Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.057,106
LQ45 681,583
Srikehati 330,472
JII 466,124
USD/IDR 17.420

Pengamat Sebut Asing Coba Intervensi Kebijakan IHT Dalam Negeri

Iwan Supriyatna | Suara.com

Senin, 20 September 2021 | 15:36 WIB
Pengamat Sebut Asing Coba Intervensi Kebijakan IHT Dalam Negeri
Tembakau merupakan bahan utama rokok. (Shutterstock)

Suara.com - Pakar Hukum Internasional Universitas Jenderal Achmad Yani (UNJANI) Profesor Hikmahanto Juwana mengatakan bahwa ada upaya asing dalam mengambil pangsa pasar perokok Indonesia melalui intervensi revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan (PP 109/2012).

“Banyak negara yang ingin ambil pangsa pasar perokok Indonesia sementara mereka punya Industri Hasil Tembakau (IHT) sendiri. Kita sudah begitu sejak lama, industri migas sudah hilang, industri hutan sudah hilang, minerba juga. Masa sekarang IHT juga mau dihilangkan begitu,” ungkap Hikmahanto dalam acara diskusi Bedah Proses Legislasi Industri Hasil Tembakau ditulis Senin (20/9/2021).

Menurut Rektor UNJANI ini, Indonesia memiliki pasar perokok yang besar dan banyak negara yang berniat menekan pasar domestik. Selain itu, Indonesia juga memiliki kemampuan ekspor tembakau dalam jumlah yang besar sehingga banyak negara lain khawatir Indonesia menguasai pangsa pasar perokok secara global.

“Karena bahwa sekarang dunia ini sudah tidak lagi berebut wilayah, juga tidak lagi berebut pengaruh, yang diperebutkan adalah pangsa pasar. Kita harus hati-hati,” tegas Hikmahanto.

Indonesia merupakan salah satu negara pengekspor hasil IHT terbesar di dunia. Saat ini nilai ekspor produk IHT dari Indonesia mencapai 1,1 milyar USD. Dia mengamati bahwa ada aktor asing yang melakukan intervensi terhadap kebijakan IHT dalam negeri.

Mereka masuk ke Indonesia melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lokal. Menurutnya, LSM lokal mendapatkan suntikan dana dari perusahaan luar negeri untuk melakukan aksinya dalam mempengaruhi kebijakan IHT di Indonesia.

“Mereka ini LSM sebenarnya dikelola secara besar budget planning-nya. Ini perusahaan yang buat LSM untuk berperan dalam melobi. Sistematis. Beda seperti LSM Indonesia untuk kepentingan mereka. Telusuri saja LSM namanya siapa, pendananya siapa, maunya apa dan sebagainya,” katanya Hikmahanto.

Dia meminta agar pemerintah tidak bersifat naif ketika didekati LSM asing. Pemerintah, lanjutnya, sebaiknya lebih mengutamakan aspirasi rakyat dibandingkan dengan intervensi dari luar. Ia juga meminta agar pemerintah melindungi sektor IHT yang memiliki pasar besar di Indonesia.

“Wahai pemerintah dengarkan aspirasi rakyat. Jangan kemudian didengar yang dari luar negeri tapi melupakan rakyat kita, padahal konstituen kita adalah rakyat,” pungkasnya.

Dalam acara yang sama, Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah juga mengungkapkan hal serupa. Menurutnya, ada industri terkait yang mendorong revisi PP 109/2012, seperti industri farmasi atau obat-obatan sebagai kompetitor atau dalam bentuk yang lain.

“Soal ini harus ditelusuri dari mana, pasti akan ada induk semangnya, itu pasti ada sponsornya. Karena ini sesuatu yang sifatnya besar. Kita tidak bisa melihatnya satu hal saja yg non-IHT,” ujar Trubus.

Trubus juga mengatakan bahwa revisi PP 109/2012 tidak urgen dilakukan. Menurutnya Pemerintah seharusnya mendengar aspirasi dari publik terutama yang berkaitan dengan IHT dan jangan hanya mengutamakan satu aspek.

Peraturan Pemerintah yang berdampak terhadap masyarakat luas dan menyangkut kepentingan banyak pihak harus lebih dahulu dikonsultasikan dan mendapatkan persetujuan lintas Kementrian terkait.

Demikian juga halnya dengan revisi PP 109/2012 yang akan berdampak kepada nasib lebih dari 5,98 juta jiwa yang menggantungkan mata pencahariannya pada sektor pertembakauan dan mempengaruhi penerimaan negara yang diterima melalui cukai rokok.

"Bagaimana kedaulatan negara ada, kalau kedaulatan publik tidak ada. Publik ada legal standing, knowledge dan practice yang tidak bisa dipaksa dari intervensi luar. Sehingga lebih baik pemerintah harus dengar dulu suara publik,” tutup Trubus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aksi Menolak Kenaikan Tarif Cukai Tembakau di Tahun 2022

Aksi Menolak Kenaikan Tarif Cukai Tembakau di Tahun 2022

Foto | Senin, 20 September 2021 | 13:58 WIB

Para Petani Tembakau di Jawa dan NTB Lantunkan Doa Bersama

Para Petani Tembakau di Jawa dan NTB Lantunkan Doa Bersama

News | Senin, 20 September 2021 | 10:20 WIB

Intip Perjalanan Produk Tembakau Alternatif yang Disebut Lebih Rendah Risiko dari Rokok

Intip Perjalanan Produk Tembakau Alternatif yang Disebut Lebih Rendah Risiko dari Rokok

Bisnis | Senin, 20 September 2021 | 07:49 WIB

Terkini

Profil Grace Natalie: Komisaris MIND ID yang Dipolisikan Terkait Video Ceramah JK

Profil Grace Natalie: Komisaris MIND ID yang Dipolisikan Terkait Video Ceramah JK

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:53 WIB

Pelindo Perkuat Sinergi untuk Percepatan Operasional Penuh Terminal Kijing

Pelindo Perkuat Sinergi untuk Percepatan Operasional Penuh Terminal Kijing

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:37 WIB

Emiten Asuransi TUGU Raih Laba Bersih Rp 265,62 Miliar di Kuartal I-2026

Emiten Asuransi TUGU Raih Laba Bersih Rp 265,62 Miliar di Kuartal I-2026

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:31 WIB

Isi Token Listrik Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh? Simak Cara Hitungnya di Sini

Isi Token Listrik Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh? Simak Cara Hitungnya di Sini

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:30 WIB

BPS: Ibu Hamil di Indonesia Timur Hadapi Risiko Kematian Jauh Lebih Tinggi

BPS: Ibu Hamil di Indonesia Timur Hadapi Risiko Kematian Jauh Lebih Tinggi

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:13 WIB

Masih Didorong Pertumbuhan Ekonomi, IHSG Merangkak Naik ke Level 7.100 di Sesi I

Masih Didorong Pertumbuhan Ekonomi, IHSG Merangkak Naik ke Level 7.100 di Sesi I

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:02 WIB

Netzme Jadi Pelopor QRIS Antarnegara dengan China

Netzme Jadi Pelopor QRIS Antarnegara dengan China

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:52 WIB

Pertamina Perkuat Kolaborasi Global untuk Dongkrak Produksi Migas Nasional

Pertamina Perkuat Kolaborasi Global untuk Dongkrak Produksi Migas Nasional

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:36 WIB

Diam-diam Danantara Beli Saham GOTO, Nilai Transaksinya Dirahasiakan

Diam-diam Danantara Beli Saham GOTO, Nilai Transaksinya Dirahasiakan

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:18 WIB

Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya

Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:15 WIB