Polri Ultimatum Penjual Tak Timbun dan Mainkan Harga Obat serta Alkes Selama PPKM Darurat

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Senin, 05 Juli 2021 | 14:33 WIB
Polri Ultimatum Penjual Tak Timbun dan Mainkan Harga Obat serta Alkes Selama PPKM Darurat
Rak obat di sebuah mini market di Kota Cimahi, Minggu (4/7/2021). Terlihat stok vitamin c dosis tinggi dan paracetamol 500 mg menipis. [Suara.com/Ari Syahril Ramadhan]

Suara.com - Polri tengah melakukan pengawasan terhadap aktivitas jual-beli online obat-obatan jenis antibiotik yang biasa digunakan selama masa pandemi Covid-19. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya oknum yang mencoba melakukan penimbunan hingga memainkan harga.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan menindak tegas pihak-pihak yang coba menimbun atau menaikkan harga.

"Siapa saja yang melanggar akan segera ditindak," kata Argo kepada wartawan, Senin (5/7/2021).

Pemantauan itu, kata Argo, tidak hanya dilakukan terhadap aktivitas jual-beli online. Melainkan secara langsung juga dilakukan hingga ke pabrik dan jalur distribusinya.

"Hari ini sedang berjalan pula pemantauan di pabrik-pabrik obat termasuk jalur distribusinya," katanya..

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto telah menerbitkan Surat Telegram terkait penegakan hukum terhadap oknum yang menimbun hingga memainkan harga jual obat-obatan serta alat kesehatan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali.

Surat Telegram itu teregistrasi dengan Nomor: ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 bersifat perintah yang ditujukan kepada Kapolda di seluruh Indonesia. Berikut lima poin dalam Surat Telegram tersebut;

  1. Melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19.
  2. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat diatas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes.
  3. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah Covid-19 termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks.
  4. Mempelajari, memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana dimasa pandemi Covid-19.
  5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri up Kabareskrim.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Halau Pengendara, Polres Jakbar Kerahkan Mobil Water Cannon di Titik Penyekatan Kalideres

Halau Pengendara, Polres Jakbar Kerahkan Mobil Water Cannon di Titik Penyekatan Kalideres

News | Senin, 05 Juli 2021 | 14:26 WIB

PPKM Darurat, Begini Cara Urus STRP Bagi Pekerja untuk Keluar Masuk Jakarta

PPKM Darurat, Begini Cara Urus STRP Bagi Pekerja untuk Keluar Masuk Jakarta

Jakarta | Senin, 05 Juli 2021 | 14:26 WIB

Mulan Jameela Sindir Penerapan PPKM Darurat

Mulan Jameela Sindir Penerapan PPKM Darurat

Entertainment | Senin, 05 Juli 2021 | 14:20 WIB

Pemerintah Harus Jelaskan Apa Manfaatnya Terima WNA China di Masa PPKM Darurat

Pemerintah Harus Jelaskan Apa Manfaatnya Terima WNA China di Masa PPKM Darurat

Bisnis | Senin, 05 Juli 2021 | 14:18 WIB

Terkini

AI Perparah Krisis Chip, Produksi Mobil Turut Terancam

AI Perparah Krisis Chip, Produksi Mobil Turut Terancam

Otomotif | Jum'at, 17 Juli 2026 | 08:36 WIB

Peluang Cuan di Blok Masela Demi Gaji Guru dan Sekolah Kelas Dunia

Peluang Cuan di Blok Masela Demi Gaji Guru dan Sekolah Kelas Dunia

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 08:33 WIB

Daftar 5 Mobil Bekas Irit BBM yang Bisa Jadi Alternatif Mobil Hybrid

Daftar 5 Mobil Bekas Irit BBM yang Bisa Jadi Alternatif Mobil Hybrid

Otomotif | Jum'at, 17 Juli 2026 | 08:32 WIB

Digitalisasi Pelabuhan Pangkas Proses Bisnis, Layanan Kapal Makin Cepat

Digitalisasi Pelabuhan Pangkas Proses Bisnis, Layanan Kapal Makin Cepat

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 08:31 WIB

Ledakan Keras Guncang Doha Qatar!

Ledakan Keras Guncang Doha Qatar!

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 08:31 WIB

Ulasan Novel Semesta Thalita, Ketika Kata Pulang Tak Lagi Bermakna

Ulasan Novel Semesta Thalita, Ketika Kata Pulang Tak Lagi Bermakna

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 08:30 WIB

Polresta Malang Kota Bongkar 3,2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Jaringan DPO

Polresta Malang Kota Bongkar 3,2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Jaringan DPO

Malang | Jum'at, 17 Juli 2026 | 08:22 WIB

IHSG Berisiko Terkoreksi Hari Ini, Waspadai Saham-saham Berikut!

IHSG Berisiko Terkoreksi Hari Ini, Waspadai Saham-saham Berikut!

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 08:19 WIB

Kisah Tragis Gatot yang Dieksekusi Anak Angkat Secara Sadis di Nganjuk

Kisah Tragis Gatot yang Dieksekusi Anak Angkat Secara Sadis di Nganjuk

Jatim | Jum'at, 17 Juli 2026 | 08:15 WIB

Pagi-pagi Iran Kirim Rudal 'Kiamat' ke Kuwait dan Bahrain, Balas Dendam Serangan AS Semalam

Pagi-pagi Iran Kirim Rudal 'Kiamat' ke Kuwait dan Bahrain, Balas Dendam Serangan AS Semalam

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 08:07 WIB

×