Selain itu, dalam masa PPKM Darurat Kabag Penum Divhumas Polda Metro Jaya,
Kombes. Pol. Ahmad Ramadan menuturkan, kepolisian telah melakukan Operasi Aman Nusa 2 yang fokusnya untuk menangani penyebaran COVID-19 di tengah masyarakat, pengamanan dan distribusi vaksin, serta pengamanan vaksinasi dan penegakan hukum.
“Penegakan hukum ini akan diterapkan kepada oknum yang menimbun alat kesehatan dan juga barang kebutuhan lainnya,” tegasnya.
Pelaku penimbunan barang akan dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan dan
Perlindungan Konsumen.
“Ini kita bisa kenakan Undang-Undang perdagangan, kesehatan dan perlindungan konsumen dan kita ancam hukuman penjara 6 tahun,” tambah Ahmad Ramadan.
Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta juga terus meningkatkan SDM di masa PPKM
Darurat ini.
“Kita harapkan dengan upaya ini akan mampu menekan angka penularan COVID-19 sehingga pandemi segera berakhir,” tutup dr. Widyastuti.