Selanjutnya, anda sebagai pelaku usaha juga wajib memiliki rincian sebagai berikut:
Data produk makanan atau minuman yang diproduksi
Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi
Label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi
Menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan
Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT.
Cara pengajuan izin PIRT
Untuk mengurus SPP-PIRT, pelaku UMKM harus membuat pengajuan permohonan SPP-IRT kepada bupati atau wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Kesehatan;
Setelah dievaluasi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota akan mengirimkan rekomendasi SPP-IRT ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Baca Juga: Dorong UKM Berorientasi Ekspor, LPEI Berkolaborasi Bangun National Export Dashboard
Selanjutnya, Bupati/wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyerahkan SPP-IRT kepada pemilik atau penanggungjawab IRTP yang telah memenuhi persyaratan.