Daerah Terus Didesak Percepat Pencairan Anggaran Perlindungan Sosial

Selasa, 27 Juli 2021 | 18:02 WIB
Daerah Terus Didesak Percepat Pencairan Anggaran Perlindungan Sosial
Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti. [Suara.com/M Fadil]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Langkah percepatan penyaluran perlindungan sosial (perlinsos) di daerah dilakukan di antaranya melalui penetapan PMK 94/PMK.07/2021.

Hal tersebut bertujuan untuk optimalisasi dukungan pendanaan melalui belanja Transfer ke daerah dan dana desa (TKDD), optimalisasi penggunaan dan penyaluran DAU, DAK, Dana Keistimewaan DIY, dan Dana Desa.

"Inti dari PMK 94 ini sebetulnya ada tiga hal. Yang pertama adalah kita memberikan relaksasi terhadap penyaluran dana desa, jadi harapannya nanti dengan adanya penyaluran yang lebih baik maka tingkat serapan di daerah yang sampai langsung kepada para keluarga penerima manfaat ini akan meningkat drastis," jelas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti dalam acara Sosialisasi PMK nomor 94/PMK.07/2021 secara daring, Selasa (27/7/2021).

Prima mengatakan, saat ini capaian untuk serapan bantuan langsung tunai (BLT) desa masih sangat rendah. Dari target anggaran sebesar Rp 28,8 triliun, capaiannya saat ini baru sekitar Rp 6,1 triliun. 

"Ini merupakan suatu hal yang perlu menjadi perhatian kita semua. Pada saat pandemi, perlinsos ini harus betul-betul kita tingkatkan. Karena perlinsos yang terutama ada di desa ini merupakan bantalan bagi masyarakat banyak," lanjutnya.

Selain hal itu, Prima juga menekankan pentingnya konsistensi realisasi jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) BLT desa setiap bulannya. Prima menyebut ada tren penurunan jumlah penerima dalam beberapa bulan terakhir ini. Menurut Prima, ini berarti belum semua KPM menerima BLT desa secara tetap.

Padahal harapannya dengan perlinsos ini para penduduk miskin terutama yang ada di desa yang berhak menerima BLT Desa bisa mendapatkan bantalan yang memadai.

"Nah untuk itu kita berikan suatu relaksasi-relaksasi persyaratan yang tadinya ini dianggap merupakan penghambat tapi kita berikan relaksasi. Salah satunya adalah dengan bisa memberikan rapel dan juga penggunaan sistem tagging," tambah Prima.

Prima kembali menegaskan bahwa BLT desa merupakan prioritas penggunaan dana desa.

Baca Juga: Tok! Jokowi: PPKM Darurat Hingga 25 Juli, Janjikan Bansos Hingga Insentif Rp1,2 Juta

Jika ada desa yang jumlah KPM-nya masih kurang maka bisa untuk melakukan penambahan sesuai dengan mekanisme yang telah diatur oleh Pemerintah. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI