Hal senada ditekankan Suprayoga bahwa sinergi berbagai pihak merupakan kunci dalam upaya percepatan penurunan stunting.
“Pemenuhan target tersebut (50 persen keluarga berisiko stunting yang mendapatkan manfaat sumber daya pekarangan untuk peningkatan asupan gizi pada 2024 sesuai Perpres Nomor 72 Tahun 2021) harus dilakukan melalui kerja sama multi pihak antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa dan lembaga non pemerintah,” tandas Suprayoga.