Pada layanan yang terpercaya, sesuai ketentuan OJK, fitur yang boleh diakses hanyalah lokasi, microphone, dan kamera saja. Sedangkan aplikasi pinjol ilegal biasanya akan meminta akses fitur lain selain ketiga fitur tersebut, bahkan sampai mengakses seluruh data pada ponsel pintar. Tujuannya tidak lain adalah untuk mencuri informasi pribadi korbannya, serta digunakan untuk meneror saat melakukan proses penagihan.
6. Proses Penagihan Dilakukan dengan Prosedur dan Metode Beretika
Seperti yang sempat dijelaskan di poin sebelumnya, aplikasi pinjol abal-abal akan meminta akses pada berbagai fitur smartphone, termasuk foto dan video, serta nomor kontak. Pengambilan informasi pribadi tersebut dilakukan untuk meneror dan mengintimidasi nasabahnya yang gagal membayar tagihan tepat waktu. Bahkan, tak sedikit kasus pinjol ilegal yang menggunakan jasa debt collector untuk melakukan penagihan dengan cara kasar.
Hal ini tentu tidak akan dilakukan oleh pinjaman online legal karena sudah ada ketentuan dan prosedur yang jelas terkait proses penagihan. Biasanya, kalau nasabah tetap tidak membayar cicilan, pihak pinjol resmi hanya akan melaporkannya kepada OJK agar dimasukkan ke dalam blacklist sehingga tidak akan mungkin mengajukan pinjaman kembali di masa depan.
7. Identitas Perusahaan Jelas dan Mempunyai Customer Service yang Mudah Dihubungi
Ciri terakhir dari pinjaman online yang asli adalah mempunyai identitas perusahaan atau lembaga yang jelas, serta memiliki pelayanan pelanggan atau layanan pengaduan yang mudah untuk dihubungi. Dengan begitu, jika nasabah mengalami masalah dengan aktivitas pinjamannya, mereka dapat langsung menghubungi nomor tersebut untuk mendapatkan bantuan atau solusi penyelesaiannya.