Pegiat Lingkungan Tuntut Keterbukaan Informasi Peta Jalan Pengurangan Sampah Plastik

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Senin, 25 Oktober 2021 | 08:50 WIB
Pegiat Lingkungan Tuntut Keterbukaan Informasi Peta Jalan Pengurangan Sampah Plastik
Ilustrasi sampah plastik menumpuk (shutterstock)

Suara.com - Meski mengapresiasi keberadaan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, namun Greenpeace Indonesia menyayangkan tidak adanya keterbukaan informasi terkait roadmap yang telah dikirim oleh 30 produsen.

Greenpeace saat ini sedang membuat petisi untuk bisa mengakses peta jalan yang dibuat oleh produsen.

“Harapannya, roadmap ini bisa diakses secara mudah oleh publik, sehingga publik bisa menjadikan tanggung jawab produsen atas kemasan dan sampahnya mereka sebagai salah satu pertimbangan ketika membeli,” ujar Muharram Atha Rasyadi, juru bicara Greenpeace Indonesia pada webinar media “Efektivitas Permen KLHK 75/2019 Dalam Mengurangi Sampah Plastik Sekali Pakai” ditulis Senin (25/10/2021).

Keseriusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menyelesaikan permasalahan sampah plastik di Indonesia juga dipertanyakan pegiat dan pengamat regulasi persampahan yang juga Ketua Komisi Penegakan Regulasi Satgas Sampah Nawacita Indonesia, Asrul Hoesein.

Menurutnya, Peraturan Menteri LHK No.75 tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen yang pemberlakuannya pada 2030 mendatang merupakan waktu yang cukup lama. Produsen-produsen tertentu juga masih belum dilarang untuk memproduksi kemasan-kemasan baru plastik sekali pakai seperti galon sekali pakai.

Menurut Asrul, pelaksanaan EPR (extended producer responsibilty) ini harusnya melalui peraturan pemerintah, yang di dalamnya diatur semua stakeholder, bukan hanya KLHK saja yang membuat peta jalan. Ini merupakan mandat pasal 16 UU 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Sebenarnya dibuat dasarnya dulu, baru peta jalannya di bawah. Itu persoalannya, makanya apa yang terjadi seperti sekarang, simpang siur,  galon isi ulang diserang oleh galon sekali pakai. Plastik sekali pakai ini di satu sisi dilarang, tapi satu sisi seakan-akan disupport. Makanya kenapa terjadi perang antara galon isi ulang dengan galon sekali pakai yang akhir-akhir ini muncul, itu sudah perang industri di sini. Kenapa terjadi, karena sistem EPR ini nggak ada,” ujar Asrul.

Menurutnya, KLHK seharusnya tidak perlu menunggu perusahaan mau berkomitmen atau tidak dalam melakukan tanggung jawabnya terhadap sampah-sampah plastik yang mereka hasilkan mengingat itu sudah kewajiban mereka untuk mengelolanya dengan baik.

“Jadi  tidak boleh takut, karena EPR  itu bukan duit perusahaan tapi duitnya konsumen. Sangat jelas bahwa mekanisme EPR itu dimasukkan dalam mekanisme harga produk,” ucapnya.

baca juga

Jadi, kata Asrul, tidak heran kenapa KLHK saat ini membiarkan saja  produsen yang dengan seenaknya memproduksi kemasan baru plastik sekali pakai dengan masif seperti galon sekali pakai itu.

“Ini kan aneh, kenapa pada saat muncul pelarangan plastik sekali pakai, mereka justru membiarkan salah satu industri memproduksi kemasan galon sekali pakai. Harusnya KLHK kan menegur mereka karena produk itu jelas akan menambah tumpukan sampah plastik terhadap lingkungan,” tandasnya.  

Menurut Atha, Greenpeace telah melakukan survey di kota besar Jakarta Medan dan Makassar. Hasilnya banyak orang sudah sadar bahwa masalah sampah plastik berbahaya bagi lingkungan dan ini senada juga sama survei yang dilakukan oleh LIPI yang menyatakan tingkat kesadaran masyarakat kota terhadap masalah sampah khusus plastik itu tinggi tapi permasalahannya adalah ini tidak berlanjut menjadi sebuah perubahan perilaku.

“Menurut konsumen, mereka memiliki keterbatasan untuk bisa mencari kemasan-kemasan plastik yang bisa digunakan secara berulang. Itu yang menyebabkan sekalipun mereka sudah sadar akan bahaya plastik terhadap lingkungan, tapi mereka tetap menggunakannya,” tuturnya.

Begitu juga halnya dengan pelarangan plastik sekali pakai di masyarakat. Menurut Atha, di satu sisi KLHK membuat peraturan untuk pengurangan sampah plastik sekali pakai ini, tapi di sisi lain mereka juga seakan membiarkan produsen-produsen tertentu dengan seenaknya memproduksi produk-produk kemasan baru plastik sekali pakai seperti galon sekali pakai.

“Ini kan nggak selesai masalahnya. Apalagi produsen itu mengiming-iming masyarakat bahwa produk mereka lebih hygienis dari galon yang guna ulang. Padahal selama ini kita nggak kenapa-kenapa mengkonsumsi air galon guna ulang ini,” ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buang Sampah di TPPAS Nambo, Pemkab Bogor Butuh Rp32,5 Juta per Hari

Buang Sampah di TPPAS Nambo, Pemkab Bogor Butuh Rp32,5 Juta per Hari

Jabar | Minggu, 24 Oktober 2021 | 22:23 WIB

Punya Gelar Kota Paling Bersih Se-ASEAN, Tak Semua Wilayah di Balikpapan Punya Bank Sampah

Punya Gelar Kota Paling Bersih Se-ASEAN, Tak Semua Wilayah di Balikpapan Punya Bank Sampah

Kaltim | Minggu, 24 Oktober 2021 | 19:12 WIB

Tas Cantik Produksi Kudus, Transformasi Mengesankan dari Sampah Plastik Kopi

Tas Cantik Produksi Kudus, Transformasi Mengesankan dari Sampah Plastik Kopi

Your Say | Minggu, 24 Oktober 2021 | 12:42 WIB

Terkini

50 Ribu Warga Tasikmalaya Terdampak Kekeringan

50 Ribu Warga Tasikmalaya Terdampak Kekeringan

Foto | Sabtu, 12 September 2026 | 09:00 WIB

7 Kandungan Skincare untuk Menghilangkan Bekas Jerawat PIH

7 Kandungan Skincare untuk Menghilangkan Bekas Jerawat PIH

Lifestyle | Sabtu, 12 September 2026 | 08:59 WIB

Kembangkan Kasus Bekasi, KPK Geledah Rumah Mewah Anggota Polisi Yayat Sudrajat

Kembangkan Kasus Bekasi, KPK Geledah Rumah Mewah Anggota Polisi Yayat Sudrajat

News | Sabtu, 12 September 2026 | 08:52 WIB

Indonesia Sports Awards 2026: Kemenpora Anugrahi Djarum Foundation Sports Industry of The Year 2026

Indonesia Sports Awards 2026: Kemenpora Anugrahi Djarum Foundation Sports Industry of The Year 2026

Sport | Sabtu, 12 September 2026 | 08:45 WIB

Keistimewaan Weton Sabtu Pahing, Neptu Tertinggi 18 Menurut Primbon Jawa

Keistimewaan Weton Sabtu Pahing, Neptu Tertinggi 18 Menurut Primbon Jawa

Lifestyle | Sabtu, 12 September 2026 | 08:25 WIB

Negara Ring of Fire, Mengapa Anggaran Bencana Masih Seperti Lelucon?

Negara Ring of Fire, Mengapa Anggaran Bencana Masih Seperti Lelucon?

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 08:24 WIB

Invasi Mobil China Makin Masif, Pemasok Otomotif Eropa Minta Perlindungan

Invasi Mobil China Makin Masif, Pemasok Otomotif Eropa Minta Perlindungan

Otomotif | Sabtu, 12 September 2026 | 08:21 WIB

Bukan Cuma untuk Umat Islam, MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama

Bukan Cuma untuk Umat Islam, MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama

Jawa Tengah | Sabtu, 12 September 2026 | 08:17 WIB

Contoh Energi Alternatif dan Pemanfaatannya dalam Kehidupan Sehari-hari

Contoh Energi Alternatif dan Pemanfaatannya dalam Kehidupan Sehari-hari

News | Sabtu, 12 September 2026 | 08:05 WIB

Karhutla Siak Capai 273 Hektare, Keterbatasan Anggaran Jadi Tantangan

Karhutla Siak Capai 273 Hektare, Keterbatasan Anggaran Jadi Tantangan

Riau | Sabtu, 12 September 2026 | 08:04 WIB

×