Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.057,106
LQ45 681,583
Srikehati 330,472
JII 466,124
USD/IDR 17.420

Permenperin Tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Gula Dikritik DPR

Iwan Supriyatna | Suara.com

Jum'at, 07 Mei 2021 | 13:28 WIB
Permenperin Tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Gula Dikritik DPR
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. (Dok. DPR)

Suara.com - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan mengkritik langkah Kementerian Perindustrian yang menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 3 Tahun 2021 Tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Gula dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional.

Menurutnya, keberadaan Permenperin itu dapat berdampak negatif terhadap keberlangsungan UMKM dan industri makanan minuman (mamin).

"Mesin jagal Pengusaha Industri Rumahan, Industri Mikro, UMKM dan Industri Makanan dan Minuman. Dengan penuh hormat dan atas nama warga masyarakat Jawa Timur saya memohon kepada Presiden Jokowi untuk meninjau kembali keberadaan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 3 Tahun 2021 itu," kata Arteria, Jumat (7/5/2021).

Menurut Arteria, saat ini Permenperi itu sudah terasa efek negatifnya dimana membunuh Pengusaha Industri Rumahan, Industri Mikro, UMKM serta unit kegiatan usaha mandiri yang ada di pondok-pondok pesantren di Jawa Timur.

Dia juga menambahkan, Permenperin 3/2021 juga secara langsung membunuh industri makanan dan minuman di Jatim, yang merupakan industri makanan dan minuman nomor 2 terbesar di Indonesia.

"Ini kan paradoks, disatu pihak Industri mamin dan UKM harus bisa bersaing dengan produk impor dengan kualitas bagus dan harga bersaing. Tapi ada pabrik yang memiliki Teknologi yang mampu menekan biaya produksi namun tetap mempertahankan kualitas dan memproduksi gula dengan kualitas berstandar internasional. Justru dibunuh," ujarnya.

Arteria mengatakan, percuma saja Presiden Jokowi bersusah payah agar UMKM diminta tampil mendunia mengangkat nama NKRI kalau ditengah jalan, gagasan dan keinginan itu disabotase oleh menterinya sendiri.

"Kan logikanya mereka baik industri kecil dan skala besar sekalipun tentunya memerlukan dukungan dari berbagai hal, termasuk pasokan bahan baku gula," tandasnya.

Politikus asal Sumatera Barat itu juga mempertanyakan sikap menteri terkait yang tidak senapas dengan visi, misi, ide, gagasan dan cita-cita Presiden Jokowi. Menurutnya buat apa ada UU Ciptaker kalau hanya sebatas slogan kosong.

"Lucu banget, pasca UU Ciptaker, lahir regulasi-regulasi liar yang melawan rasio akal sehat publik atas kemudahan berusaha, dukungan investasi dan perlindungan dan pemberdayaan UMKM. Jadi permenperin itu adalah bentuk nyata pengingkaran semangat UU Cipta Kerja yang bertujuan mendukung kemudahan berusaha dan berinvestasi serta perlindungan UMKM. Permenperin malah sebaliknya," ujarnya.

Dalam perubahan Permenperin tersebut, pabrik gula rafinasi masih mendapat mengolah gula kristal putih (GKP) dalam rangka penugasan untuk memenuhi kekurangan gula konsumsi. Sementara pabrik gula berbasis tebu masih dapat mengolah gula kristal rafinasi (GKR).

Namun, setelah adanya perubahan Permenperin, perusahaan industri gula berbasis tebu hanya dapat memproduksi GKP dan perusahaan industri gula rafinasi hanya dapat memproduksi GKR.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jarang Diketahui, 4 Makanan Ini Sebenarnya Mengandung Gula Tinggi

Jarang Diketahui, 4 Makanan Ini Sebenarnya Mengandung Gula Tinggi

Your Say | Kamis, 06 Mei 2021 | 14:19 WIB

Satgas Pangan Temukan Perusahaan Penimbun Gula Rafinasi

Satgas Pangan Temukan Perusahaan Penimbun Gula Rafinasi

Bisnis | Rabu, 05 Mei 2021 | 14:07 WIB

Kemenperin Pastikan Regulasi AMDK Diawasi Ketat

Kemenperin Pastikan Regulasi AMDK Diawasi Ketat

Bisnis | Rabu, 05 Mei 2021 | 07:32 WIB

Terkini

Ekonomi Indonesia Melesat 5,61 Persen saat Rupiah Pecahkan Rekor Terlemah

Ekonomi Indonesia Melesat 5,61 Persen saat Rupiah Pecahkan Rekor Terlemah

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:10 WIB

Pertukaran Mata Uang dengan China dan Jepang Jadi Strategi Jaga Nilai Tukar Rupiah

Pertukaran Mata Uang dengan China dan Jepang Jadi Strategi Jaga Nilai Tukar Rupiah

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:01 WIB

Rupiah Masih Melemah Akibat Turunnya Surplus Perdagangan

Rupiah Masih Melemah Akibat Turunnya Surplus Perdagangan

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50 WIB

Ikon Kota yang Terawat Bisa Menggerakkan Ekonomi, AVIA Ungkap Alasannya

Ikon Kota yang Terawat Bisa Menggerakkan Ekonomi, AVIA Ungkap Alasannya

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:10 WIB

Purbaya Bantah Ekonomi RI Seperti Krisis 1998: Ekonom Salah Prediksi, Kecele

Purbaya Bantah Ekonomi RI Seperti Krisis 1998: Ekonom Salah Prediksi, Kecele

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:52 WIB

Pemerintah Bidik Hilirisasi Industri demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen di 2029

Pemerintah Bidik Hilirisasi Industri demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen di 2029

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:46 WIB

Pelemahan Rupiah yang Terparah dalam Sejarah Bisa Picu Gagal Bayar dan PHK

Pelemahan Rupiah yang Terparah dalam Sejarah Bisa Picu Gagal Bayar dan PHK

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:41 WIB

Bahlil Tegaskan Tarif Listrik Tak Naik pada Mei

Bahlil Tegaskan Tarif Listrik Tak Naik pada Mei

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:22 WIB

OJK: DSI Masih Nunggak Bayar Dana Nasabah Rp 2,4 Triliun

OJK: DSI Masih Nunggak Bayar Dana Nasabah Rp 2,4 Triliun

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:15 WIB

Ditopang Margin Kilang Minyak, Laba Barito Pacific (BRPT) Naik 803 Persen di Kuartal I-2026

Ditopang Margin Kilang Minyak, Laba Barito Pacific (BRPT) Naik 803 Persen di Kuartal I-2026

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:05 WIB