Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.799.000
Beli Rp2.670.000
IHSG 6.723,320
LQ45 657,880
Srikehati 323,518
JII 437,887
USD/IDR 17.492

Pemkot Probolinggo Kucurkan APBD untuk Daftarkan 4.822 Pekerja Jadi Peserta BPJamsostek

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah | Suara.com

Minggu, 31 Oktober 2021 | 07:34 WIB
Pemkot Probolinggo Kucurkan APBD untuk Daftarkan 4.822 Pekerja Jadi Peserta BPJamsostek
Simbolis penyerahan kartu kepesertaan BPJamsostek oleh Menteri Koordinator Bidang PMK, Muhadjir Effendy bersama dengan Direktur Kepesertaan BPJamsostek, Zainudin dan Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin kepada perwakilan pekerja dalam kegiatan launching perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan kecil, guru mengaji dan ketua RT/RW di Pelabuhan Perikanan Pantai Mayangan Probolinggo, Jumat, (28/10/2021). (Dok: BPJS Ketenagakerjaan)

Suara.com - Pemerintah Kota Probolinggo bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) untuk memberikan perlindungan jaminan sosial keppada 4.822 pekerja di Kota Probolinggo. Ribuan pekerja itu terdiri dari nelayan, guru mengaji dan sekolah minggu serta Ketua RT/RW di Kota Probolinggo.

Seluruh pekerja tersebut mendapatkan perlindungan dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJamsostek selama 3 bulan hingga Desember 2021 dan akan berlanjut secara bertahap pada tahun 2022. Hal ini dilakukan sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat yang menjadi prioritas Pemkot Probolinggo, sehingga seluruh iuran kepesertaan pekerja tersebut dibayarkan melalui APBD.

Simbolis penyerahan kartu kepesertaan BPJamsostek dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang PMK, Muhadjir Effendy bersama dengan Direktur Kepesertaan BPJamsostek, Zainudin dan Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin kepada perwakilan pekerja dalam kegiatan launching perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan kecil, guru mengaji dan ketua RT/RW di Pelabuhan Perikanan Pantai Mayangan Probolinggo, Jumat, (28/10/2021).

"Ini suatu terobosan yang dilakukan oleh Pemkot Probolinggo dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan terhadap masyarakat terutama masyarakat yang kurang beruntung, masyarakat kecil dan nelayan kecil. Kepedulian ini luar biasa, tinggal nanti harus dikoordinasikan, dipadukan dengan kebijakan yang ada di pemerintah provinsi dan pemerintah pusat," kata Muhadjir.

Kata Muhadjri, Kemenko PMK bersama BPJamsostek terus bergerak untuk menjalankan perintah Presiden yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Pada kesempatan yang sama Zainudin juga mengapresiasi langkah Pemkot Probolinggo dalam memberikan perlindungan bagi pekerja di wilayahnya.

"Ini adalah contoh baik, karena Instrusi Presiden telah terlaksana hari ini di Probolinggo dan ini harus menjadi inspirasi untuk daerah-daerah lain dimana perlindungan pekerja rentan atau pekerja miskin sangat penting," kata Zainudin.

Zainudin turut mengimbau kepada pekerja di sektor Bukan Penerima Upah lainnya untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJamsostek karena iuran yang dibayarkan sangat terjangkau, mulai dari 16.800 per bulan untuk perlindungan 2 progam yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari 20.000 per bulannya. Proses daftar dan bayar juga sangat mudah, bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja melalui website BPJAMSOSTEK dengan berbagai pilihan metode pembayaran instant seperti QRIS, Go-Pay, Shopee Pay dan lainnya.

Dengan iuran yang sangat terjangkau tersebut, manfaat perlindungan yang akan didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Selanjutnya apabila dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJamsostek juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Selain itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta. Selain itu 2 orang anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.

“BPJamsostek terus berupaya untuk meningkatkan cakupan kepesertaan melalui sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak sehingga universal coverage perlindungan jaminan sosial di Indonesia dapat segera terwujud,” tutup Zainudin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, Secara Offline atau Online

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, Secara Offline atau Online

Jabar | Senin, 25 Oktober 2021 | 07:10 WIB

4 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Cukup SMS dan Download Aplikasi

4 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Cukup SMS dan Download Aplikasi

Jabar | Minggu, 24 Oktober 2021 | 18:30 WIB

Begini Cara Login BPJS Ketenagakerjaan dari Aplikasi BPJSTKU dan Situs Resmi

Begini Cara Login BPJS Ketenagakerjaan dari Aplikasi BPJSTKU dan Situs Resmi

Jabar | Minggu, 24 Oktober 2021 | 16:53 WIB

Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan Hilang di Mobile JKN

Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan Hilang di Mobile JKN

Jabar | Kamis, 21 Oktober 2021 | 16:05 WIB

Alhamdulillah, Ketua RT dan RW di Kota Sukabumi Bakal Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Alhamdulillah, Ketua RT dan RW di Kota Sukabumi Bakal Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Jabar | Rabu, 20 Oktober 2021 | 14:24 WIB

DJSN dan BPJS Kesehatan Luncurkan Buku Statistik JKN 2015-2019

DJSN dan BPJS Kesehatan Luncurkan Buku Statistik JKN 2015-2019

Bisnis | Senin, 18 Oktober 2021 | 17:43 WIB

Terkini

OJK Perkuat Kepastian Hukum Demi Jaga Penyaluran Kredit

OJK Perkuat Kepastian Hukum Demi Jaga Penyaluran Kredit

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 07:23 WIB

BRI Consumer Expo 2026 Hadirkan Solusi Finansial Lengkap di Jakarta

BRI Consumer Expo 2026 Hadirkan Solusi Finansial Lengkap di Jakarta

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:34 WIB

Kadin China Protes Kenaikan Pajak RI, Purbaya: Kami Mementingkan Kepentingan Negara Kita

Kadin China Protes Kenaikan Pajak RI, Purbaya: Kami Mementingkan Kepentingan Negara Kita

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:24 WIB

Purbaya Siapkan Stimulus Baru di Q2 2026, Ada Insentif Mobil Listrik hingga Pendanaan Industri

Purbaya Siapkan Stimulus Baru di Q2 2026, Ada Insentif Mobil Listrik hingga Pendanaan Industri

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:30 WIB

Purbaya Pamer Satgas Debottlenecking Kantongi Investasi 30 Miliar USD

Purbaya Pamer Satgas Debottlenecking Kantongi Investasi 30 Miliar USD

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:09 WIB

Purbaya Ramal Perang AS vs Iran Berakhir September 2026

Purbaya Ramal Perang AS vs Iran Berakhir September 2026

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:58 WIB

Sempat Tolak, Ini Alasan Purbaya Akhirnya Kasih Insentif Mobil Listrik

Sempat Tolak, Ini Alasan Purbaya Akhirnya Kasih Insentif Mobil Listrik

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:48 WIB

Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Perkuat Sektor Moneter dan Sistem Pembayaran

Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Perkuat Sektor Moneter dan Sistem Pembayaran

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:47 WIB

Warga Jabodetabek Kabur Liburan, Kendaraan Padati Jalan Tol

Warga Jabodetabek Kabur Liburan, Kendaraan Padati Jalan Tol

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:31 WIB

Alasan Panas Bumi Jadi Pusat Pengembangan Energi terbarukan

Alasan Panas Bumi Jadi Pusat Pengembangan Energi terbarukan

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:22 WIB