"JPU harus membeli kembali barang bukti yang sudah dijual. Kecuali terdakwa tidak masalah hanya menerima uang hasil penjualan barang lelang tersebut," katanya.
Pembeli Aset Asabri - Jiwasraya Rawan Digugat
Senin, 14 Juni 2021 | 07:44 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Deretan Mobil Mewah Sitaan Kasus Korupsi PT Asabri yang Akan Dilelang
12 Juni 2021 | 17:50 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 14:29 WIB
Bisnis | 14:21 WIB
Bisnis | 12:11 WIB
Bisnis | 11:57 WIB
Bisnis | 11:54 WIB
Bisnis | 11:41 WIB
Bisnis | 11:36 WIB