OJK Curigai Pihak Internal Terlibat Kasus Kerugian Bank Woori Saudara Indonesia

Kamis, 12 Juni 2025 | 10:23 WIB
OJK Curigai Pihak Internal Terlibat Kasus Kerugian Bank Woori Saudara Indonesia
Ilustrasi logo OJK. (Facebook/official.ojk)

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan masalah mengenai terkait kasus dugaan fraud yang terjadi di PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk (BWS) yang melibatkan pihak internal bank.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, indikasi fraud terjadi atas transaksi negotiable LC yang jatuh tempo terhadap satu debitur bank, yang diduga melibatkan pihak internal Bank dengan potensi nilai kerugian masih diperhitungkan oleh Bank mengingat masih dalam proses investigasi.

"Bank menindak lanjuti dengan melaporkan kepada OJK pada kesempatan pertama, melakukan proses investigasi intensif, menonaktifkan pihak internal yang diduga terlibat," katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Dia pun membeberkan, Bank juga sudah berkoordinasi dengan lawfirm, melakukan komunikasi intensif dengan debitur untuk penyelesaian kewajiban kepada bank dan melakukan persiapan pelaporan ke kepolisian atas indikasi fraud dimaksud.

"OJK segera menindak lanjuti dengan melakukan koordinasi intensif dengan seluruh jajaran manajemen Bank dan melakukan pemeriksaan sejak awal Juni 2025, serta akan meningkatkan status pemeriksaan jika telah diperoleh bukti awal yang cukup terkait dengan fraud dan dugaan keterlibatan pihak internal Bank," katanya.

OJK telah mengingatkan Bank atas potensi transaksi LC debitur dimaksud sebagai akibat kelemahan proses bisnis Bank pada pemeriksaan OJK tahun 2023.

OJK menekankan pentingnya menjaga sektor jasa keuangan yang terselenggara dengan transparan dan akuntabel.

Atas hal tersebut, OJK akan menindak tegas terhadap pengelolaan kegiatan usaha Bank yang tidak didasarkan atas prinsip-prinsip Good Corporate Governance_(POJK No.17 tahun 2023) yang baik dan mengabaikan integritas pelaporan keuangan (POJK No. 15 Tahun 2024).

Termasuk melakukan penilaian kembali terhadap pihak-pihak utama yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan kegiatan usaha Bank (POJK No.34 /POJK.03/2018 sebagaimana telah diubah dalam POJK No. 14 /POJK.03/2021).

Baca Juga: Kasus Fraud Senilai Rp 1,28 Triliun, OJK Panggil Bank Woori Saudara Indonesia

Sebelumnya, Woori Bank Korea menemukan insiden keuangan yang melibatkan 100 miliar won telah terjadi di anak perusahaannya di Indonesia, yakni PT Bank Woori Saudara.

Bank Woori Saudara mengumumkan di situs webnya pada tanggal 2 Juni mengenai kasus fraud.

Adapun, Woori Bank mengidentifikasi tanda-tanda transaksi mencurigakan selama verifikasi berdasarkan standar pengendalian internalnya.

“Woori Saudara Bank telah mengonfirmasi tuduhan penipuan yang melibatkan perusahaan Indonesia yang sedang ditanganinya," tulis perusahaan dilansir dari Business Korea.

Tidak hanya itu, Woori Bank mengidentifikasi tanda-tanda transaksi yang mencurigakan selama verifikasi berdasarkan standar pengendalian internalnya.

Menurut Woori Bank, perusahaan tersebut mengajukan surat kredit dengan karakteristik jaminan pembayaran ekspor, yang diduga berisi informasi penipuan, kepada Woori Saudara Bank.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI