia, yang bergerak di bidang penambangan nikel. Sejumlah sumber menyebut perusahaan telah mengantongi dokumen Amdal sejak 2006 dan UKL – UPL dari Bupati Raja Ampat. Izin usaha pertambangan (IUP) dari Kementerian ESDM-pun berlaku hingga 2034.

Sayangnya, hingga berita ini terbit website wanxiang.co.id yang memuat informasi mengenai perusahaan tidak dapat diakses.

Kerusakan Lingkungan di Raja Ampat

Isu kerusakan lingkungan di Raja Ampat, Papua Barat Daya mendapat sorotan luas. Setelah aksi protes yang dilakukan sejumlah aktivis Greenpeace Indonesia pada acara Indonesia Critical Minerals Conference & Expo yang dilangsungkan di Hotel Pullman, Jakarta, Selasa, 3 Juni 2025 lalu. 

Dalam aksinya mereka memprotes aktivis pertambangan di kawasan itu, karena berdampak buruk terhadap lingkungan di wilayah pariwisata Raja Ampat. Greenpeace menemukan aktivitas pertambangan  di Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran. Ketiganya termasuk kategori pulau kecil. Padahal, bila mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, ketiga pulau itu termasuk kawasan yang tidak boleh ditambang. 

Melansir Antara, Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin menilai bahwa pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap sejumlah perusahaan tambang di Raja Ampat, menjadi sinyal bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak menoleransi pelanggaran yang merugikan ekosistem lingkungan dan masyarakat.

"Adanya pencabutan IUP ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas perusahaan yang melanggar ketentuan hukum dan merusak lingkungan. Saya sangat mengapresiasi respons cepat pemerintah yang menunjukkan ketegasan dalam menata sektor pertambangan kita," kata Puteri di Jakarta, Rabu.

Dia pun mendukung penuh rencana Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menata IUP di kawasan lindung, termasuk di Raja Ampat. Penataan itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Dia meyakini langkah pemerintah mencabut IUP bagi 4 perusahaan pertambangan di Raja Ampat, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining, sudah melalui pertimbangan matang.

Merujuk keterangan pemerintah, dia menilai keempat perusahaan itu memiliki catatan pelanggaran yang signifikan, yakni belum punya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang merupakan dokumen perencanaan wajib dalam kegiatan pertambangan.

Selain itu, dia mengatakan aktivitas keempat perusahaan tersebut juga terdeteksi beroperasi dalam kawasan konservasi vital, yaitu Geopark Raja Ampat. Pada 2023, menurut dia, The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) menetapkan Kepulauan Raja Ampat yang unik dan kaya akan keanekaragaman hayati sebagai Global Geopark.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terseret Isu Nikel, IMC Pelita Logistik Tepis Kapal JKW Mahakam-Dewi Iriana Terkait Keluarga Jokowi

Terseret Isu Nikel, IMC Pelita Logistik Tepis Kapal JKW Mahakam-Dewi Iriana Terkait Keluarga Jokowi

News | Rabu, 11 Juni 2025 | 20:11 WIB

Diusir saat Tengok Tambang Raja Ampat, Angela Gilsha: Ini Legal Kan? Kenapa Enggak Boleh Lihat?

Diusir saat Tengok Tambang Raja Ampat, Angela Gilsha: Ini Legal Kan? Kenapa Enggak Boleh Lihat?

Entertainment | Rabu, 11 Juni 2025 | 18:43 WIB

Bukan Hasil AI, Angela Gilsha Lihat Sendiri Air Keruh di Pantai Tambang Raja Ampat

Bukan Hasil AI, Angela Gilsha Lihat Sendiri Air Keruh di Pantai Tambang Raja Ampat

Entertainment | Rabu, 11 Juni 2025 | 18:30 WIB

Setelah Viral, KKP Soroti Bahaya Tambang Nikel di Pulau Kecil Raja Ampat

Setelah Viral, KKP Soroti Bahaya Tambang Nikel di Pulau Kecil Raja Ampat

Bisnis | Rabu, 11 Juni 2025 | 17:59 WIB

Tambang Raja Ampat Seret Nama Jokowi dan Iriana? Bahlil Ungkap Fakta Mengejutkan soal Izin

Tambang Raja Ampat Seret Nama Jokowi dan Iriana? Bahlil Ungkap Fakta Mengejutkan soal Izin

Video | Rabu, 11 Juni 2025 | 18:59 WIB

Turut Tangan Usut Polemik IUP Nikel Raja Ampat, Bareskrim: Tambang Mana yang Gak Rusak Lingkungan?

Turut Tangan Usut Polemik IUP Nikel Raja Ampat, Bareskrim: Tambang Mana yang Gak Rusak Lingkungan?

News | Rabu, 11 Juni 2025 | 17:12 WIB

Terkini

Usai Divonis Bebas Kasus Video Profil Desa, Amsal Sitepu Ditunjuk Jadi Ketua Gekrafs Karo

Usai Divonis Bebas Kasus Video Profil Desa, Amsal Sitepu Ditunjuk Jadi Ketua Gekrafs Karo

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 13:51 WIB

Sektor Properti 2026 Ngegas! Kredit Tembus 13 Persen

Sektor Properti 2026 Ngegas! Kredit Tembus 13 Persen

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 13:46 WIB

Bos BP BUMN Cari Peruntungan Sektor Energi Lewat Kolaborasi ExxonMobil

Bos BP BUMN Cari Peruntungan Sektor Energi Lewat Kolaborasi ExxonMobil

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 12:46 WIB

Harga BBM Terancam Naik, Ekonom Minta Pemerintah Gaungkan Kembali Insentif EV

Harga BBM Terancam Naik, Ekonom Minta Pemerintah Gaungkan Kembali Insentif EV

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 12:35 WIB

Bukan Prediksi, Ini Strategi Raih Profit saat Trading Emas

Bukan Prediksi, Ini Strategi Raih Profit saat Trading Emas

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 12:26 WIB

Harga Pangan Hari Ini Melonjak, Cabai Rawit Tembus Rp119 Ribu/Kg, Ayam Rp52 Ribu

Harga Pangan Hari Ini Melonjak, Cabai Rawit Tembus Rp119 Ribu/Kg, Ayam Rp52 Ribu

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 12:15 WIB

JP Morgan Sebut Kenaikan Harga Minyak Dunia Bisa Bertahan Lama, Sampai Kapan?

JP Morgan Sebut Kenaikan Harga Minyak Dunia Bisa Bertahan Lama, Sampai Kapan?

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 12:14 WIB

Ekspansi Regional, MedcoEnergi (MEDC) Resmi Amankan PSC Cendramas di Malaysia

Ekspansi Regional, MedcoEnergi (MEDC) Resmi Amankan PSC Cendramas di Malaysia

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 11:45 WIB

Bank Mandiri Raup 750 Juta Dolar AS dari Global Bond, Oversubscribe 3,3 Kali

Bank Mandiri Raup 750 Juta Dolar AS dari Global Bond, Oversubscribe 3,3 Kali

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 11:32 WIB

Produksi Beras Nasional Diproyeksi Turun 380 Ribu Ton, BPS Ungkap Biang Keroknya

Produksi Beras Nasional Diproyeksi Turun 380 Ribu Ton, BPS Ungkap Biang Keroknya

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 11:28 WIB