Sejumlah aturan dari dalam negeri mengisyaratkan PRT wajib diikutsertakan dalam program jaminan sosial, seperti UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Peserta Jaminan Sosial. Demikian pula Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Berdasarkan data dari ILO tahun 2015 lalu, jumlah PRT di Indonesia diperkirakan 4,2 juta orang. Jumlah ini tentu sudah bertambah secara ekstrem saat ini.
“Jumlahnya mungkin saat ini sudah meningkat,” tutur Menaker.
Jumlah PRT saat ini sangat didominasi oleh perempuan dengan rasio 292 perempuan PRT untuk setiap 100 PRT laki-laki.
“Untuk Indonesia sendiri diperkirakan 60-70% dari total 9 juta Pekerja Migran Indonesia adalah perempuan yang bekerja sebagai PRT di luar negeri,” kata Menaker.