Pembeli Aset Asabri - Jiwasraya Rawan Digugat

Senin, 14 Juni 2021 | 07:44 WIB
Pembeli Aset Asabri - Jiwasraya Rawan Digugat
Ilustrasi lelang. (Pixabay/TP Heinz)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"JPU harus membeli kembali barang bukti yang sudah dijual. Kecuali terdakwa tidak masalah hanya menerima uang hasil penjualan barang lelang tersebut," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI