Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.969,396
LQ45 677,179
Srikehati 334,465
JII 451,232
USD/IDR 17.370

Nakes: Tidak Ada Alasan untuk Tidak Menjadi Peserta JKN-KIS

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah | Suara.com

Jum'at, 23 Juli 2021 | 12:03 WIB
Nakes: Tidak Ada Alasan untuk Tidak Menjadi Peserta JKN-KIS
Dok: BPJS Kesehatan

Suara.com - Tidak dipungkiri bahwa kondisi pandemi Covid-19 yang sampai dengan saat ini masih menyelimuti Indonesia telah membuat kondisi ekonomi sebagian masyarakat kian sulit. Bahkan untuk menjalankan aktivitas sehari-hari masyarakat harus benar-benar berhati-hati serta memperhatikan protokol kesehatan, karena kesehatan mereka yang akan menjadi taruhannya.

Belani Cesar (25), wanita muda yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan di salah satu rumah sakit milik pemerintah ini mengungkapkan bahwa sampai kapanpun kesehatan akan benar-benar menjadi hal yang paling penting dan utama. Oleh karena itu sangatlah penting masyarakat memiliki jaminan kesehatan guna melindungi diri ketika dalam kondisi sakit.

“Di rumat sakit tempat saya bekerja sangat terlihat nyata banyak masyarakat yang datang untuk berobat, bahkan mereka yang sakit hingga membutuhkan perawatan khusus karena sakitnya sudah komplikasi dengan penyakit lain. Apalagi di tengah kondisi pandemi seperti saat ini, kesehatan menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan,” kata Bela.

Selanjutnya Bela menyampaikan bahwa jaminan kesehatan dapat dimiliki dengan mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Harapannya dengan masyarakat telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS, maka tidak ada lagi rasa takut untuk berobat di fasilitas kesehatan, baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Sekarang kan jamannya sudah canggih, mendaftarpun bisa secara online. Sebenarnya tidak ada alasan untuk tidak mendaftar, karena jaminan kesehatan ini benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat. BPJS Kesehatan akan membiayai jaminan kesehatan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan, dengan catatan pesertanya juga sesuai dengan alur pelayanan,” tambah Bela.

Di akhir perbincangan Bela juga mengajak masyarakat untuk mendukung keberlangsungan program JKN-KIS dengan cara tertib membayar iuran setiap bulannya. Sehingga dengan begitu iuran tersebut dapat digunakan secara bergantian untuk membiayai mereka yang dalam kondisi sakit dan membutuhkan biaya berobat.

“Sakit bisa datang kapan saja dan kepada siapa saja. Jangan menunggu sakit untuk menjadi peserta JKN-KIS. Dan tertiblah dalam membayar iuran, agar kartu JKN-KIS dipastikan aktif sehingga bisa digunakan kapanpun itu,” tutup Bela.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketua IAI Tulungagung Minta Apoteker Terus Dukung Program JKN-KIS

Ketua IAI Tulungagung Minta Apoteker Terus Dukung Program JKN-KIS

Bisnis | Rabu, 21 Juli 2021 | 17:52 WIB

Ketua IAI Tulungagung Minta Apoteker Terus Dukung JKN-KIS

Ketua IAI Tulungagung Minta Apoteker Terus Dukung JKN-KIS

Bisnis | Jum'at, 16 Juli 2021 | 10:31 WIB

Dengan Bayar Iuran Rutin, Peserta JKN-KIS akan Dapatkan Dua Manfaat Kebaikan

Dengan Bayar Iuran Rutin, Peserta JKN-KIS akan Dapatkan Dua Manfaat Kebaikan

Bisnis | Kamis, 01 Juli 2021 | 11:35 WIB

Fitur Konsultasi Dekatkan Peserta JKN-KIS dengan Dokter di Tengah Pandemi Covid-19

Fitur Konsultasi Dekatkan Peserta JKN-KIS dengan Dokter di Tengah Pandemi Covid-19

Bisnis | Kamis, 01 Juli 2021 | 11:21 WIB

Ririn: Manfaat JKN-KIS Jauh lebih Besar dari Gaji yang Dipotong Setiap Bulan

Ririn: Manfaat JKN-KIS Jauh lebih Besar dari Gaji yang Dipotong Setiap Bulan

Bisnis | Rabu, 30 Juni 2021 | 11:58 WIB

Tanpa Diskriminasi, JKN-KIS  Jamin Pengobatan Diabetes Sri Wahyuni selama 2 Tahun

Tanpa Diskriminasi, JKN-KIS Jamin Pengobatan Diabetes Sri Wahyuni selama 2 Tahun

Bisnis | Selasa, 29 Juni 2021 | 12:26 WIB

Terkini

Sinyal Akhir Perang? Iran Beri 'Lampu Hijau' di Tengah Ketegangan Selat Hormuz

Sinyal Akhir Perang? Iran Beri 'Lampu Hijau' di Tengah Ketegangan Selat Hormuz

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 06:32 WIB

MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya

MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 21:19 WIB

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:33 WIB

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:01 WIB

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:30 WIB

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:24 WIB

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:45 WIB

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:33 WIB

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:03 WIB

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:55 WIB