Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Mendorong Reformasi Fiskal Melalui Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Tembakau

Iwan Supriyatna | Suara.com

Jum'at, 29 Oktober 2021 | 12:45 WIB
Mendorong Reformasi Fiskal Melalui Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Tembakau
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12/2020). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

Suara.com - Dalam Sidang Tahunan 16 Agustus 2021 di Gedung MPR/DPR, Presiden Joko Widodo menegaskan perlunya melakukan konsolidasi dan reformasi fiskal yang dilakukan secara menyeluruh, bertahap, dan terukur.

Reformasi fiskal yang dimaksud meliputi penguatan penerimaan negara, perbaikan belanja serta pembiayaan yang prudent demi terwujudnya pengelolaan fiskal yang lebih sehat, berdaya tahan, dan mampu menjaga stabilitas perekonomian.

Salah satu yang menjadi bagian dari proses reformasi kebijakan fiskal adalah penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT). Struktur saat ini yang terdiri dari 10 lapisan dinilai masih sangat kompleks dan berdampak pada tidak optimalnya penerimaan negara.

Rencana penyederhanaan struktur tarif CHT telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024. Namun, hingga saat ini rencana penyederhanaan tersebut belum terlaksana.

Dalam sebuah diskusi yang digelar oleh ICJR Learning Hub dan BHR Institute pada Kamis 28 Oktober 2021, Analisis Kebijakan fiskal di Kementerian Keuangan RI Sarno menerangkan jika penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau terkait dengan 7 agenda pembangunan yaitu agenda memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan agenda meningkatkan SDM yang berkualitas dan berdaya saing.

Menurut Sarno, Pemerintah berniat menurunkan angka prevelansi merokok dengan kebijakan fiskal dan non fiskal. Kebijakan fiskal dilakukan dengan penyederhanaan tariff struktur cukai hasil tembakau dan peningkatan tarif cukai hasil tembakau.

Saat ini, Pemerintah masih menggodok kebijakan cukai hasil tembakau untuk tahun 2022. Dengan kenaikan target penerimaan cukai tembakau sebesar Rp20 triliun untuk tahun depan, dapat dipastikan tarif cukai tembakau juga akan mengalami kenaikan.

Sarno menyatakan bahwa kenaikan cukai ini akan dilakukan dengan mempertimbangkan 4 pilar kebijakan cukai hasil tembakau untuk peningkatan kualitas SDM yaitu melalui pengendalian konsumsi tembakau, keberlangsungan tenaga kerja, penerimaan Negara, dan pengawasan rokok illegal.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur SDM UI & Peneliti Senior PEBS FEB UI Abdillah Ahsan, menjelaskan jika pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, berkelanjuan, dan menyehatkan harus ditopang oleh masyarakat yang sehat dan menghasilkan SDM yang sehat.

Mengutip data BPJS Kesehatan pada 2019, Ahsan menerangkan bahwa terdapat 17,5 juta kasus penyakit terkait rokok - tembakau (jantung, kanker, stroke) dengan biaya lebih dari Rp 16,3 Triliun.

Karena itu Ahsan berpandangan bahwa diperlukan kenaikan tarif cukai tembakau dan penyederhanaan struktur cukai dalam rangka pengendalian konsumsi tembakau.

Saat ini, akibat struktur cukainya yang kompleks, harga rokok di Indonesia menjadi sangat bervariasi. Jarak harga rokok mahal dan rokok murah sangat jauh, sehingga masyarakat utamanya anak-anak masih dapat menjangkau rokok dengan harga murah.

Lara Rizka, Project Officer for Tobacco Control-CISDI, menjelaskan tentang berbagai hasil studi yang dilakukan terkait rokok dan konsumsinya di Indonesia. Dalam riset yang dilakukan oleh University of Illinois Chicago pada 2020 tentang cigarette tax scorecard, Indonesia mendapatkan penilaian yang cukup rendah di Asia Tenggara, hanya 1,63 dari skor maksimal 5, berada di bawah Filipina (3,75), Singapura (3,25), dan Malaysia (2,75).

Salah satu alasannya ialah karena struktur cukai di Indonesia yang masih sangat rumit dan menyebabkan kenaikan cukai menjadi tidak efektif. Kenaikan cukai tidak membuat orang berhenti merokok melainkan beralih pada jenis rokok yang lebih murah, yang dimungkinkan karena banyak variasi harga rokok akibat struktur cukai yang rumit.

Hal ini juga terbukti dari riset CISDI tentang status dan perilaku merokok setelah 10 bulan pandemi covid-19 di Indonesia yang menemukan bahwa meskipun sebagian besar perokok tidak mengubah konsumsinya, sekitar seperempat dari perokok melakukan perubahan perilaku merokok dengan beralih ke rokok yang lebih murah selama masa pandemi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Timbang Seluruh Aspek Dalam Memutuskan Revisi PP 109/2021

Pemerintah Timbang Seluruh Aspek Dalam Memutuskan Revisi PP 109/2021

Bisnis | Jum'at, 29 Oktober 2021 | 12:36 WIB

DPR Minta Pemerintah Bijak Dalam Kebijakan Cukai Rokok

DPR Minta Pemerintah Bijak Dalam Kebijakan Cukai Rokok

Bisnis | Rabu, 27 Oktober 2021 | 08:44 WIB

Dunia Sudah Gelontorkan Stimulus 12 Triliun Dolar AS untuk Lawan Corona

Dunia Sudah Gelontorkan Stimulus 12 Triliun Dolar AS untuk Lawan Corona

Bisnis | Selasa, 26 Oktober 2021 | 14:30 WIB

Terkini

Kemendag Bidik Penyalur Nakal, Tegakkan Sanksi Demi Jaga Pasokan Minyakita

Kemendag Bidik Penyalur Nakal, Tegakkan Sanksi Demi Jaga Pasokan Minyakita

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 20:10 WIB

Besok Purbaya Akan Buktikan Kritik The Economist Keliru

Besok Purbaya Akan Buktikan Kritik The Economist Keliru

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 20:08 WIB

Purbaya Sebut 'Media Bodoh', Gurita Bisnis Pemilik The Economist Tembus Ratusan Triliun

Purbaya Sebut 'Media Bodoh', Gurita Bisnis Pemilik The Economist Tembus Ratusan Triliun

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 20:02 WIB

PT Timah Setor Rp 1,624 triliun ke Negara Sepanjang 2025

PT Timah Setor Rp 1,624 triliun ke Negara Sepanjang 2025

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 19:56 WIB

CELIOS: Harga-harga Naik 2 Bulan ke Depan, PHK Mengintai

CELIOS: Harga-harga Naik 2 Bulan ke Depan, PHK Mengintai

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 19:52 WIB

BI Pastikan Cadangan Devisa Lebih dari Cukup untuk Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah

BI Pastikan Cadangan Devisa Lebih dari Cukup untuk Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 19:45 WIB

Menkeu dan BI Optimistis Rupiah Menguat Lagi di Juli 2026

Menkeu dan BI Optimistis Rupiah Menguat Lagi di Juli 2026

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 19:18 WIB

PHK Meningkat Tajam, Klaim Kehilangan Kerja di BPJS Tenaga Kerja Melonjak 91 Persen

PHK Meningkat Tajam, Klaim Kehilangan Kerja di BPJS Tenaga Kerja Melonjak 91 Persen

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 18:50 WIB

Tak Mau Tahu, BI Tetap Pede Rupiah di Level Rp 16.800 pada Akhir Tahun

Tak Mau Tahu, BI Tetap Pede Rupiah di Level Rp 16.800 pada Akhir Tahun

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 18:45 WIB

Badai Ekonomi Ganda: Rupiah Terpuruk ke Rp 17.667 dan Harga Minyak Dunia Kian Membara

Badai Ekonomi Ganda: Rupiah Terpuruk ke Rp 17.667 dan Harga Minyak Dunia Kian Membara

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 18:42 WIB