Sri Mulyani: Buruh yang Kena PHK dan Pengurangan Jam Kerja Akan Dapat Subsidi Upah

Reza Gunadha | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Rabu, 21 Juli 2021 | 17:33 WIB
Sri Mulyani: Buruh yang Kena PHK dan Pengurangan Jam Kerja Akan Dapat Subsidi Upah
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani dalam konfrensi pers APBN Kita edisi Juli 2021 secara virtual, Rabu (21/7/2021). [Suara.com/Muhammad Fadil Djailani]

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membawa kabar gembira bagi pekerja yang mendapat pengurangan jam kerja hingga pemutusan hubungan kerja alias PHK karena perusahaan terdampak pandemi covid-19.

Kabar gembira tersebut berupa subsidi upah yang akan diberikan kepada pekerja tersebut.

"Kami lagi desain untuk bantuan subsidi upah bagi para pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja atau 'dirumahkan'," kata Sri Mulyani dalam konfrensi pers APBN Kita edisi Juli 2021 secara virtual, Rabu (21/7/2021).

Sri Mulyani mengatakan, formulasi aturan tersebut sedang digodok pemerintah, dalam hal ini  Kemenkeu dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Tenaga Kerja.

Ia menjelaskan, kebijakan ini bertujuan membantu para kelompok pekerja yang terkena PHK, 'dirumahkan' atau mengalami penurunan jam kerja, akibat terimbas pagebluk corona.

"Dalam rangka bantu segmen kelompok pekerja yang dirumahkan atau jam kerja menurun. Bagi yang kena PHK dan pengurangan jam kerja," jelasnya.

Lebih lanjut program bantuan ini akan segera difinalkan dalam waktu dekat.

"Sedangkan subsidi upah ini masih difinalkan dalam beberapa hari ke depan," kata Sri Mulyani.

Ganti istilah

Pemerintah mengganti penggunaan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat atau PPKM Darurat i kawasan Jawa-Bali menjadi PPKM Level 4.

Hal tersebut tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali.

 Dalam instruksi Mendagri tersebut dijelaskan, PPKM Level 4 adalah pemberlakukan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali dan disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan hasil assesment atau penilaian.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, PPKM berlevel tersebut merupakan respons pemerintah terhadap ketidakpastian penularan Covid-19 varian delta yang akhir-akhir ini melejit drastis.

Penggantian istilah ini juga dengan merujuk saran WHO yang meminta setiap negara untuk mengantisipasi atas terus bermutasinya virus Covid-19.

"Ini yang diingatkan WHO, bahwa Covid-19 akan terus bermutasi. Itu akan timbulkan tantangan yang sangat dinamis," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani menambahkan, kenaikan kasus positif virus corona untuk varian delta berdampak sangat besar terhadap optimisme dunia akan program vaksinasi, mengingat sejak awal tahun ini optimisme dunia akan bisa cepat pulih bayar begitu saja.

 Di Indonesia, kata dia, akibat melonjaknya kasus positif covid-19 yang disebabkan varian delta hampir saja membuat rumah sakit kolaps.

"Ini sangat-sangat kompleks dihadapi pemerintah. Jelas harus direspons, langkah PPKM level 4 setidaknya kurangi mobilitas adalah untuk selamatkan nyawa orang-orang yang terancam terkena covid."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sri Mulyani Geram Sebanyak 324 Daerah Lambat Cairkan Dana Bansos

Sri Mulyani Geram Sebanyak 324 Daerah Lambat Cairkan Dana Bansos

Bisnis | Rabu, 21 Juli 2021 | 17:21 WIB

Ganti Istilah Lagi jadi PPKM Level 4, Sri Mulyani: Covid-19 Terus Bermutasi

Ganti Istilah Lagi jadi PPKM Level 4, Sri Mulyani: Covid-19 Terus Bermutasi

News | Rabu, 21 Juli 2021 | 17:00 WIB

Pandemi Tak Ada Event Musik, Andre dan Istri Tetap Bantu Bagi Sembako untuk Warga Isoman

Pandemi Tak Ada Event Musik, Andre dan Istri Tetap Bantu Bagi Sembako untuk Warga Isoman

Jogja | Rabu, 21 Juli 2021 | 16:05 WIB

Daftar 5 Pekerjaan Cocok di Masa PPKM Darurat COVID-19, Bisa Makin Cuan

Daftar 5 Pekerjaan Cocok di Masa PPKM Darurat COVID-19, Bisa Makin Cuan

Bali | Rabu, 21 Juli 2021 | 15:26 WIB

Penduduk Miskin di Jateng Justru Berkurang Selama Setahun Pandemi Covid-19

Penduduk Miskin di Jateng Justru Berkurang Selama Setahun Pandemi Covid-19

Jawa Tengah | Rabu, 21 Juli 2021 | 13:31 WIB

Dewi Perssik Tampung Para Chef Korban PHK, Diberdayakan untuk Kegiatan Amal

Dewi Perssik Tampung Para Chef Korban PHK, Diberdayakan untuk Kegiatan Amal

Lampung | Rabu, 21 Juli 2021 | 12:05 WIB

Wiku Ungkap Alasan Indonesia Pakai Strategi Gas Rem Atasi Pandemi Covid-19

Wiku Ungkap Alasan Indonesia Pakai Strategi Gas Rem Atasi Pandemi Covid-19

Health | Rabu, 21 Juli 2021 | 11:11 WIB

Daftar Aturan Baru PPKM Darurat Sampai 25 Juli untuk Level 3 dan 4

Daftar Aturan Baru PPKM Darurat Sampai 25 Juli untuk Level 3 dan 4

Bekaci | Rabu, 21 Juli 2021 | 09:43 WIB

Senang PPKM Diperpanjang, Bupati Cantik Ini Dapat Surat Terbuka, Isinya Bikin Trenyuh

Senang PPKM Diperpanjang, Bupati Cantik Ini Dapat Surat Terbuka, Isinya Bikin Trenyuh

Surakarta | Rabu, 21 Juli 2021 | 09:13 WIB

Bantu Warga Terimbas Pandemi, Bagirata Buat Platform Subsidi Silang Antarpekerja

Bantu Warga Terimbas Pandemi, Bagirata Buat Platform Subsidi Silang Antarpekerja

News | Selasa, 20 Juli 2021 | 19:40 WIB

Terkini

285 Ribu Pemudik Diprediksi Balik ke Jabodetabek Via Jalan Tol Hari Ini

285 Ribu Pemudik Diprediksi Balik ke Jabodetabek Via Jalan Tol Hari Ini

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:03 WIB

Kemenhub Ungkap Faktor Utama Penyebab Kecelakaan Saat Arus Balik

Kemenhub Ungkap Faktor Utama Penyebab Kecelakaan Saat Arus Balik

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:54 WIB

Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp110.750 per Kg, Beras dan Telur Ikut Bergerak

Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp110.750 per Kg, Beras dan Telur Ikut Bergerak

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:44 WIB

Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Tol Jakarta-Cikampek Ditutup Sementara

Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Tol Jakarta-Cikampek Ditutup Sementara

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:42 WIB

OJK Bakal Awasi Bank yang Kasih Dividen Jumbo

OJK Bakal Awasi Bank yang Kasih Dividen Jumbo

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:15 WIB

200 Ribu Pekerjaan Perbankan Bakal Hilang, Bank Mulai PHK Karyawan dan Tutup Cabang

200 Ribu Pekerjaan Perbankan Bakal Hilang, Bank Mulai PHK Karyawan dan Tutup Cabang

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 09:30 WIB

124 Truk Bandel Langgar Aturan Mudik, Kemenhub Ancam Bekukan Izin

124 Truk Bandel Langgar Aturan Mudik, Kemenhub Ancam Bekukan Izin

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 09:29 WIB

Emas Antam Masih Dibanderol Rp 2.843.000/Gram Hari Ini

Emas Antam Masih Dibanderol Rp 2.843.000/Gram Hari Ini

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 09:12 WIB

Harga Minyak Dunia Ambles 7 Persen, Drama AS-Iran Guncang Pasar Energi

Harga Minyak Dunia Ambles 7 Persen, Drama AS-Iran Guncang Pasar Energi

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 08:38 WIB

OJK Batasi TKA di Bank 2026, Wajib Transfer Ilmu dan Kirim Pegawai Lokal ke Luar Negeri

OJK Batasi TKA di Bank 2026, Wajib Transfer Ilmu dan Kirim Pegawai Lokal ke Luar Negeri

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 08:28 WIB