Hukum Passive Income Menurut Ulama dan Fiqih Islam

M Nurhadi

Rabu, 13 Oktober 2021 | 12:15 WIB
Hukum Passive Income Menurut Ulama dan Fiqih Islam
Ilustrasi gaji (pexels.com/Ahsanjaya)

Suara.com - Seiring kemajuan zaman, seseorang kini tidak hanya bisa mengandalkan satu sumber pendapatan saja agar bisa mendapatkan hidup yang nyaman.

Belakangan, passive income atau pendapatan sampingan juga makin banyak dipertimbangkan karena dinilai menguntungkan. Namun, bagaimana hukum passive income menurut agama atau fiqih?

Peneliti Bidang Ekonomi Syariah di Aswaja NU Center PWNU Jatim, Muhammad Syamsudin menyebut, syarat utama keabsahan suatu pendapatan, income dan bonus yakni jika diperoleh dari hasil usaha atau produksi.

Dijelaskan dalam kitab Al-Majmu Syarhul Muhadzdzab halaman 115, “Apabila pemilik baju mengatakan kepada penjahit, “Jahitkan baju ini”, maka itu menandakan ia telah memberi tugas pekerjaan. Karenanya, penjahit berhak mendapatkan upah atau income dari pekerjaannya, karena ikatan langsung dengan perintah melakukan pekerjaan. Bekerja merupakan hal yang tidak lazim bila tanpa upah.”

Lebih jauh, ada dua income atau pendapatan dalam Islam, yakni yang diperoleh karena melakukan akad jual beli dan hasil dari akad jual beli atau investasi.

Syarat mendapatkan bagi hasil atau dividen dalam investasi yakni melakukan pembelian saham atau memberikan modal produksi yang diserahkan berupa harta tunai (uang).

Dana itu lantas dikelola untuk pengembangan dan dalam jangka waktu tertentu apabila menghasilkan uang atau untung maka dibagi menurut nisbah penyertaan modalnya.

“Akad (syirkah) dinyatakan sempurna apabila pihak mitra mendapatkan nisbah bagi hasil akad kemitraan.” (Al-Mausû’ah, juz XXVI, halaman 45).

Sementara income dari jasa yang disebut ujrah atau upah memiliki syarat harus mengerjakan pekerjaan atau jasa yang sudah disetujui kedua belah pihak.

baca juga

Artinya, “Upah menyesuaikan besarannya dengan jasa yang sudah ditunaikan.” (An-Nawawi, al-Majmû’, juz XVII, halaman 77).

Dengan keterangan tersebut, Syamsuddin menjelaskan passive income bisa diartikan boleh apabila berasal dari hal-hal yang diperbolehkan dalam agama Islam.

Sebagai contoh, pendapatan dan bonus atau passive income yang sah dalam fiqih Islam adalah bila diperoleh dari aktifitas usaha dan kerja produksi.

Pendapatan berupa upah dan bonus meniscayakan datangnya dari pihak penyuruh dan bukan dari pihak yang disuruh.

Selanjutnya, pendapatan yang berasal dari bagi hasil, meniscayakan adanya akad kerjasama permodalan (syirkah), sehingga untung rugi ditanggung bersama dan kerja bersama.

Bila yang bekerja adalah anggota tim, ditambah lagi beban dia harus memberikan upah atau bonus kepada pemimpin tim, baik dikemas dalam bentuk passive income atau bonus, maka pada dasarnya passive income itu adalah tindakan memakan harta orang lain secara batil, sehingga hukumnya haram.

Wallâhu a’lam bishshawâb.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PCNU se-Jawa Timur Rapatkan Barisan Usung KH Yahya Cholil Staquf Caketum PBNU

PCNU se-Jawa Timur Rapatkan Barisan Usung KH Yahya Cholil Staquf Caketum PBNU

Jatim | Rabu, 13 Oktober 2021 | 07:00 WIB

Muktamar NU: GP Ansor Minta Said Aqil Contoh Mendiang Hasyim Muzadi

Muktamar NU: GP Ansor Minta Said Aqil Contoh Mendiang Hasyim Muzadi

Riau | Selasa, 12 Oktober 2021 | 20:26 WIB

Kiai Marsudi Syuhud Dapat Dukungan dari Kiai Kampung untuk Maju di Muktamar NU

Kiai Marsudi Syuhud Dapat Dukungan dari Kiai Kampung untuk Maju di Muktamar NU

Jabar | Senin, 11 Oktober 2021 | 20:53 WIB

Ahmad Muzani Temui Ustaz Das'ad Latif, Minta Nasihat dalam Berjuang di Jalur Politik

Ahmad Muzani Temui Ustaz Das'ad Latif, Minta Nasihat dalam Berjuang di Jalur Politik

Sulsel | Senin, 11 Oktober 2021 | 17:22 WIB

Muktamar ke-34 NU di Lampung, GP Ansor tak Dukung KH Said Aqil Siradj sebagai Ketum PBNU

Muktamar ke-34 NU di Lampung, GP Ansor tak Dukung KH Said Aqil Siradj sebagai Ketum PBNU

Lampung | Senin, 11 Oktober 2021 | 11:51 WIB

Calon Kuat Ketum PBNU, Gus Baha Ingin Mimpin NU bukan di Dunia

Calon Kuat Ketum PBNU, Gus Baha Ingin Mimpin NU bukan di Dunia

Lampung | Senin, 11 Oktober 2021 | 10:32 WIB

Terkini

Ini 5 HP Bekas Murah 2-4 Jutaan dengan Skor AnTuTu 11 Tembus Sejuta, Main Game Berat Lancar!

Ini 5 HP Bekas Murah 2-4 Jutaan dengan Skor AnTuTu 11 Tembus Sejuta, Main Game Berat Lancar!

Tekno | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 20:19 WIB

SE Menkomdigi soal Perlindungan Kuota Internet Sudah Tepat, Tak Perlu Tergesa Revisi Aturan

SE Menkomdigi soal Perlindungan Kuota Internet Sudah Tepat, Tak Perlu Tergesa Revisi Aturan

Tekno | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 20:11 WIB

RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Akademisi: Kewenangan Besar Tanpa Pengawasan Bisa Jadi Bumerang

RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Akademisi: Kewenangan Besar Tanpa Pengawasan Bisa Jadi Bumerang

Jogja | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 19:59 WIB

5 Rekomendasi Bedak Touch-Up Praktis dengan Kaca dan Spons untuk Aktivitas Seharian

5 Rekomendasi Bedak Touch-Up Praktis dengan Kaca dan Spons untuk Aktivitas Seharian

Lifestyle | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 19:58 WIB

Dari Sisa Operasional Kopi Menjadi Barang Gaya Hidup, Ketika Keberlanjutan Tak Berhenti di Secangkir

Dari Sisa Operasional Kopi Menjadi Barang Gaya Hidup, Ketika Keberlanjutan Tak Berhenti di Secangkir

Lifestyle | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 19:54 WIB

4 Shio Paling Beruntung 30 Agustus 2026: Siap-Siap Panen Rezeki di Akhir Bulan

4 Shio Paling Beruntung 30 Agustus 2026: Siap-Siap Panen Rezeki di Akhir Bulan

Lifestyle | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 19:49 WIB

Tragedi Drag Race Jadi Alarm, IMI Sebut Tak Semua Daerah Punya Venue Layak

Tragedi Drag Race Jadi Alarm, IMI Sebut Tak Semua Daerah Punya Venue Layak

Jogja | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 19:48 WIB

Siswa di Kampar Diduga Dianiaya Senior, Sempat Dilarikan ke RS karena Hidung Patah

Siswa di Kampar Diduga Dianiaya Senior, Sempat Dilarikan ke RS karena Hidung Patah

Riau | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 19:46 WIB

Tujuh Perusahaan Antre IPO di BEI, Dua Punya Aset Jumbo

Tujuh Perusahaan Antre IPO di BEI, Dua Punya Aset Jumbo

Bisnis | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 19:42 WIB

5 Motor Matic Bekas 10 Jutaan Terbaik: Ini Cara Cek Odometer Asli vs Direset

5 Motor Matic Bekas 10 Jutaan Terbaik: Ini Cara Cek Odometer Asli vs Direset

Otomotif | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 19:41 WIB

×