Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Bahan Baku Impor untuk Industri

Chandra Iswinarno, Mohammad Fadil Djailani

Rabu, 14 Juli 2021 | 17:07 WIB
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Bahan Baku Impor untuk Industri
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. [Antara]

Suara.com - Pemerintah memberikan fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM DTP) agar mesin-mesin industri tetap berputar ditengah pandemi Covid-19.

Kebijakan pemberian insentif tersebut dikeluarkan untuk bahan baku dan barang impor tertentu.

"Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk semakin menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi para pelaku industri di tanah air. Langkah strategis ini misalnya melalui pemberian insentif fiskal dan nonfiskal," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Rabu (14/7/2021).

Menperin menjelaskan, salah satu insentif fiskal bagi sektor industri yang dipacu, yakni fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM DTP).

Hal ini dilakukan karena bea masuk masih menjadi komponen utama dalam struktur biaya produksi industri dalam negeri, sehingga relaksasi terkait bea masuk mampu mendorong pertumbuhan industri dan ekonomi nasional.

"Pemberian fasilitas BM DTP untuk bahan baku dan bahan penolong ini dalam rangka meningkatkan daya saing industri nasional. Di samping itu, fasilitas ini juga merupakan bukti dukungan pemerintah terhadap industri nasional," paparnya.

Dalam upaya mendorong pelaku industri tetap berproduksi di tengah tekanan dampak pandemi Covid-19, Kemenperin telah mengusulkan pemberian fasilitas BM DTP Covid-19.

Insentif fiskal merupakan fasilitas khusus yang diberikan oleh pemerintah selama masa pandemi Covid-19 untuk dapat membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.

"Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang, usulan kami tersebut pada akhirnya dapat diakomodasi oleh Kementerian Keuangan," ungkap Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto.

baca juga

BM DTP Covid-19 diberikan atas impor barang dan bahan yang dibutuhkan di dalam negeri, namun belum dapat dipenuhi oleh industri misalnya secara jumlah dan spesifikasi.

Barang dan bahan ini harus digunakan untuk keperluan untuk memproduksi barang yang dikonsumsi di dalam negeri.

Fasilitas BM DTP Covid-19 pertama kali diberikan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134 Tahun 2020 untuk 33 sektor industri dengan masa berlaku 23 September - 31 Desember 2020.

Untuk tahun 2021 ini, fasilitas BM DTP Covid-19 diberikan melalui PMK Nomor 68 Tahun 2021 untuk 42 sektor industri (termasuk di dalamnya 1 sektor industri yang memproduksi jasa, yaitu industri perawatan dan/atau perbaikan pesawat terbang, atau industri MRO) dengan masa berlaku 22 Juni hingga 31 Desember 2021 dan total alokasi pagu sebesar Rp 491 miliar.

Sebagai pedoman pelaksanaan pemanfaatan fasilitas BM DTP Covid-19, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31 Tahun 2020 dengan beberapa penyesuaian terkait dengan perubahan substansif yang diatur dalam PMK 68/2021.

“Perbedaan utama antara fasilitas BM DTP yang reguler dan BM DTP Covid-19 terletak pada mekanisme pemanfaatannya yang dilakukan per importasi dengan menggunakan sistem elektronik terintegrasi antara portal Indonesia National Single Window (INSW), SIINas (Kemenperin), dan CEISA (Ditjen Bea dan Cukai)," jelas Eko. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pabrik Bisa Tetap Beroperasi Saat PPKM Darurat? Begini Penjelasan Menperin

Pabrik Bisa Tetap Beroperasi Saat PPKM Darurat? Begini Penjelasan Menperin

Bisnis | Minggu, 04 Juli 2021 | 10:57 WIB

Hore, Insentif Fiskal Kendaraan Listrik Sudah Dapat Restu DPR

Hore, Insentif Fiskal Kendaraan Listrik Sudah Dapat Restu DPR

Otomotif | Selasa, 02 April 2019 | 16:00 WIB

HIPMI Desak Pemerintah Beri Insentif Fiskal ke Industri Kreatif

HIPMI Desak Pemerintah Beri Insentif Fiskal ke Industri Kreatif

Bisnis | Selasa, 15 Maret 2016 | 21:55 WIB

Terkini

Menolak Lupa September Hitam: Membedah Rentetan Pelanggaran HAM Indonesia

Menolak Lupa September Hitam: Membedah Rentetan Pelanggaran HAM Indonesia

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 19:08 WIB

Karnaval Maulid Berbau Mistis di Pekalongan Berujung Polemik, Mendagri: Bisa Dibubarkan

Karnaval Maulid Berbau Mistis di Pekalongan Berujung Polemik, Mendagri: Bisa Dibubarkan

News | Selasa, 15 September 2026 | 19:06 WIB

5 Jurnalis Hilang di Krakatau, Jurnalis Sumsel Gelar Doa dan Ingatkan Pesan Saling Jaga

5 Jurnalis Hilang di Krakatau, Jurnalis Sumsel Gelar Doa dan Ingatkan Pesan Saling Jaga

Sumsel | Selasa, 15 September 2026 | 19:03 WIB

Bareskrim Ungkap Dugaan Manipulasi Laporan Keuangan dalam IPO PT Multi Makmur Lemindo

Bareskrim Ungkap Dugaan Manipulasi Laporan Keuangan dalam IPO PT Multi Makmur Lemindo

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 18:59 WIB

Fahd Arafiq Pakai Rompi 172, Ini Daftar Nama Tersangka yang Resmi Ditahan KPK

Fahd Arafiq Pakai Rompi 172, Ini Daftar Nama Tersangka yang Resmi Ditahan KPK

News | Selasa, 15 September 2026 | 18:59 WIB

Mulai Siapkan Dana Pensiun, BRI DPLK Tawarkan Kemudahan dan Bonus lewat BRImo

Mulai Siapkan Dana Pensiun, BRI DPLK Tawarkan Kemudahan dan Bonus lewat BRImo

Bali | Selasa, 15 September 2026 | 18:53 WIB

Masa Pensiun Lebih Terencana, BRI DPLK Mudah Dibuka lewat BRImo dan Berbonus

Masa Pensiun Lebih Terencana, BRI DPLK Mudah Dibuka lewat BRImo dan Berbonus

Sulsel | Selasa, 15 September 2026 | 18:51 WIB

Minyak Sawit Lebih Efisien, Tapi Hutan Bukan Harga yang Boleh Dikorbankan

Minyak Sawit Lebih Efisien, Tapi Hutan Bukan Harga yang Boleh Dikorbankan

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 18:50 WIB

Wapres Gibran Serukan Dukungan untuk Stabilitas Ekonomi Usai Pergantian Menkeu

Wapres Gibran Serukan Dukungan untuk Stabilitas Ekonomi Usai Pergantian Menkeu

Jawa Tengah | Selasa, 15 September 2026 | 18:49 WIB

KPK Tahan Fahd Arafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor

KPK Tahan Fahd Arafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 18:49 WIB

×