Pengamat Sebut Asing Coba Intervensi Kebijakan IHT Dalam Negeri

Iwan Supriyatna Suara.Com
Senin, 20 September 2021 | 15:36 WIB
Pengamat Sebut Asing Coba Intervensi Kebijakan IHT Dalam Negeri
Tembakau merupakan bahan utama rokok. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Soal ini harus ditelusuri dari mana, pasti akan ada induk semangnya, itu pasti ada sponsornya. Karena ini sesuatu yang sifatnya besar. Kita tidak bisa melihatnya satu hal saja yg non-IHT,” ujar Trubus.

Trubus juga mengatakan bahwa revisi PP 109/2012 tidak urgen dilakukan. Menurutnya Pemerintah seharusnya mendengar aspirasi dari publik terutama yang berkaitan dengan IHT dan jangan hanya mengutamakan satu aspek.

Peraturan Pemerintah yang berdampak terhadap masyarakat luas dan menyangkut kepentingan banyak pihak harus lebih dahulu dikonsultasikan dan mendapatkan persetujuan lintas Kementrian terkait.

Demikian juga halnya dengan revisi PP 109/2012 yang akan berdampak kepada nasib lebih dari 5,98 juta jiwa yang menggantungkan mata pencahariannya pada sektor pertembakauan dan mempengaruhi penerimaan negara yang diterima melalui cukai rokok.

"Bagaimana kedaulatan negara ada, kalau kedaulatan publik tidak ada. Publik ada legal standing, knowledge dan practice yang tidak bisa dipaksa dari intervensi luar. Sehingga lebih baik pemerintah harus dengar dulu suara publik,” tutup Trubus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI