2 Kali Batal Berangkatkan Haji, Pengelolaan Dananya Harus Tetap Transparan

Senin, 19 Juli 2021 | 18:00 WIB
2 Kali Batal Berangkatkan Haji, Pengelolaan Dananya Harus Tetap Transparan
Ilustrasi Haji Sebelum Pandemi (Pexels.com/Konevi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hingga tahun 2021, daftar tunggu jamaah haji Indonesia mencapai 5,1 juta orang. Untuk memperoleh daftar tunggu, jamaah haji harus melunasi setoran awal senilai kurang lebih Rp25 juta. Sehingga diperkirakan total setoran dana haji 2021 mencapai Rp149,1 triliun.

“Nilai sebesar itu bukan hanya menyimpan nilai ekonomis yang sangat tinggi tapi juga menyimpan nilai politis yang tinggi. Akumulasi dana haji harus ditingkatkan nilai manfaatnya guna mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang lebih berkualitas melalui pengelolaan keuangan haji yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI