Profil PT Mulia Raymond Perkasa, Perusahaan Tambang yang Aktif di Raja Ampat

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 11 Juni 2025 | 21:38 WIB
Profil PT Mulia Raymond Perkasa, Perusahaan Tambang yang Aktif di Raja Ampat
Ilustrasi ekplositasi alam untuk penambangan nikel di Raja Ampat. [Tangkapan layar akun IG Greenpeaceid]

Suara.com - Empat perusahaan yang izin usaha pertambangannya (IUP) dicabut kini menjadi perbincangan publik. Satu dari keempat korporasi itu adalah PT Mulia Raymond Perkasa. Sementara tiga yang lain yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Sayangnya profil pemilik PT Mulia Raymond Perkasa tak dapat diketahui melalui website. Diketahui, perusahaan ini tetap berkantor pusat di Jakarta kendati aktivitas penambangan banyak dilakukan di Raja Ampat

Tidak diketahui di mana lokasi pasti kantor tersebut. Tak banyak juga informasi yang bisa digali dari perusahaan ini. Padahal, PT Mulia Raymond Perkasa yang juga beroperasi di Pulau Manuran mengantongi izin usaha yang berlaku hingga Februari 2033 dari Bupati Raja Ampat.

Profil perusahaan yang tak terbuka ini juga terdeteksi pada PT Anugerah Surya Pratama. Perusahaan ini merupakan satu dari empat korporasi yang izin tambangnya dicabut oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di wilayah Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Izin usaha pertambangan nikel perusahaan tersebut dicopot setelah laporan kerusakan lingkungan di wilayah Pulau Manuran akibat aktivitas PT Anugerah Surya Pratama. Perusahaan ini juga mengoperasikan pertambangan nikel di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Tak banyak yang bisa diketahui mengenai profil pemilik dari PT Anugerah Surya Pratama. Alamat perusahaan di Pulau Manuran diketahui tutup permanen. Perusahaan ini diketahui merupakan bagian dari PT Wanxiang Nickel Indonesia, yang bergerak di bidang penambangan nikel. Sejumlah sumber menyebut perusahaan telah mengantongi dokumen Amdal sejak 2006 dan UKL – UPL dari Bupati Raja Ampat. Izin usaha pertambangan (IUP) dari Kementerian ESDM-pun berlaku hingga 2034.

Sayangnya, hingga berita ini terbit website wanxiang.co.id yang memuat informasi mengenai perusahaan tidak dapat diakses.

Kerusakan Lingkungan di Raja Ampat

Isu kerusakan lingkungan di Raja Ampat, Papua Barat Daya mendapat sorotan luas. Setelah aksi protes yang dilakukan sejumlah aktivis Greenpeace Indonesia pada acara Indonesia Critical Minerals Conference & Expo yang dilangsungkan di Hotel Pullman, Jakarta, Selasa, 3 Juni 2025 lalu. 

Dalam aksinya mereka memprotes aktivis pertambangan di kawasan itu, karena berdampak buruk terhadap lingkungan di wilayah pariwisata Raja Ampat. Greenpeace menemukan aktivitas pertambangan  di Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran. Ketiganya termasuk kategori pulau kecil. Padahal, bila mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, ketiga pulau itu termasuk kawasan yang tidak boleh ditambang. 

Baca Juga: Kejagung Bakal Lakukan Pemeriksaan IUP Nikel Raja Ampat, Asalkan.

Melansir Antara, Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin menilai bahwa pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap sejumlah perusahaan tambang di Raja Ampat, menjadi sinyal bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak menoleransi pelanggaran yang merugikan ekosistem lingkungan dan masyarakat.

"Adanya pencabutan IUP ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas perusahaan yang melanggar ketentuan hukum dan merusak lingkungan. Saya sangat mengapresiasi respons cepat pemerintah yang menunjukkan ketegasan dalam menata sektor pertambangan kita," kata Puteri di Jakarta, Rabu.

Dia pun mendukung penuh rencana Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menata IUP di kawasan lindung, termasuk di Raja Ampat. Penataan itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Dia meyakini langkah pemerintah mencabut IUP bagi 4 perusahaan pertambangan di Raja Ampat, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining, sudah melalui pertimbangan matang.

Merujuk keterangan pemerintah, dia menilai keempat perusahaan itu memiliki catatan pelanggaran yang signifikan, yakni belum punya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang merupakan dokumen perencanaan wajib dalam kegiatan pertambangan.

Selain itu, dia mengatakan aktivitas keempat perusahaan tersebut juga terdeteksi beroperasi dalam kawasan konservasi vital, yaitu Geopark Raja Ampat. Pada 2023, menurut dia, The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) menetapkan Kepulauan Raja Ampat yang unik dan kaya akan keanekaragaman hayati sebagai Global Geopark.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI