Siap-siap Ada Badai PHK Pekerja Hotel dan Restoran saat PPKM Darurat

Reza Gunadha, Achmad Fauzi

Senin, 05 Juli 2021 | 14:43 WIB
Siap-siap Ada Badai PHK Pekerja Hotel dan Restoran saat PPKM Darurat
ILUSTRASI - PPKM Darurat hari kedua di kawasan Sudirman Jakarta (Yudisald/Jurnalis)

Suara.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat menimbulkan gejolak bagi keberlangsungan bisnis.

Sebab, banyaknya aturan pembatasan aktivitas yang membuat keberlangsungan bisnis menjadi terhambat. 

Salah satunya bisnis hotel dan restoran yang diramalkan tersendat kembali dengan kehadiran PPKM Darurat. 

Bahkan, para pegawai hotel dan restoran terancam terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK akibat tersendatnya bisnis. 

"Selain itu, terjadi pembatalan pesanan, baik itu kamar, kegiatan-kegiatan lain seperti perkawinan, rapat dan juga kegiatan sosial. Ya tentu ini memberikan potensi dispute soal pengembalian pembayaran," kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Jakarta Sutrisno Iwantono dalam konferensi pers secara virtual, Senin (5/7/2021).

Dari sisi restoran, lanjut Sutrisno, penjualan secara online juga dirasa kurang 'nendang' bagi pendapatan.

Belum lagi adanya biaya tambahan plaform dengan fee 10 sampai 20 persen dari nilai penjualan.

Lalu, dengan adanya penutupan mal dan pusat perbelanjaan juga secara tidak langsung menutup total kegiatan operasional restoran. 

Beragam masalah itu akan menjadi beban baru bagi pemilik hotel dan restoran. Sebab, pengusaha harus memutar otak untuk menutupi biaya-biaya yang harus dibayarkan setiap bulan.

baca juga

"Semua ini tentu menyebabkan kondisi operasional hotel dan restoran mengalami penurunan, yang dampaknya merumahkan karyawan. Sebab, pekerjaannya berkurang dan juga bisa berakhir dengan PHK, yang tentu ini menjadi dampak bagi ekonomi secara keseluruhan," ucapnya.

Seperti dikutip dari dokumen implementasi PPKM Darurat yang disebar Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, beberapa fasiltas masyarakat seperti pusat perbelanjaan atau mal ditutup sementara. 

Sementara, restoran hingga kafe masih boleh dibuka, tapi tidak diperkenankan untuk makan di tempat. Kafe dan restoran hanya boleh menerima pesan-antar atau makanan dibawa pulang. 

"Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam 5 operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen untuk apotik dan toko obat bisa buka ful selama 24 jam," demikian tertulis dalam dokumen tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Warga Desa Sukamanah Cianjur Belum Didata, Untuk Menerima Bansos PPKM Darurat

Warga Desa Sukamanah Cianjur Belum Didata, Untuk Menerima Bansos PPKM Darurat

Bogor | Senin, 05 Juli 2021 | 14:40 WIB

Polri Ultimatum Penjual Tak Timbun dan Mainkan Harga Obat serta Alkes Selama PPKM Darurat

Polri Ultimatum Penjual Tak Timbun dan Mainkan Harga Obat serta Alkes Selama PPKM Darurat

News | Senin, 05 Juli 2021 | 14:33 WIB

Halau Pengendara, Polres Jakbar Kerahkan Mobil Water Cannon di Titik Penyekatan Kalideres

Halau Pengendara, Polres Jakbar Kerahkan Mobil Water Cannon di Titik Penyekatan Kalideres

News | Senin, 05 Juli 2021 | 14:26 WIB

PPKM Darurat, Begini Cara Urus STRP Bagi Pekerja untuk Keluar Masuk Jakarta

PPKM Darurat, Begini Cara Urus STRP Bagi Pekerja untuk Keluar Masuk Jakarta

Jakarta | Senin, 05 Juli 2021 | 14:26 WIB

Mulan Jameela Sindir Penerapan PPKM Darurat

Mulan Jameela Sindir Penerapan PPKM Darurat

Entertainment | Senin, 05 Juli 2021 | 14:20 WIB

Pemerintah Harus Jelaskan Apa Manfaatnya Terima WNA China di Masa PPKM Darurat

Pemerintah Harus Jelaskan Apa Manfaatnya Terima WNA China di Masa PPKM Darurat

Bisnis | Senin, 05 Juli 2021 | 14:18 WIB

Pengendara Motor Tak Terima Ada Penyekatan PPKM Darurat Jakarta Dapat Sanksi Tilang

Pengendara Motor Tak Terima Ada Penyekatan PPKM Darurat Jakarta Dapat Sanksi Tilang

Otomotif | Senin, 05 Juli 2021 | 14:16 WIB

Menahan Tangis, UAH Bicara Penutupan Masjid di Masa PPKM Darurat

Menahan Tangis, UAH Bicara Penutupan Masjid di Masa PPKM Darurat

Lampung | Senin, 05 Juli 2021 | 14:10 WIB

Viral Pemuda Ngotot Masuk Surabaya Tanpa Hasil Swab dan Vaksin, Petugas Paksa Putar Balik

Viral Pemuda Ngotot Masuk Surabaya Tanpa Hasil Swab dan Vaksin, Petugas Paksa Putar Balik

Video | Senin, 05 Juli 2021 | 14:07 WIB

Terkini

Pasokan Air Jakarta Dipastikan Tidak Terdampak Abu Vulkanik

Pasokan Air Jakarta Dipastikan Tidak Terdampak Abu Vulkanik

News | Senin, 07 September 2026 | 21:58 WIB

City Run di Surabaya, Menyusuri Rute Bersejarah Hingga Meracik Parfum

City Run di Surabaya, Menyusuri Rute Bersejarah Hingga Meracik Parfum

Lifestyle | Senin, 07 September 2026 | 21:56 WIB

HAARP Disebut Bisa Picu Gempa dan Gunung Meletus, Ini Fakta Ilmiah yang Membantahnya

HAARP Disebut Bisa Picu Gempa dan Gunung Meletus, Ini Fakta Ilmiah yang Membantahnya

News | Senin, 07 September 2026 | 21:54 WIB

Prabowo Minta Semua Penduduk Punya Rekening Koran, Ini Alasannya

Prabowo Minta Semua Penduduk Punya Rekening Koran, Ini Alasannya

News | Senin, 07 September 2026 | 21:53 WIB

Abu Krakatau Serang Lampung, Kasus ISPA di Tanggamus Langsung Melonjak

Abu Krakatau Serang Lampung, Kasus ISPA di Tanggamus Langsung Melonjak

Lampung | Senin, 07 September 2026 | 21:47 WIB

Purbaya Minta Anggaran Kemenkeu Rp 49,8 Triliun di 2027, Ini Rincian Programnya

Purbaya Minta Anggaran Kemenkeu Rp 49,8 Triliun di 2027, Ini Rincian Programnya

Bisnis | Senin, 07 September 2026 | 21:45 WIB

Bulan Dana Pensiun 2026, DPLK bank bjb Dorong Masyarakat Wujudkan Masa Depan Sejahtera

Bulan Dana Pensiun 2026, DPLK bank bjb Dorong Masyarakat Wujudkan Masa Depan Sejahtera

Bisnis | Senin, 07 September 2026 | 21:43 WIB

Cashback Belanja di Courtside Tiap Hari Rabu dari BRI, Main Padel Makin Pede!

Cashback Belanja di Courtside Tiap Hari Rabu dari BRI, Main Padel Makin Pede!

Bri | Senin, 07 September 2026 | 21:42 WIB

Istri Bupati Pemalang Diduga Kumpulkan dan Nikmati Uang Hasil Pemerasan

Istri Bupati Pemalang Diduga Kumpulkan dan Nikmati Uang Hasil Pemerasan

News | Senin, 07 September 2026 | 21:39 WIB

4 Petinggi Kejagung Disebut Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Kapuspenkum: Itu Asumsi

4 Petinggi Kejagung Disebut Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Kapuspenkum: Itu Asumsi

News | Senin, 07 September 2026 | 21:33 WIB

×