Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.580.000
Beli Rp2.455.000
IHSG 6.041,972
LQ45 599,903
Srikehati 294,680
JII 362,104
USD/IDR 18.060

Sri Mulyani Usul Penyederhanaan Struktur Pajak Daerah

Iwan Supriyatna, Mohammad Fadil Djailani

Selasa, 29 Juni 2021 | 11:21 WIB
Sri Mulyani Usul Penyederhanaan Struktur Pajak Daerah
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Suara.com/Muhammad Yasir)

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

RUU ini bertujuan untuk menciptakan pemerataan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan di seluruh Indonesia.

Di dalam RUU HKPD ini, pemerintah akan melakukan penguatan pengelolaan keuangan Pemda untuk mendorong belanja berkualitas dan kesinambungan fiskal.

Salah satunya melalui penyederhanaan struktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

“Penyederhanaan struktur PDRD diharapkan bisa lebih optimal dan rasional dengan tetap menjaga iklim investasi dan perekonomian daerah,” kata Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, ditulis, Selasa (29/6/2021).

Rasionalisasi retribusi daerah dilakukan dari yang semula 32 jenis menjadi 18 jenis, dibagi dalam tiga kelompok retribusi yaitu jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu.

“Kita berharap dengan RUU ini akan menurunkan administratif dan compliance cost agar para wajib pajak merasakan bahwa untuk patuh dan memenuhi kewajiban pajak tidak diperlukan suatu biaya, effort administrasi, dan kepatuhan yang tinggi,” katanya.

Lebih lanjut, pemerintah mengusulkan adanya perluasan basis pajak dengan membentuk opsen pajak provinsi dan kabupaten kota sebagai penggantian skema bagi hasil dan penyesuaian kewenangan. Selain itu, dilakukan juga perluasan objek melalui sinergitas antara pajak pusat dan daerah.

Harmonisasi pengaturan dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap dunia usaha dan penguatan pengawasan, seiring pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja.

baca juga

“PDRD yang sejalan dengan UU Cipta Kerja perlu untuk mendapatkan perhatian, sehingga seluruh perekonomian nasional dan perekonomian daerah sama-sama bergerak untuk menciptakan kondisi iklim usaha yang baik sehingga siapapun masyarakat Indonesia bisa makin produktif dan inovatif tanpa terbebani oleh berbagai beban peraturan maupun perpajakan antara pusat dan daerah,” katanya.

Perubahan kebijakan PDRD diarahkan untuk mendukung peningkatan pendapatan daerah dengan tetap menjaga akses masyarakat terhadap layanan dasar wajib dan kemudahan berusaha. Konsolidasi struktur PDRD akan dilakukan dengan tetap memperhatikan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dirinya berharap RUU HKPD yang terdiri dari 187 pasal dan 12 bab ini dapat segera dibahas melalui rapat panitia kerja (Panja) Komisi XI DPR RI pekan depan dengan tetap mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gelapkan Uang Bayar Pajak Rp17 Miliar, Pria Ini Disidang

Gelapkan Uang Bayar Pajak Rp17 Miliar, Pria Ini Disidang

Lampung | Selasa, 29 Juni 2021 | 10:39 WIB

CEK FAKTA: Video Sri Mulyani Pencitraan Suntik Vaksin Padahal Tak Ada Isinya, Benarkah?

CEK FAKTA: Video Sri Mulyani Pencitraan Suntik Vaksin Padahal Tak Ada Isinya, Benarkah?

News | Selasa, 29 Juni 2021 | 10:21 WIB

Reformasi Perpajakan Bisa Turunkan Selisih Pajak Nasional ke Level Normal

Reformasi Perpajakan Bisa Turunkan Selisih Pajak Nasional ke Level Normal

Bisnis | Senin, 28 Juni 2021 | 17:11 WIB

Terkini

Emas Diprediksi Meroket ke Level Tinggi Imbas Aksi Borong Bank Sentral Dunia

Emas Diprediksi Meroket ke Level Tinggi Imbas Aksi Borong Bank Sentral Dunia

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 08:18 WIB

DPR Minta BPJS dan Danantara Bantu Pasar Modal Redam Dana Asing yang Keluar

DPR Minta BPJS dan Danantara Bantu Pasar Modal Redam Dana Asing yang Keluar

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 08:17 WIB

Final Piala Dunia 2026 Hari Apa? Catat Tanggal, Jam, dan Cara Nonton Resminya

Final Piala Dunia 2026 Hari Apa? Catat Tanggal, Jam, dan Cara Nonton Resminya

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 08:16 WIB

PKSS Genjot Inovasi SDM Lewat Digitalisasi

PKSS Genjot Inovasi SDM Lewat Digitalisasi

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 08:11 WIB

Kopdes Merah Putih Jadi Pengepul Produk Desa, Mendes: Bukan Saingan BUMDes

Kopdes Merah Putih Jadi Pengepul Produk Desa, Mendes: Bukan Saingan BUMDes

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 08:08 WIB

Acer Resmi Jual AC di Indonesia, Acerpure Chill Punya HEPA Filter, AC Portable, Harga Mulai Rp3 Juta

Acer Resmi Jual AC di Indonesia, Acerpure Chill Punya HEPA Filter, AC Portable, Harga Mulai Rp3 Juta

Tekno | Kamis, 16 Juli 2026 | 08:05 WIB

Wamen Haji Dorong Industri Umrah Naik Kelas, Bisnis Tak Lagi Sekadar Kejar Profit

Wamen Haji Dorong Industri Umrah Naik Kelas, Bisnis Tak Lagi Sekadar Kejar Profit

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 08:01 WIB

BM Seaside View Resto & Cafe: Hidden Gem Seafood Tepi Pantai di Anyer

BM Seaside View Resto & Cafe: Hidden Gem Seafood Tepi Pantai di Anyer

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 08:00 WIB

Harry Kane Kritik Taktik Bertahan Inggris Penyebabkan Kekalahan Menyakitkan dari Argentina

Harry Kane Kritik Taktik Bertahan Inggris Penyebabkan Kekalahan Menyakitkan dari Argentina

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 07:57 WIB

Update Harga dan Buyback Emas Antam, UBS, Galeri 24 di Pegadaian

Update Harga dan Buyback Emas Antam, UBS, Galeri 24 di Pegadaian

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 07:54 WIB

×