Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.599.000
Beli Rp2.485.000
IHSG 5.924,360
LQ45 589,254
Srikehati 291,550
JII 348,641
USD/IDR 18.064

Kemnaker Kumpulkan Kadisnaker se-Indonesia untuk Atasi Masalah THR

Fabiola Febrinastri, Restu Fadilah

Minggu, 09 Mei 2021 | 12:04 WIB
Kemnaker Kumpulkan Kadisnaker se-Indonesia untuk Atasi Masalah THR
Kemnaker zoom meeting dengan Kadisnaker se-Indonesia untuk mengatasi masalah THR Lebaran 2021. (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumpulkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) se-Indonesia dalam kegiatan Webinar Sinergitas dan Kolaborasi Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator Hubugan Industrial dalam Penanganan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 melalui zoom meeting, pada Jumat, (7/5/2021). Kegiatan ini merupakan upaya Kemnaker dallam mengatasi permasalahan THR 2021.

Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenegakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Haiyani Rumondang menegaskan, pengawas ketenagakerjaan dan mediator hubungan industrial memiliki tugas penting dalam melakukan pembinaan dan pengawasan guna memastikan pembayaran THR kepada pekerja/buruh.

Menurut Haiyani, tugas mediator mendorong agar dialog secara kekeluargaan dengan perusahaan dapat mencapai kata sepakat pada waktu yang ditetapkan dan jumlah THR yang dibayarkan. Sedangkan pengawas memberikan peringatan dan memastikan penegakan hukum berupa sanksi administrasi apabila THR tidak dibayarkan.

"Dengan demikian pengawas dan mediator dapat ikut andil berperan aktif dalam meningkat pertumbuhan ekonomi Indonesia, " kata Haiyani Rumondang dalam sambutannya.

Haiyani menjelaskan, dalam hal THR Keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan dan/atau kesepakatan pembayaran THR di bawah ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pengawas Ketenagakerjaan harus melakukan penegakan hukum berupa pengenaan sanksi pelaksanaan pembayaran THR, sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Sanksi administratif tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan Pasal 9 ayat (1) dan (2).

Sedangkan bagi pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis; pembatasan kegiatan usaha; penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan pembekuan kegiatan usaha

"Pengenaan sanksi administratif tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atas denda keterlambatan membayar THR Keagamaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," lanjut Haiyani.

Secara umum, kebijakan harbolnas (Hari Belanja Online Nasional), THR swasta dan PNS, diperkirakan akan mampu menjadi salah satu penopang pertumbuhan ekonomi di kuartal II 2021 mendatang.

baca juga

Lebih jauh Haiyani menjelaskan, pemberian THR ini akan mendorong konsumsi di tingkat masyarakat. Sekalipun pemerintah melakukan larangan mudik pada lebaran tahun ini, namun pekerja/buruh bisa mengirim kepada orang tua atau saudara,

"Pertumbuhan ekonomi sudah mulai membaik dan semoga pembayaran THR melalui konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi di kuartal II tahun 2021 sesuai target pemerintah, " ujarnya.

Haiyani menilai, momentum lebaran dapat mendorong masyarakat untuk melakukan konsumsi yang lebih besar. Terlebih konsumsi masyarakat masih menjadi penyumbang terbesar bagi laju perekonomian.

"Artinya semakin banyak THR yang diterima, semakin banyak juga konsumsi yang akan dibelanjakan, " pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jelang Lebaran, Gudang Pakaian di Bandar Lampung Dibobol Pencuri

Jelang Lebaran, Gudang Pakaian di Bandar Lampung Dibobol Pencuri

Lampung | Minggu, 09 Mei 2021 | 09:25 WIB

Bahaya! Harga Kebutuhan Pangan Jelang Lebaran Merangkak Naik di Cianjur

Bahaya! Harga Kebutuhan Pangan Jelang Lebaran Merangkak Naik di Cianjur

Bogor | Minggu, 09 Mei 2021 | 09:00 WIB

Ini Tips Pakai Seragam Batik saat Lebaran

Ini Tips Pakai Seragam Batik saat Lebaran

Video | Minggu, 09 Mei 2021 | 07:00 WIB

Jadwal THR PNS 2021 dan Gaji Ke-13, Jangan Terlewat

Jadwal THR PNS 2021 dan Gaji Ke-13, Jangan Terlewat

News | Rabu, 05 Mei 2021 | 13:48 WIB

THR PNS Sudah Bisa Dicairkan Mulai Hari Ini

THR PNS Sudah Bisa Dicairkan Mulai Hari Ini

Bisnis | Jum'at, 30 April 2021 | 14:31 WIB

Kabar Terbaru THR PNS 2021, Ini Poin-Poin Pentingnya

Kabar Terbaru THR PNS 2021, Ini Poin-Poin Pentingnya

News | Jum'at, 30 April 2021 | 09:36 WIB

Terkini

Pengamat Ibrahim: Kasus KUR Jember Bukan Kesalahan Bank Penyalur, tetapi Ulah Collection Agent

Pengamat Ibrahim: Kasus KUR Jember Bukan Kesalahan Bank Penyalur, tetapi Ulah Collection Agent

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:47 WIB

IPO RANS Dihadiri Haji Isam Hingga Boy Thohir, Ini Daftar Pemegang Sahamnya

IPO RANS Dihadiri Haji Isam Hingga Boy Thohir, Ini Daftar Pemegang Sahamnya

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:41 WIB

Mini Soccer Fun Match Jadi Ajang Bulog Perkuat Kolaborasi dengan Stakeholder Ketahanan Pangan

Mini Soccer Fun Match Jadi Ajang Bulog Perkuat Kolaborasi dengan Stakeholder Ketahanan Pangan

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:29 WIB

Prabowo Sebut Banyak BUMN Mau Dijual ke Asing: PT PAL, PT Pindad dan PTDI Dibunuh

Prabowo Sebut Banyak BUMN Mau Dijual ke Asing: PT PAL, PT Pindad dan PTDI Dibunuh

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 15:49 WIB

Produksi Pupuk Petrokimia Gresik Tembus 2,7 Juta Ton pada Semester I 2026

Produksi Pupuk Petrokimia Gresik Tembus 2,7 Juta Ton pada Semester I 2026

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:58 WIB

IHSG Terkoreksi, BEI Sebut Justru Jadi Peluang Investasi Jangka Panjang

IHSG Terkoreksi, BEI Sebut Justru Jadi Peluang Investasi Jangka Panjang

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:07 WIB

Panasonic Tampilkan Solusi Modern Living & Building Terintegrasi di IndoBuildTech Expo 2026

Panasonic Tampilkan Solusi Modern Living & Building Terintegrasi di IndoBuildTech Expo 2026

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:30 WIB

Tabel Pinjaman KUR BRI Juli 2026 Terbaru, Simulasi Angsuran Rp1 Juta hingga Rp100 Juta

Tabel Pinjaman KUR BRI Juli 2026 Terbaru, Simulasi Angsuran Rp1 Juta hingga Rp100 Juta

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:34 WIB

Liburan Lebih Hemat dengan Diskon Rp125.000 di tiket.com Pakai BRI Kartu Kredit

Liburan Lebih Hemat dengan Diskon Rp125.000 di tiket.com Pakai BRI Kartu Kredit

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:15 WIB

Harga Emas Antam Berbalik Naik ke Rp2,655 Juta per Gram, Buyback Ikut Menguat

Harga Emas Antam Berbalik Naik ke Rp2,655 Juta per Gram, Buyback Ikut Menguat

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 10:48 WIB

×