Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Anies Didesak Cabut Sergub Larangan Iklan Rokok di Gerai Ritel

Iwan Supriyatna

Sabtu, 18 September 2021 | 05:34 WIB
Anies Didesak Cabut Sergub Larangan Iklan Rokok di Gerai Ritel
Petugas Unit Pelayanan Pajak (UPP) Tanah Abang dibantu Satpol PP melakukan pembongkaran papan reklame iklan rokok di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Senin (21/12).

Suara.com - Seruan Gubernur (Sergub) DKI Jakarta nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok ditentang banyak pihak. Beleid yang melandasi aksi penindakan Satpol PP menutup pajangan bungkus rokok di minimarket dan supermarket belakangan ini dinilai mematikan dunia usaha sekaligus cacat hukum. Sejumlah elemen masyarakat sontak menuntut untuk mencabut Sergub.

Dewan Penasihat Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta menyebut Sergub ini berlebihan dan mengganggu iklim usaha. Apalagi dengan adanya penindakan dari Satpol PP ke gerai-gerai minimarket dan supermarket. Alasannya, baik dari regulasi terhadap rokok maupun peredaran penjualannya sudah diatur sangat ketat.

“Berdagang di Indonesia itu penuh tantangan, kami selama ini sedikit dibantu tapi banyak diganggu, tapi pemerintah berharap adanya pertumbuhan saat ini karena pandemi. Kami sebagai ritel butuh kepastian usaha,” kata Tutum ditulis Sabtu (18/9/2021).

Saat ini, industri ritel nasional tengah memikul banyak tekanan sebagai imbas dari pandemi COVID-19. Jangankan bertumbuh, dunia usaha kini masih berjuang untuk bertahan.

Sergub ini dinilai menambah beban bagi sektor ritel yang masih jauh dari kata pulih. Seharusnya, dibutuhkan dukungan dari pemerintah. Alih-alih, Sergub ini justru semakin menghimpit dunia usaha.

Tutum menilai kebijakan ini malah bisa menjadi bumerang buat iklim usaha dan investasi. Padahal, saat ini Presiden Joko Widodo sedang berupaya mendongkrak investasi nasional dan mendorong upaya pemulihan ekonomi nasional.

Misalnya dengan menerbitkan UU Cipta Kerja tahun lalu untuk mengatasi disharmonisasi regulasi seperti ini.

Menurut Tutum, ketentuan Sergub tersebut juga bertentangan dengan regulasi yang berada diatasnya yaitu PP 109 tahun 2012.

“Kami menjual produk legal, dan semua sudah ada aturannya. Produk tembakau ini ada Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012 yang menjelaskan bahwa rokok adalah produk yang legal dan tidak dilarang,” ungkapnya dalam Webinar Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI).

baca juga

Ia juga memastikan seluruh operasi ritel dalam memasarkan produk tembakau memenuhi ketentuan-ketentuan yang sudah ada. Misalnya tidak menjual di area ibadah, sekolah, maupun kawasan yang dilarang aturan tersebut.

Tutum juga menjelaskan penempatan produk rokok di ritel juga diletakkan di luar jangkauan konsumen sehingga hanya petugas ritel yang bisa mengaksesnya. Ini adalah salah satu kontrol untuk memastikan rokok tidak dijual kepada anak-anak.

Tanpa adanya kepastian usaha dan hukum, Tutum khawatir kebijakan seperti ini dapat berimbas besar, tak cuma kepada produk tembakau melainkan ke produk-produk lainnya untuk dibatasi promosi dan penjualannya. Ia sendiri meminta Pemda DKI mencabut Sergub 8/2021 ini.

Sementara pengamat hukum Universitas Trisakti Ali Ridho menjelaskan, sejatinya Sergub ini tak hanya bertentangan secara vertikal atau dengan ketentuan-ketentuan yang berada di atasnya, melainkan juga bertentangan dengan regulasi-regulasi yang pernah dikeluarkan Pemda DKI, alias secara horizontal.

Misalnya, Pergub DKI Jakarta nomor 50 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok.

“Sergub ini juga tidak sejalan dengan Pergub yang menjadi dasar pengawasan kawasan tanpa rokok. Kalau dibaca Pergub 50/2012, ketentuan menutup reklame dan bungkus rokok itu tidak muncul. Pada pasal 5, dan pasal 6 Pergub 50/2012 justru memberikan pintu untuk area yang dijadikan jual beli rokok untuk memasang iklan,” jelasnya dalam kesempatan yang sama.

Ia juga turut mengkritik agresivitas Satpol PP DKI Jakarta yang langsung melakukan penindakan untuk menutup bungkus rokok di minimarket. Menurut Ali, Sergub lebih bersifat internal antar pejabat pemerintahan, merupakan imbauan, dan tidak bersifat instruksi untuk ditindaklanjuti dengan penindakan. Sehingga Satpol PP sejatinya juga tidak berwenang melakukan penindakan tersebut.

“Maka dari itu, Seruan Gubernur ini sebenarnya tidak perlu lagi diselaraskan melainkan dicabut saja, karena sudah tidak mengikuti pedoman aturan main pejabat administratif untuk mengeluarkan diskresi,” lanjut Ali.

Di kesempatan yang sama Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi menilai penerbitan Sergub ini juga tidak tepat.

“IHT merupakan salah satu sektor strategis domestik yang memiliki daya saing tinggi dan terus memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional, mulai dari tenaga kerja, serapan komoditas, hingga setoran cukai,” ungkapnya.

Ia menjelaskan IHT merupakan salah satu industri strategis yang punya kontribusi besar terhadap ekonomi nasional. Tahun lalu misalnya kontribusi IHT dari pajak, cukai dan pungutan lainnya mencapai Rp 170 triliun, dari segi ekspor IHT juga bernilai lebih dari US$ 1 miliar. Selain itu, IHT juga merupakan industri yang menyerap pekerjaan cukup besar, lebih dari 6 juta orang merupakan pekerja IHT.

Benny juga curiga ada kepentingan lain dalam terbitnya beleid ini, terutama dari gerakan anti tembakau yang didanai oleh organisasi internasional, Bloomberg Philanthropies. Apalagi Pemda DKI Jakarta juga memang menerima dana kerja sama dalam rangka peningkatan kualitas udara dari Bloomberg Philanthropies.

Bloomberg Philanthropies sendiri memang dikenal luas sebagai organisasi anti tembakau global yang mendanai proyek-proyek Gerakan anti tembakau di seluruh dunia.

Termasuk di Indonesia, dimana dana Bloomberg mengalir ke organisasi seperti Komnas Pengendalian Tembakau, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Forum Warga Jakarta (Fakta), sampai PP Muhamaddiyah.

Tak cuma kepada Lembaga Swadaya Masyarakat, Bloomberg Philantropies juga terbukti telah mengintervensi kebijakan anti tembakau di negara seperti Filipina, Amerika Selatan, sampai negara berkembang di Eropa seperti Andorra dan Ukraina.

“Bisa saja (Sergub 8/2021) itu terkait, saya menenggarai ada kerja sama dengan Bloomberg ada dukungan ke Pemda DKI Jakarta. Meskipun saya tidak bisa menduga-duga, yang saya tahu hanya saya pernah membaca satu Surat Gubernur DKI Jakarta ke Bloomberg yang mengucapkan terima kasih,” tutup Benny.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polda Metro Bongkar Peredaran 5.752 Ekstasi dan 9,26 Kg Tembakau Gorila

Polda Metro Bongkar Peredaran 5.752 Ekstasi dan 9,26 Kg Tembakau Gorila

News | Jum'at, 17 September 2021 | 20:24 WIB

Polisi Gerebek Dua Pabrik Rumahan Narkoba Tembakau Gorila di Bandung

Polisi Gerebek Dua Pabrik Rumahan Narkoba Tembakau Gorila di Bandung

News | Jum'at, 17 September 2021 | 20:23 WIB

Minta Iklan Rokok di Minimarket Segera Diturunkan, Wagub DKI: Mohon Kesadarannya

Minta Iklan Rokok di Minimarket Segera Diturunkan, Wagub DKI: Mohon Kesadarannya

News | Jum'at, 17 September 2021 | 18:33 WIB

Terkini

AS Serang 140 Titik di Iran, Teheran Balas Serang 5 'Negara Pendukung' AS

AS Serang 140 Titik di Iran, Teheran Balas Serang 5 'Negara Pendukung' AS

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 23:31 WIB

Perang Terbuka AS-Iran! Selat Hormuz Resmi Ditutup, Harga Minyak Dunia Terancam Meroket

Perang Terbuka AS-Iran! Selat Hormuz Resmi Ditutup, Harga Minyak Dunia Terancam Meroket

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 22:07 WIB

Bersinergi dalam Prestasi, PNM Dorong Peningkatan Produktivitas Lewat Kegiatan Sportivitas

Bersinergi dalam Prestasi, PNM Dorong Peningkatan Produktivitas Lewat Kegiatan Sportivitas

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 18:39 WIB

BRI Salurkan Ambulans untuk SMA Taruna Nusantara, Perkuat Layanan Kesehatan Sekolah

BRI Salurkan Ambulans untuk SMA Taruna Nusantara, Perkuat Layanan Kesehatan Sekolah

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 18:24 WIB

19.539 Unit Kopdes Segera Dibangun, Menkop: 83.000 KDMP Sudah Berbadan Hukum

19.539 Unit Kopdes Segera Dibangun, Menkop: 83.000 KDMP Sudah Berbadan Hukum

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 17:59 WIB

Rupiah Terancam! Siap-siap Hadapi Tekanan Berat Senin Besok

Rupiah Terancam! Siap-siap Hadapi Tekanan Berat Senin Besok

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 17:34 WIB

Aturan Free Float, Puluhan Saham Big Caps Berisiko Kena Tekanan Jual

Aturan Free Float, Puluhan Saham Big Caps Berisiko Kena Tekanan Jual

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 16:54 WIB

Bahlil Buka Peluang Aceh Dapat Porsi Manfaat Lebih Besar dari Blok Andaman

Bahlil Buka Peluang Aceh Dapat Porsi Manfaat Lebih Besar dari Blok Andaman

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 15:06 WIB

Ancaman Resesi Global! Trump Deklarasikan Perang, Pangkalan Militer AS Diserang Iran

Ancaman Resesi Global! Trump Deklarasikan Perang, Pangkalan Militer AS Diserang Iran

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 14:46 WIB

IHSG Sepekan Menguat ke Level 5.924, Kapitalisasi Pasar BEI Meroket

IHSG Sepekan Menguat ke Level 5.924, Kapitalisasi Pasar BEI Meroket

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 14:19 WIB

×