Tips Menghadapi Debt Collector Kasar Agar Kendaraan Tidak Ditarik Leasing

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 12 September 2021 | 11:40 WIB
Tips Menghadapi Debt Collector Kasar Agar Kendaraan Tidak Ditarik Leasing
Saat mobil korban akan diambil paksa oleh debt collector di Padang, Rabu (18/8/2021). [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1. Tanyakan Identitas

Seperti yang disebutkan sebelumnya, anda bisa menanyakan identitas dari debt collector yaitu kartu sertifikasi profesi yang dikeluarkan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

2. Surat Kuasa

Selanjutnya, penagih juga harus memiliki surat kuasa dari perusahaan pembiayaan saat hendak mengambil kendaraan yang masih ada tunggakan.

3. Tanyakan Sertifikat Jaminan Fidusia

Tips terakhir, anda bisa menanyakan sertifikat jaminan Fidusia. Bila penarik tak memiliki kelengkapan surat tersebut, anda bisa menolak penarikan kendaraan.

Apabila petugas itu masih memaksa, anda bisa meminta bantuan Aparat Kepolisian atau membawa perkara ini ke ranah hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI