Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.860.000
Beli Rp2.735.000
IHSG 7.307,589
LQ45 733,903
Srikehati 341,804
JII 507,580
USD/IDR 17.077

Hanya di Era Jokowi Beli Sembako Akan Dikenai Pajak, Pedagang Menjerit

Iwan Supriyatna | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Rabu, 09 Juni 2021 | 14:07 WIB
Hanya di Era Jokowi Beli Sembako Akan Dikenai Pajak, Pedagang Menjerit
Presiden Jokowi / [SuaraSulsel.id / Sekretariat Presiden RI]

Suara.com - Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana untuk menambah objek pajak untuk menambah pundi-pundi pendapatan negara. Salah satu hal yang sedang dibahas adalah menjadikan bahan pokok atau sembako sebagai obyek pajak pertambahan nilai (PPN).

Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) pun protes keras atas wacana kebijakan tersebut.

Ketua Umum IKAPPI Abdullah Mansuri mengatakan, pemerintah dinilai tak peka dengan situasi pandemi Covid-19 saat ini, dimana kata dia hampir seluruh masyarakat terkena dampak negatif Covid-19.

"Apalagi kebijakan tersebut digulirkan pada masa pandemi dan situasi perekonomian saat ini yang sedang sulit," kata Abdullah kepada suara.com, Rabu (9/6/2021).

Saat ini kata dia, para pedagang pasar sedang mengalami kondisi sulit karena lebih dari 50 persen omzet dagang menurun. Sementara itu, pemerintah dinilai belum mampu melakukan stabilitas harga bahan pangan dalam beberapa bulan terakhir.

"Kami kesulitan jual karena ekonomi menurun, dan daya beli masyarakat rendah. Ini malah mau ditambah PPN lagi, gimana enggak gulung tikar," resahnya.

Dirinya pun memprotes keras atas wacana pemerintah ini dan meminta Presiden Jokowi untuk membatalkan wacana tersebut.

"Kami memprotes keras upaya-upaya tersebut dan sebagai organisasi penghimpun pedagang pasar di Indonesia, kami akan melakukan upaya protes kepada Presiden agar kementerian terkait tidak melakukan upaya-upaya yang justru menyulitkan anggota kami (pedagang pasar)," ucapnya.

Pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan bahan pokok, selain itu juga pada barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.

Hal ini akan tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang bakal segera dibahas bersama DPR pada tahun depan.

Rencana pengenaan pajak sembako diatur dalam Pasal 4A draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.

Dalam draf beleid tersebut yang dikutip Rabu (9/6/2021) barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN).

Barang tersebut meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

Sedangkan hasil pertambangan dan pengeboran yang dimaksud seperti emas, batubara, hasil mineral bumi lainnya, serta minyak dan gas bumi.

Saat ini, tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen (lima persen) dan paling tinggi 15 persen (lima belas persen).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Tinjau Langsung pelaksanaan Vaksinasi Massal di RSUI Kota Depok

Jokowi Tinjau Langsung pelaksanaan Vaksinasi Massal di RSUI Kota Depok

Bogor | Rabu, 09 Juni 2021 | 14:01 WIB

Presiden Jokowi Tinjau Proyek LRT Jabodebek

Presiden Jokowi Tinjau Proyek LRT Jabodebek

Foto | Rabu, 09 Juni 2021 | 13:19 WIB

Presiden Jokowi : Target Vaksinasi Bulan Juli 1 Juta Per Hari

Presiden Jokowi : Target Vaksinasi Bulan Juli 1 Juta Per Hari

Sulsel | Rabu, 09 Juni 2021 | 13:15 WIB

Terkini

Distribusi Terganggu, Perdagangan Beras Antarwilayah Disebut Mulai Macet

Distribusi Terganggu, Perdagangan Beras Antarwilayah Disebut Mulai Macet

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 13:45 WIB

Pemerintah Siapkan Intensif, Guna Percepat Ekosistem Kendaraan Listrik

Pemerintah Siapkan Intensif, Guna Percepat Ekosistem Kendaraan Listrik

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 13:36 WIB

QRIS Sudah Ada, Tapi Kenapa Pemilik Salon Masih Hitung Manual Tiap Malam?

QRIS Sudah Ada, Tapi Kenapa Pemilik Salon Masih Hitung Manual Tiap Malam?

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 13:18 WIB

IHSG Mulai Membaik, Naik 2 Persen dan 499 Saham Melonjak pada Sesi I

IHSG Mulai Membaik, Naik 2 Persen dan 499 Saham Melonjak pada Sesi I

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 13:03 WIB

Prabowo-Bahlil Gas Pol Ekosistem Kendaraan Listrik

Prabowo-Bahlil Gas Pol Ekosistem Kendaraan Listrik

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 12:58 WIB

BEI Buka Suara: Daftar Saham HSC Bukan Sanksi, Cuma 'Warning' Buat Investor

BEI Buka Suara: Daftar Saham HSC Bukan Sanksi, Cuma 'Warning' Buat Investor

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 12:51 WIB

BSA Logistics Jadi Pertama IPO di BEI, Emiten Raup Dana Rp302,4 Miliar

BSA Logistics Jadi Pertama IPO di BEI, Emiten Raup Dana Rp302,4 Miliar

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 12:50 WIB

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Turun Tajam, Bawang dan Beras Naik

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Turun Tajam, Bawang dan Beras Naik

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 12:42 WIB

Harga Gabah Tinggi, Pedagang Sulit Jual Beras Sesuai HET

Harga Gabah Tinggi, Pedagang Sulit Jual Beras Sesuai HET

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 12:26 WIB

Danantara Bela-belain Bentuk Perusahaan Baru Pantau Proyek Sampah Jadi Listrik

Danantara Bela-belain Bentuk Perusahaan Baru Pantau Proyek Sampah Jadi Listrik

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 11:16 WIB