Kemnaker Kumpulkan Kadisnaker se-Indonesia untuk Atasi Masalah THR

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah | Suara.com

Minggu, 09 Mei 2021 | 12:04 WIB
Kemnaker Kumpulkan Kadisnaker se-Indonesia untuk Atasi Masalah THR
Kemnaker zoom meeting dengan Kadisnaker se-Indonesia untuk mengatasi masalah THR Lebaran 2021. (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumpulkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) se-Indonesia dalam kegiatan Webinar Sinergitas dan Kolaborasi Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator Hubugan Industrial dalam Penanganan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 melalui zoom meeting, pada Jumat, (7/5/2021). Kegiatan ini merupakan upaya Kemnaker dallam mengatasi permasalahan THR 2021.

Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenegakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Haiyani Rumondang menegaskan, pengawas ketenagakerjaan dan mediator hubungan industrial memiliki tugas penting dalam melakukan pembinaan dan pengawasan guna memastikan pembayaran THR kepada pekerja/buruh.

Menurut Haiyani, tugas mediator mendorong agar dialog secara kekeluargaan dengan perusahaan dapat mencapai kata sepakat pada waktu yang ditetapkan dan jumlah THR yang dibayarkan. Sedangkan pengawas memberikan peringatan dan memastikan penegakan hukum berupa sanksi administrasi apabila THR tidak dibayarkan.

"Dengan demikian pengawas dan mediator dapat ikut andil berperan aktif dalam meningkat pertumbuhan ekonomi Indonesia, " kata Haiyani Rumondang dalam sambutannya.

Haiyani menjelaskan, dalam hal THR Keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan dan/atau kesepakatan pembayaran THR di bawah ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pengawas Ketenagakerjaan harus melakukan penegakan hukum berupa pengenaan sanksi pelaksanaan pembayaran THR, sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Sanksi administratif tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan Pasal 9 ayat (1) dan (2).

Sedangkan bagi pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis; pembatasan kegiatan usaha; penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan pembekuan kegiatan usaha

"Pengenaan sanksi administratif tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atas denda keterlambatan membayar THR Keagamaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," lanjut Haiyani.

Secara umum, kebijakan harbolnas (Hari Belanja Online Nasional), THR swasta dan PNS, diperkirakan akan mampu menjadi salah satu penopang pertumbuhan ekonomi di kuartal II 2021 mendatang.

Lebih jauh Haiyani menjelaskan, pemberian THR ini akan mendorong konsumsi di tingkat masyarakat. Sekalipun pemerintah melakukan larangan mudik pada lebaran tahun ini, namun pekerja/buruh bisa mengirim kepada orang tua atau saudara,

"Pertumbuhan ekonomi sudah mulai membaik dan semoga pembayaran THR melalui konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi di kuartal II tahun 2021 sesuai target pemerintah, " ujarnya.

Haiyani menilai, momentum lebaran dapat mendorong masyarakat untuk melakukan konsumsi yang lebih besar. Terlebih konsumsi masyarakat masih menjadi penyumbang terbesar bagi laju perekonomian.

"Artinya semakin banyak THR yang diterima, semakin banyak juga konsumsi yang akan dibelanjakan, " pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jelang Lebaran, Gudang Pakaian di Bandar Lampung Dibobol Pencuri

Jelang Lebaran, Gudang Pakaian di Bandar Lampung Dibobol Pencuri

Lampung | Minggu, 09 Mei 2021 | 09:25 WIB

Bahaya! Harga Kebutuhan Pangan Jelang Lebaran Merangkak Naik di Cianjur

Bahaya! Harga Kebutuhan Pangan Jelang Lebaran Merangkak Naik di Cianjur

Bogor | Minggu, 09 Mei 2021 | 09:00 WIB

Ini Tips Pakai Seragam Batik saat Lebaran

Ini Tips Pakai Seragam Batik saat Lebaran

Video | Minggu, 09 Mei 2021 | 07:00 WIB

Jadwal THR PNS 2021 dan Gaji Ke-13, Jangan Terlewat

Jadwal THR PNS 2021 dan Gaji Ke-13, Jangan Terlewat

News | Rabu, 05 Mei 2021 | 13:48 WIB

THR PNS Sudah Bisa Dicairkan Mulai Hari Ini

THR PNS Sudah Bisa Dicairkan Mulai Hari Ini

Bisnis | Jum'at, 30 April 2021 | 14:31 WIB

Kabar Terbaru THR PNS 2021, Ini Poin-Poin Pentingnya

Kabar Terbaru THR PNS 2021, Ini Poin-Poin Pentingnya

News | Jum'at, 30 April 2021 | 09:36 WIB

Terkini

Iran Berencana Terapkan 'Pajak Keamanan' di Selat Hormuz, Satu Kapal Rp33 Miliar

Iran Berencana Terapkan 'Pajak Keamanan' di Selat Hormuz, Satu Kapal Rp33 Miliar

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:57 WIB

DJP Catat 9,1 Juta SPT Masuk, Aktivasi Coretax Tembus 16,9 Juta

DJP Catat 9,1 Juta SPT Masuk, Aktivasi Coretax Tembus 16,9 Juta

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:51 WIB

Menkeu Purbaya Lantik Robert Leonard Marbun Sebagai Sekjen Kemenkeu

Menkeu Purbaya Lantik Robert Leonard Marbun Sebagai Sekjen Kemenkeu

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:47 WIB

Menteri Airlangga Menghadap Presiden Prabowo Bahas Harga BBM dan WFH

Menteri Airlangga Menghadap Presiden Prabowo Bahas Harga BBM dan WFH

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:41 WIB

IHSG Melemah di Sesi I ke Level 7.101, Tekanan Jual Masih Dominan

IHSG Melemah di Sesi I ke Level 7.101, Tekanan Jual Masih Dominan

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 12:52 WIB

Purbaya Lantik Robert Marbun Jadi Sekjen Kemenkeu, Gantikan Heru Pambudi

Purbaya Lantik Robert Marbun Jadi Sekjen Kemenkeu, Gantikan Heru Pambudi

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:55 WIB

KPPU Sebut Kesepakatan Bunga Pinjol 0,8 Persen Rugikan Konsumen, Ternyata Bukan Arahan OJK

KPPU Sebut Kesepakatan Bunga Pinjol 0,8 Persen Rugikan Konsumen, Ternyata Bukan Arahan OJK

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:55 WIB

Mudik 2026, SIG Berangkatkan Ribuan Orang dan Salurkan Bantuan

Mudik 2026, SIG Berangkatkan Ribuan Orang dan Salurkan Bantuan

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:48 WIB

Harga Emas Pegadaian Jumat Ini Stagnan, Cek Perbandingan Galeri 24 dan UBS

Harga Emas Pegadaian Jumat Ini Stagnan, Cek Perbandingan Galeri 24 dan UBS

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:43 WIB

KPPU Hukum 97 Pinjol, Denda Fantastis Rp755 Miliar Menanti

KPPU Hukum 97 Pinjol, Denda Fantastis Rp755 Miliar Menanti

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:35 WIB