Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.772.000
Beli Rp2.632.000
IHSG 6.723,320
LQ45 657,880
Srikehati 323,518
JII 437,887
USD/IDR 17.491

Ini Syarat-syarat Perjalanan Transportasi di PPKM Level 4 Hingga Level 1

Iwan Supriyatna | Achmad Fauzi | Suara.com

Selasa, 27 Juli 2021 | 09:18 WIB
Ini Syarat-syarat Perjalanan Transportasi di PPKM Level 4 Hingga Level 1
INFOGRAFIS: PPKM Level 4 Jawa-Bali

Suara.com - Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Kebijakan ini efektif berlaku mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.

Dengan diberlakukannya SE Nomor 16/2021 ini maka SE No 14/2021 yang sebelumnya mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku. Begitu juga SE No 15/2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 25 Juli 2021.

"Latar belakang dan tujuan diterbitkannya SE Nomor 16 Tahun 2021 antara lain, sampai saat ini angka positif harian kasus Covid-19 masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan, dan tingkat kepatuhan protokol kesehatan masyarakat masih rendah. Pembatasan aktivitas perjalanan masyarakat dilakukan dalam rangka menekan angka penularan Covid-19,” demikian disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam keterangannya, Selasa (27/7/2021).

Adanya pedoman Satgas tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga mengeluarkan aturan yang mengatur perjalanan transportasi di masa PPKM level 4.

Aturan itu diantaranya, SE Nomor SE 56 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19, SE Nomor SE 57 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19

Kemudian, SE Nomor SE 58 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19, dan SE Nomor SE 59 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19.

Adapun berikut aturan perjalanan di masa PPKM Level 4:

Perjalanan orang dalam negeri antar kota ayai jarak jauh harus memenuhi syarat berupa

Untuk kategori PPKM Level 4 dan 3 :

  • Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
  • Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan

Untuk kategori PPKM Level 2 dan 1 :

  • Untuk moda transportasi udara wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
  • Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif kap/d fest antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT PCR atau rapid antigen, namun diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya

Ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

Pelaku perjalanan orang dengan usia dibawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PPKM Level 4 Diperpanjang, Berikut Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri

PPKM Level 4 Diperpanjang, Berikut Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri

Lifestyle | Selasa, 27 Juli 2021 | 09:11 WIB

Aturan Lengkap untuk PNS Selama PPKM, Ini Rinciannya

Aturan Lengkap untuk PNS Selama PPKM, Ini Rinciannya

News | Selasa, 27 Juli 2021 | 08:13 WIB

Pemkot Medan Tambah Anggaran Bansos Jadi Rp 33 Miliar

Pemkot Medan Tambah Anggaran Bansos Jadi Rp 33 Miliar

Sumut | Selasa, 27 Juli 2021 | 07:30 WIB

Terkini

5 Saham Ini Paling Banyak Dijual Investor Asing di Sesi I

5 Saham Ini Paling Banyak Dijual Investor Asing di Sesi I

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 13:33 WIB

IHSG Keok ke 6.400, Purbaya Minta Investor Tak Takut: Serok Bawah Sekarang, 1-2 Hari Balik

IHSG Keok ke 6.400, Purbaya Minta Investor Tak Takut: Serok Bawah Sekarang, 1-2 Hari Balik

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 13:06 WIB

Rupiah Makin Jeblok ke Rp 17.660, Purbaya Tuding Gegara Ada Sentimen 1998

Rupiah Makin Jeblok ke Rp 17.660, Purbaya Tuding Gegara Ada Sentimen 1998

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 12:55 WIB

Penyebab IHSG Ambles 3,76% pada Sesi I Hari Ini

Penyebab IHSG Ambles 3,76% pada Sesi I Hari Ini

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 12:47 WIB

Saham BCA Punya Harapan, Segini Target Harga Hari Ini

Saham BCA Punya Harapan, Segini Target Harga Hari Ini

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 12:31 WIB

Ucapan Prabowo Cukup Buat Rupiah Cetak Rekor Terburuk Sepanjang Sejarah Hari Ini

Ucapan Prabowo Cukup Buat Rupiah Cetak Rekor Terburuk Sepanjang Sejarah Hari Ini

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 12:22 WIB

Rupiah Tembus Rp17.658, Pengamat Soroti Pernyataan Prabowo

Rupiah Tembus Rp17.658, Pengamat Soroti Pernyataan Prabowo

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 12:14 WIB

Ambisi Raksasa PSEL Danantara: Target IPO 2028 di Tengah Penundaan dan Penolakan Keras Daerah

Ambisi Raksasa PSEL Danantara: Target IPO 2028 di Tengah Penundaan dan Penolakan Keras Daerah

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 11:59 WIB

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp7.649 Triliun di Bulan Mei

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp7.649 Triliun di Bulan Mei

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 11:48 WIB

Pihak-pihak Ini Senang Dengar Rupiah Melemah

Pihak-pihak Ini Senang Dengar Rupiah Melemah

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 11:31 WIB