Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.575.000
Beli Rp2.447.000
IHSG 5.643,194
LQ45 553,105
Srikehati 276,229
JII 331,154
USD/IDR 17.957

Penerimaan Pajak Masih Minus 0,46 Persen Hingga April 2021

Iwan Supriyatna, Mohammad Fadil Djailani

Senin, 24 Mei 2021 | 14:19 WIB
Penerimaan Pajak Masih Minus 0,46 Persen Hingga April 2021
Ilustrasi Pajak (dok istimewa)

Suara.com - Kementerian Keuangan mencatat hingga April 2021 penerimaan negara dari sektor pajak masih tumbuh negatif sebesar 0,46 persen, meski begitu angka ini masih jauh lebih baik dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang tumbuh minus 3 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan hingga 4 bulan pertama tahun ini, negara berhasil mengantongi penerimaan pajak mencapai Rp 374,9 triliun atau setara 30,94 persen dari target APBN 2021 sebesar 1.229 triliun.

"Dibanding tahun lalu pertumbuhan ini sudah lebih baik karena tahun lalu bulan April pertumbuhan penerimaan pajak kontraksinya minus 3 persen. Jadi ada perubahan arah," kata Sri Mulyani dalam acara peresmian organisasi dan tata kerja baru instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara virtual, Senin (24/5/2021).

Hampir seluruh jenis pajak kata dia telah menunjukkan adanya pemulihan hingga. Misalnya, PPh badan tumbuh 31,1 persen. PPn dalam negeri juga tumbuh 6,4 persen meski terkontraksi secara neto.

Sri Mulyani menuturkan jika sinergi kuat harus dilakukan untuk mencapai target penerimaan pajak tahun ini. Salah satunya caranya dengan fokus menggali potensi pajak dari wajib pajak potensial.

Untuk memuluskan penerimaan negara dari sektor pajak ditengah pandemi Covid-19, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambah sebanyak 18 Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Madya.

Penambahan 18 KPP ini ia harapkan bisa mengamankan sekitar 33,79 persen dari total target penerimaan pajak tahun ini yang mencapai Rp 1.229 triliun.

"Dengan tambahan 18 KPP menjadi 33,79 persen. Artinya, kinerja dari KPP Madya akan sangat menentukan kinerja dari keseluruhan penerimaan pajak kita," kata Sri Mulyani.

Penambahan ini juga sudah sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 180 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Baru di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

baca juga

Dia menambahkan kinerja KKP Madya akan menuntukan kenaikan penerimaan pajak. Hal ini bisa membantu perekonomian Indonesia dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Selain itu penataan organisasi tersebut menjadi salah satu strategi yang dijalankan oleh DJP untuk meningkatkan kapasitas organisasi sehingga birokrasi dan pelayanan publik dapat berjalan jauh lebih baik.

Kementerian Keuangan mencatat hingga bulan April 2021 penerimaan negara dari sektor pajak masih tumbuh negatif sebesar 0,46 persen atau baru mencapai Rp 374,9 triliun setara 30,94 persen dari target APBN 2021 sebesar 1.229 triliun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sri Mulyani Sedih, 67 Anak Buahnya Wafat Akibat Corona

Sri Mulyani Sedih, 67 Anak Buahnya Wafat Akibat Corona

Bisnis | Senin, 24 Mei 2021 | 13:18 WIB

Belum Optimal, Kepala Daerah Diminta Pakai Dana TKDD buat Turunkan Stunting

Belum Optimal, Kepala Daerah Diminta Pakai Dana TKDD buat Turunkan Stunting

News | Senin, 24 Mei 2021 | 11:21 WIB

Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan, Ini Daftar Samsat Keliling di Jakarta

Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan, Ini Daftar Samsat Keliling di Jakarta

Otomotif | Senin, 24 Mei 2021 | 08:48 WIB

Terkini

Cara Menghasilkan Uang dari HP untuk Menambah Pemasukan Keluarga

Cara Menghasilkan Uang dari HP untuk Menambah Pemasukan Keluarga

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:00 WIB

Dukung Kompetensi Jurnalisme, Pegadaian Kembali Gelar UKW untuk Ratusan Wartawan Indonesia

Dukung Kompetensi Jurnalisme, Pegadaian Kembali Gelar UKW untuk Ratusan Wartawan Indonesia

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:50 WIB

Impor Migas Indonesia Meroket 70 Persen, Tembus Rp 70 Triliun Lebih dalam Sebulan

Impor Migas Indonesia Meroket 70 Persen, Tembus Rp 70 Triliun Lebih dalam Sebulan

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:36 WIB

Harga Emas Lokal Diprediksi Makin Merana Pekan Ini

Harga Emas Lokal Diprediksi Makin Merana Pekan Ini

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:20 WIB

Syarat dan Cara Driver Ojol Ajukan Pinjaman KUR, Bisa Dapat Ratusan Juta

Syarat dan Cara Driver Ojol Ajukan Pinjaman KUR, Bisa Dapat Ratusan Juta

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:49 WIB

B50 Resmi Diterapkan, Gapki Sebut Tak Ada Kendala Pasokan CPO

B50 Resmi Diterapkan, Gapki Sebut Tak Ada Kendala Pasokan CPO

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:43 WIB

Dana SAL Mau Ditarik, Bos BSI Ingatkan Jangan Mendadak agar Pasar Tak Bergejolak

Dana SAL Mau Ditarik, Bos BSI Ingatkan Jangan Mendadak agar Pasar Tak Bergejolak

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:21 WIB

Musim Masuk Sekolah Bikin Ritel Bergairah, Penjualan Sepatu Meningkat

Musim Masuk Sekolah Bikin Ritel Bergairah, Penjualan Sepatu Meningkat

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:16 WIB

Bukannya Senang, Driver Ojol Justru Kecewa Kebijakan Potongan 8%

Bukannya Senang, Driver Ojol Justru Kecewa Kebijakan Potongan 8%

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:10 WIB

Pajak Marketplace Resmi Berlaku, DJP Bidik Penerimaan Negara Tembus Rp 24 Triliun

Pajak Marketplace Resmi Berlaku, DJP Bidik Penerimaan Negara Tembus Rp 24 Triliun

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 18:21 WIB

×