Mufti juga mendesak Kemendag tegas serta efektif dalam mengeksekusi kebijakan minyak goreng wajib kemasan yang bakal diberlakukan mulai tahun depan. Sebelumnya, beberapa kali aturan wajib kemasan ini molor pelaksanaannya.
“Minyak goreng kemasan mempunyai kemampuan untuk disimpan. Sehingga, sebenarnya harganya lebih bisa dikendalikan. Tetapi pemerintah juga harus mengawasi produsen karena bisa saja produksi waktu sebelumnya ketika harga CPO rendah, kemudian disimpan, dan dilepas ke pasar dengan harga yang sudah dikerek ketika harga CPO tinggi,” ujarnya. (Antara)