Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.860.000
Beli Rp2.735.000
IHSG 7.482,878
LQ45 745,920
Srikehati 348,189
JII 516,980
USD/IDR 17.107

BPJamsostek - BP2MI: PMI Dilindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Kamis, 20 Mei 2021 | 11:18 WIB
BPJamsostek - BP2MI: PMI Dilindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
BPJamsostek dan BP2MI mengunjungi PMI yang baru datang dari luar negeri. (Dok: BPJamsostek)

Suara.com - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) meninjau 5.276 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Tanah Air. Tinjauan bersama ini didasari adanya aturan protokol kesehatan (prokes) perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19, mereka yang tiba di Indonesia dari luar negeri wajib menjalankan karantina selama 5 hari. 

Hal ini berlaku juga bagi  PMI, yang secara khusus difasilitasi oleh negara untuk menjalani karantina terpusat di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta.

Dalam keterangannya, Direktur Kepesertaan BPJamsostek, Zainudin mengatakan, pihaknya memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja termasuk PMI.

“Sebagian pekerja migran ini sudah terlindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kami ingin pastikan, apakah masih ada hak-haknya yg masih kami lindungi, misalnya masih adakah jaminan hari tuanya di BPJamsostek. Sebisa mungkin sebelum balik ke daerah asal, sudah kami bayarkan," jelas Zainudin.

Adapun perlindungan yang diberikan BPJamsostek untuk perlindungan PMI adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Mereka juga dapat secara sukarela mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT). 

Zainudin menjelaskan, dengan iuran sebesar Rp370 ribu, PMI akan mendapatkan perlindungan selama 31 bulan, termasuk pengobatan tanpa batas biaya bagi PMI yang mengalami kecelakaan kerja, penggantian biaya gagal berangkat atau gagal ditempatkan sebesar masing-masing Rp7,5 juta dan santunan meninggal dunia sebesar Rp85 juta.

Selanjutnya Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengatakan, negara bertanggung jawab penuh untuk memastikan, setiap warga negaranya dalam keadaan sehat karena keselamatan setiap warga negara adalah hukum tertinggi yang harus menjadi fokus setiap lembaga negara.

“Gugus tugas, Kementerian Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan BP2MI memiliki tugas masing-masing. Tugas-tugas yang menjadi mandat undang-undang ini tidak mungkin terlaksana jika dalam menangani PMI hanya dilakukan secara parsial, sehingga sinergi kolaborasi ini menjadi penting," ujarnya.

PMI yang dikarantina terpusat di Wisma Atlet Pademangan akan dipastikan sehat sebelum kembali ke daerahnya. Apabila ada yang ditemukan positif Covid-19, maka akan dirujuk dan ditangani secara khusus.

Untuk PMI dengan hasil tes negatif tetap harus menjalani protokol kesehatan sesuai ketentuan. Fasilitas yang diberikan selama karantina antara lain kamar ruangan dengan standar hotel bintang 3, makan 3 kali sehari, pemeriksaan kesehatan di klinik dan penanganan khusus bagi PMI yang memiliki penyakit khusus. Seluruh fasilitas diberikan tanpa dikenakan biaya apapun.

Menurut data BPJamsostek, secara nasional, jumlah PMI yang aktif terdaftar adalah 335.542 orang, terhitung sampai 30 April 2021, sedangkan untuk jumlah pengajuan klaim PMI hingga 30 April 2021 sebanyak 682 kasus, dengan total nominal mencapai Rp23 miliar.

Zainudin berharap, kolaborasi yang baik ini dapat terus berlanjut, sehingga seluruh PMI dapat merasakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Ini bagian dari pelayanan kami kepada peserta, semuanya merupakan wujud negara hadir memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, tugas kami sebagai institusi yang diberi mandat mewakili negara untuk melindungi semua pekerja, termasuk pekerja migran," tutup Zainudin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BPJamsostek Rayakan Idul Fitri Bersama Relawan Covid-19 di Wisma Atlet

BPJamsostek Rayakan Idul Fitri Bersama Relawan Covid-19 di Wisma Atlet

Bisnis | Kamis, 13 Mei 2021 | 20:40 WIB

KSP Apresiasi Kemenlu Berhasil Selamatkan 76 Migran Disekap di Kamboja

KSP Apresiasi Kemenlu Berhasil Selamatkan 76 Migran Disekap di Kamboja

News | Selasa, 11 Mei 2021 | 17:43 WIB

Malaysia Lockdown Nasional, WNI di Sarawak Diminta Bersabar

Malaysia Lockdown Nasional, WNI di Sarawak Diminta Bersabar

Kalbar | Selasa, 11 Mei 2021 | 12:50 WIB

Covid-19 di Bawah 5 Ribu Kasus, Kemnaker Buka Penempatan Pekerja ke Taiwan

Covid-19 di Bawah 5 Ribu Kasus, Kemnaker Buka Penempatan Pekerja ke Taiwan

News | Selasa, 11 Mei 2021 | 10:26 WIB

Bersama Menaker, BPJamsostek Serahkan Beasiswa pada Anak Ahli Waris Peserta

Bersama Menaker, BPJamsostek Serahkan Beasiswa pada Anak Ahli Waris Peserta

Bisnis | Senin, 10 Mei 2021 | 16:08 WIB

Mendagri Usulkan Menlu RI Berikan Surat Sekali Jalan Bagi PMI Ilegal

Mendagri Usulkan Menlu RI Berikan Surat Sekali Jalan Bagi PMI Ilegal

Batam | Minggu, 09 Mei 2021 | 15:52 WIB

Terkini

Lolos dari Tekanan Global, IHSG Melenggang ke Zona Hijau di Sesi I

Lolos dari Tekanan Global, IHSG Melenggang ke Zona Hijau di Sesi I

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 13:12 WIB

Ramadan-Lebaran 2026 Jadi 'Booster' Konsumsi, Program Belanja Tembus Rp184,02 Triliun

Ramadan-Lebaran 2026 Jadi 'Booster' Konsumsi, Program Belanja Tembus Rp184,02 Triliun

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 13:11 WIB

Pertegas Stabilitas Kawasan, AFMGM Ke-13 Sepakati Langkah Strategis Ekonomi ASEAN

Pertegas Stabilitas Kawasan, AFMGM Ke-13 Sepakati Langkah Strategis Ekonomi ASEAN

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 11:13 WIB

Negosiasi Buntu, Selat Hormuz Lumpuh Total! Pasar Minyak Dunia Akut

Negosiasi Buntu, Selat Hormuz Lumpuh Total! Pasar Minyak Dunia Akut

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 11:01 WIB

Harga Minyak Goreng Makin Mahal, Telur dan Cabai Rawit Bagaimana?

Harga Minyak Goreng Makin Mahal, Telur dan Cabai Rawit Bagaimana?

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 10:53 WIB

OKX Ventures dan HashKey Capital Resmi Suntik CAEX Vietnam, Siapkan Modal Rp6 Triliun

OKX Ventures dan HashKey Capital Resmi Suntik CAEX Vietnam, Siapkan Modal Rp6 Triliun

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 10:43 WIB

Ekspansi Agresif, Laba PT Multi Hanna Kreasindo (MHKI) Tumbuh Solid 24 Persen di 2025

Ekspansi Agresif, Laba PT Multi Hanna Kreasindo (MHKI) Tumbuh Solid 24 Persen di 2025

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 10:36 WIB

Dolar AS Ngamuk Setelah Negosiasi Gagal, Rupiah Jadi Korban Melemah

Dolar AS Ngamuk Setelah Negosiasi Gagal, Rupiah Jadi Korban Melemah

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 09:59 WIB

Harga Emas Pegadaian Senin 13 April 2026: Antam, UBS, dan Galeri24 Bertahan Stabil

Harga Emas Pegadaian Senin 13 April 2026: Antam, UBS, dan Galeri24 Bertahan Stabil

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 09:54 WIB

Emas Antam Lagi Diobral, Harganya Rp 2.818.000 Juta/Gram

Emas Antam Lagi Diobral, Harganya Rp 2.818.000 Juta/Gram

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 09:46 WIB