Sebagai informasi, berikut adalah klasifikasi aset perusahaan yang saat ini berada dalam pipeline merujuk pada POJK Nomor 53/POJK.04/2017:
4 Perusahaan aset skala kecil (aset dibawah Rp 50 Miliar).
7 Perusahaan aset skala menengah (aset antara Rp 50 Miliar sampai dengan Rp 250 Miliar).
12 Perusahaan aset skala besar (aset diatas Rp 250 Miliar).
dan rincian sektornya adalah sebagai berikut:
1 Perusahaan dari sektor Basic Materials
3 Perusahaan dari sektor Industrials
1 Perusahaan dari sektor Transportation & Logistics
4 Perusahaan dari sektor Consumer Non-Cyclicals
Baca Juga: Gairah Investasi di DIY Meningkat Selama Pandemi, Per Agustus Capai 96.692 Investor
7 Perusahaan dari sektor Consumer Cyclicals