Setelah Luhut, Giliran Erick Thohir Ikut Minta Maaf Penanganan Pandemi dari BUMN

Dwi Bowo Raharjo, Achmad Fauzi

Senin, 19 Juli 2021 | 17:56 WIB
Setelah Luhut, Giliran Erick Thohir Ikut Minta Maaf Penanganan Pandemi dari BUMN
Erick Thohir (Youtube/Sekertariat Presiden)

Suara.com - Permohonan maaf kini diungkapkan oleh beberapa menteri. Setelah, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, kini giliran Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

Permohonan maaf ini dilontarkan Erick terkait penanganan pandemi yang dilakukan Kementerian BUMN dan seluruh perusahaan BUMN yang dinilai belum sempurna oleh masyarakat luas.

"Tentu kami, Kementerian BUMN, dengan segala kerendahan hati memohon maaf ketika penugasan-penugasan yang diberikan kepada kami tidak sempurna karena sempurna hanya milik Allah SWT," kata Erick dalam peresmian RSPJ extensi Gedung Arafah Asrama Haji Embarkasi Jakarta, secara virtual Senin (19/7/2021).

Namun demikian, Erick memastikan BUMN-BUMN terus berusaha keras menyediakan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Semua kementerian saat covid bekerja 24 jam, kita menyatukan hati kita bahwa jangan pernah lelah melayani rakyat kita," ucap Erick.

Ketua pelaksana KPCPEN ini juga mengingatkan kepada semua pihak untuk bisa bergotong royong dalam menangani pandemi Covid-19.

Ia menambahkan, dengan bergotong royong antara pemerintah, BUMN, Swasta dan masyarakat bisa memenangkan perang lawan Covid-19.

"Percayalah dengan segala kekuatan yang kita punya, baik secara korporasi maupun layanan publik, kita berusaha sekeras-kerasnya. Tidak mungkin pemerintah bisa sukses menjalankan program tanpa peran aktif masyarakat," tutur Erick.

Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan selaku Koordinator PPKM Darurat Provinsi Jawa-Bali meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia.

baca juga

Permintaan maaf tersebut disampaikannya karena pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali yang belum optimal.

"Sebagai koordinator PPKM Jawa dan Bali dari lubuk hati yang paling dalam saya minta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia jika dalam penanganan PPKM Jawa-Bali masih belum optimal," kata Luhut dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Senin (17/7/2021).

Luhut menyebut, pihaknya bersama jajaran dan menteri/kepala lembaga terkait bakal terus bekerja keras untuk memastikan penyebaran varian virus Delta bisa diturunkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diresmikan Luhut, RS Extensi Arafah Asrama Haji Pondok Gede Buat Pasien Covid-19

Diresmikan Luhut, RS Extensi Arafah Asrama Haji Pondok Gede Buat Pasien Covid-19

Bisnis | Senin, 19 Juli 2021 | 16:49 WIB

Luhut Minta Maaf, Saleh Daulay: Bagus lah, Itu Pengakuan Covid-19 Belum Terkendali

Luhut Minta Maaf, Saleh Daulay: Bagus lah, Itu Pengakuan Covid-19 Belum Terkendali

News | Senin, 19 Juli 2021 | 14:41 WIB

Hasil PPKM Darurat Dinilai Tak Optimal, KSPSI DIY: Pemerintah Harus Berani Lockdown

Hasil PPKM Darurat Dinilai Tak Optimal, KSPSI DIY: Pemerintah Harus Berani Lockdown

Jogja | Senin, 19 Juli 2021 | 14:40 WIB

Muhadjir Sebut PPKM Darurat Diperpanjang hingga Akhir Juli, Keputusan Resminya Sore Ini

Muhadjir Sebut PPKM Darurat Diperpanjang hingga Akhir Juli, Keputusan Resminya Sore Ini

News | Senin, 19 Juli 2021 | 14:30 WIB

Terkini

Kemen PPPA Minta Pembunuh Ibu-Anak di Madiun Dihukum Setimpal: Pakai UU Perlindungan Anak

Kemen PPPA Minta Pembunuh Ibu-Anak di Madiun Dihukum Setimpal: Pakai UU Perlindungan Anak

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 18:10 WIB

Viva Milk Cleanser untuk Kulit Berjerawat Varian Apa? Ini Pilihan yang Tepat

Viva Milk Cleanser untuk Kulit Berjerawat Varian Apa? Ini Pilihan yang Tepat

Lifestyle | Selasa, 27 Oktober 2026 | 18:10 WIB

Praktik 'Nuthuk' Harga Muncul Lagi di Malioboro, Wisatawan Keluhkan Es Jeruk Rp20 Ribu per Gelas

Praktik 'Nuthuk' Harga Muncul Lagi di Malioboro, Wisatawan Keluhkan Es Jeruk Rp20 Ribu per Gelas

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 18:03 WIB

Prabowo Salurkan Rp200 Miliar untuk Karhutla Sumsel, Ini Rincian Dana untuk 15 Daerah

Prabowo Salurkan Rp200 Miliar untuk Karhutla Sumsel, Ini Rincian Dana untuk 15 Daerah

Sumsel | Selasa, 27 Oktober 2026 | 18:02 WIB

BMKG Ungkap 75 Persen Wilayah Indonesia Masih Kemarau

BMKG Ungkap 75 Persen Wilayah Indonesia Masih Kemarau

Foto | Selasa, 27 Oktober 2026 | 18:00 WIB

Menbud Fadli Zon Soroti Karhutla Ancam Lukisan Gua Prasejarah dan Makam Toraja

Menbud Fadli Zon Soroti Karhutla Ancam Lukisan Gua Prasejarah dan Makam Toraja

Video | Selasa, 27 Oktober 2026 | 18:00 WIB

Es Jeruk di Malioboro Rp20 Ribu Viral, Hasto Bakal Turunkan Satpol PP

Es Jeruk di Malioboro Rp20 Ribu Viral, Hasto Bakal Turunkan Satpol PP

Jogja | Selasa, 27 Oktober 2026 | 17:59 WIB

Usai Diperiksa 7 Jam, Sestama BNPB Klaim Serahkan Dokumen ke Penyidik KPK

Usai Diperiksa 7 Jam, Sestama BNPB Klaim Serahkan Dokumen ke Penyidik KPK

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 17:55 WIB

3 Day Cream Wardah untuk Kurangi Flek Hitam, Bisa Dipakai Usia 40 Tahun ke Atas

3 Day Cream Wardah untuk Kurangi Flek Hitam, Bisa Dipakai Usia 40 Tahun ke Atas

Lifestyle | Selasa, 27 Oktober 2026 | 17:55 WIB

Komnas HAM Sambut Putusan MK, Prajurit Pelaku Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

Komnas HAM Sambut Putusan MK, Prajurit Pelaku Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 17:54 WIB

×