Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Hindari Rokok Murah, Pengawasan Harga Diminta Harus Konsisten

Iwan Supriyatna | Achmad Fauzi | Suara.com

Selasa, 06 Juli 2021 | 14:02 WIB
Hindari Rokok Murah, Pengawasan Harga Diminta Harus Konsisten
Ilustrasi rokok. (Sumber: Shutterstock)

Suara.com - Peneliti Center of Human and Economic Development Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (CHED ITB-AD) Adi Musharianto mengatakan pengawasan harga jual eceren (HJE) rokok oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai harus dilakukan secara tegas dan konsisten sesuai regulasi.

Sesuai aturan, Bea Cukai menjalankan pengawasan cukai rokok secara rutin per triwulan. Pengawasan dilakukan oleh kantor-kantor pelayanannya di berbagai daerah di Indonesia terhadap produk rokok untuk memastikan tidak ada rokok yang harga di pasarannya dijual di bawah 85% dari harga banderol.

Upaya ini penting terus dilakukan untuk mengawasi kesesuaian HTP dengan harga banderol demi menghindari penjualan rokok murah.

"Kebijakan HTP ini awalnya bertujuan untuk mengurangi penjualan rokok dengan harga rendah, maka dibatasi 85 persen dari HJE. Pemerintah sebaiknya langsung memberikan sanksi kepada pelaku penjual harga rokok murah tersebut," ujar Adi dalam keterangannya, Selasa (6/7/2021).

Adi menjelaskan, regulasi dan konsistensi sangat penting dalam membuat kebijakan.

"Regulasinya adalah rokok sah ditetapkan sebagai barang kena cukai yang konsumsinya harus dikendalikan, dan konsistensinya adalah bea cukai harus konsisten mendukung regulasi tersebut, jangan sampai konsumsi meningkat karena HJE yang tidak terkendali," jelasnya.

Pengawasan harga banderol rokok yang dilakukan secara rutin dan konsisten juga akan meningkatkan kepatuhan perusahaan rokok terhadap regulasi.

"Kepatuhan perusahaan rokok akan meningkat apabila peneguran dan pemberian sanksi oleh Bea Cukai tidak perlu menunggu kasus pelanggaran terjadi sampai 40 wilayah kantor cabang Bea Cukai. Begitu terjadi di beberapa titik, langsung ditegur, ditindak, dan diberi sanksi," imbuhnya.

Selain itu, tambahnya, pengawasan tersebut perlu juga diikuti dengan regulasi peredaran (distribusi) rokok. Menurutnya salah satu bentuk sanksi yang ditetapkan oleh pemerintah adalah mengevaluasi profil perusahaan industi rokok.

Faktanya, kata Adi, masih banyak industri rokok yang menjual rokok di bawah ketentuan HTP dan belum ada tindakan sanksi yang signifikan atas pelanggaran tersebut.

"Coba kita bayangkan berapa banyak prevalensi remaja dan masyarakat miskin yang perlu diselamatkan dari keterjangkauan harga rokok ini?" tanyanya.

Sebelumnya, beberapa Kantor Bea Cukai di masing-masing wilayah terus melaksanakan pemantauan HTP terhadap HJE rokok yang dijual di masyarakat.

Kepala Seksi Humas Bea Cukai, Sudiro, mengatakan bahwa hal ini merupakan upaya dalam menjaga stabilitas harga dan persaingan bisnis produk hasil tembakau di Indonesia.

Menurut Sudiro, pengawasan ini dilaksanakan tiga bulan sekali di daerah yang telah ditentukan oleh petugas Bea Cukai masing-masing daerah.

"Petugas nantinya melaporkan hasil rekapitulasi data monitoring ke Kantor Pusat Bea Cukai untuk dilakukan analisa harga transaksi pasar secara nasional," tambah Sudiro.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Industri Produk Tembakau Alternatif Butuh Kajian Ilmiah

Industri Produk Tembakau Alternatif Butuh Kajian Ilmiah

Bisnis | Senin, 05 Juli 2021 | 07:21 WIB

CISDI: Reformasi Tarif Cukai Tembakau Perlu Dilakukan

CISDI: Reformasi Tarif Cukai Tembakau Perlu Dilakukan

Bisnis | Minggu, 04 Juli 2021 | 09:18 WIB

Kesal Jadi Perokok Pasif, Wanita Ini Bikin Catatan Setiap Kali Tetangga Merokok

Kesal Jadi Perokok Pasif, Wanita Ini Bikin Catatan Setiap Kali Tetangga Merokok

Lifestyle | Jum'at, 02 Juli 2021 | 15:25 WIB

Terkini

Kemendag Bidik Penyalur Nakal, Tegakkan Sanksi Demi Jaga Pasokan Minyakita

Kemendag Bidik Penyalur Nakal, Tegakkan Sanksi Demi Jaga Pasokan Minyakita

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 20:10 WIB

Besok Purbaya Akan Buktikan Kritik The Economist Keliru

Besok Purbaya Akan Buktikan Kritik The Economist Keliru

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 20:08 WIB

Purbaya Sebut 'Media Bodoh', Gurita Bisnis Pemilik The Economist Tembus Ratusan Triliun

Purbaya Sebut 'Media Bodoh', Gurita Bisnis Pemilik The Economist Tembus Ratusan Triliun

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 20:02 WIB

PT Timah Setor Rp 1,624 triliun ke Negara Sepanjang 2025

PT Timah Setor Rp 1,624 triliun ke Negara Sepanjang 2025

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 19:56 WIB

CELIOS: Harga-harga Naik 2 Bulan ke Depan, PHK Mengintai

CELIOS: Harga-harga Naik 2 Bulan ke Depan, PHK Mengintai

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 19:52 WIB

BI Pastikan Cadangan Devisa Lebih dari Cukup untuk Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah

BI Pastikan Cadangan Devisa Lebih dari Cukup untuk Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 19:45 WIB

Menkeu dan BI Optimistis Rupiah Menguat Lagi di Juli 2026

Menkeu dan BI Optimistis Rupiah Menguat Lagi di Juli 2026

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 19:18 WIB

PHK Meningkat Tajam, Klaim Kehilangan Kerja di BPJS Tenaga Kerja Melonjak 91 Persen

PHK Meningkat Tajam, Klaim Kehilangan Kerja di BPJS Tenaga Kerja Melonjak 91 Persen

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 18:50 WIB

Tak Mau Tahu, BI Tetap Pede Rupiah di Level Rp 16.800 pada Akhir Tahun

Tak Mau Tahu, BI Tetap Pede Rupiah di Level Rp 16.800 pada Akhir Tahun

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 18:45 WIB

Badai Ekonomi Ganda: Rupiah Terpuruk ke Rp 17.667 dan Harga Minyak Dunia Kian Membara

Badai Ekonomi Ganda: Rupiah Terpuruk ke Rp 17.667 dan Harga Minyak Dunia Kian Membara

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 18:42 WIB