Saat ini, Indonesia hanya mengenakan pajak penghasilan 30% untuk penduduk dengan penghasilan lebih dari Rp 500 juta per tahun.
Negara lain seperti Jepang dan Swedia dapat mengenakan biaya hingga sekitar 60% untuk pajak penghasilan warganya. Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden, juga baru-baru ini mengumumkan proposal untuk menaikkan pajak pendapatan untuk orang-orang yang berpenghasilan lebih dari US$ 1 juta setahun.
Artinya, untuk Indonesia masih ada ruang untuk menaikkan pajak penghasilan maksimal secara bertahap menjadi 45% atau bahkan 50%.
Parlemen perlu menyiapkan undang-undang baru untuk memajaki orang kaya Indonesia - orang-orang yang hanya 1% dari populasi. Mereka yang memiliki pendapatan dan kekayaan yang secara tidak proporsional dan jauh lebih besar daripada kebanyakan orang lain di negara ini.
Akibat pelemahan ekonomi Indonesia saat ini di tengah COVID-19 dan disparitas pendapatan yang tinggi di negara ini, sekarang adalah waktu yang tepat bagi pemerintah untuk mulai mempertimbangkan pajak baru untuk orang super kaya.
Artikel ini sebelumnya tayang di The Conversation.