Syarat Lengkap dan Cara Mengajukan Izin P-IRT, Biar Tidak Diancam Denda!

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 26 Oktober 2021 | 15:03 WIB
Syarat Lengkap dan Cara Mengajukan Izin P-IRT, Biar Tidak Diancam Denda!
ILUSTRASI-Pelaku UMKM menata produk UMKM yang dijual saat Promo 11.11 Gerai UMKM Ciledug Prima yang digelar di Kantor Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten, Rabu (11/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

 Selanjutnya, anda sebagai pelaku usaha juga wajib memiliki rincian sebagai berikut:

Data produk makanan atau minuman yang diproduksi

Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi

Label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi

Menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan

Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT.

Cara pengajuan izin PIRT

Untuk mengurus SPP-PIRT, pelaku UMKM harus membuat pengajuan permohonan SPP-IRT kepada bupati atau wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Kesehatan;

 Setelah dievaluasi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota akan mengirimkan rekomendasi SPP-IRT ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Baca Juga: Dorong UKM Berorientasi Ekspor, LPEI Berkolaborasi Bangun National Export Dashboard

Selanjutnya, Bupati/wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyerahkan SPP-IRT kepada pemilik atau penanggungjawab IRTP yang telah memenuhi persyaratan.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI