"JPU harus membeli kembali barang bukti yang sudah dijual. Kecuali terdakwa tidak masalah hanya menerima uang hasil penjualan barang lelang tersebut," katanya.
Pembeli Aset Asabri - Jiwasraya Rawan Digugat
Senin, 14 Juni 2021 | 07:44 WIB
BERITA TERKAIT
Deretan Mobil Mewah Sitaan Kasus Korupsi PT Asabri yang Akan Dilelang
12 Juni 2021 | 17:50 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 11:13 WIB
Bisnis | 10:56 WIB
Bisnis | 09:26 WIB
Bisnis | 08:52 WIB
Bisnis | 07:52 WIB
Bisnis | 07:45 WIB