Program Bantuan Subsidi Upah merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui Kementerian Ketenagakerjaan yang diberikan kepada pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan upah/gaji maksimal Rp3.500.000,-/bulan.
Dalam pelaksanaannya, program BSU melibatkan beberapa institusi terkait seperti BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) sebagai penyedia data penerima bantuan dan Bank Mandiri serta anggota Himbara lainnya sebagai bank penyalur.
Sampai dengan akhir tahun 2021, pemerintah menargetkan total penerima bantuan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebanyak 8,7 juta pekerja/buruh atau senilai Rp8,7 triliun.
“Keterlibatan Bank Mandiri dalam program BSU ini merupakan komitmen perseroan sebagai Agent of Development dalam mengawal program pemerintah untuk mengurangi dampak pandemi kepada masyarakat,” tutup Rohan.