Rentan Risiko, Menaker Desak PRT Wajib Masuk Program Jaminan Sosial

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 05 November 2021 | 09:10 WIB
Rentan Risiko, Menaker Desak PRT Wajib Masuk Program Jaminan Sosial
Menaker, Ida Fauziyah. (Dok: Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dengan pengesahan RUU Perlindungan PRT, Ida berharap mampu menghapus kekerasan dan diskriminasi di Indonesia, khususnya terhadap PRT. 

“Sehingga hal yang tidak boleh dilewatkan dalam RUU PRT adalah pentingnya perjanjian kerja antara PRT dan pemberi kerja,” jelas Ida.

Pemerintah juga terus mengusahakan penerbitan regulasi yang bertujuan memberikan perlindungan terhadap PRT melalui penerbitan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan PRT.

Aturan ini didalamnya berisi aturan terkait perjanjian kerja, kewajiban PRT dan pemberi kerja, jam libur, libur seminggu sekali, hak cuti 12 hari per tahun, Tunjangan Hari Raya (THR), jaminan sosial dan kesehatan, kondisi kerja yang layak, dan batas usia minimum PRT.

Selain itu juga mengatur lembaga penyalur PRT. Antara lain terkait ijin usaha dan pembinaan serta pengawasan yang menjadi wewenang pemerintahan daerah. 

Sejumlah aturan dari dalam negeri mengisyaratkan PRT wajib diikutsertakan dalam program jaminan sosial, seperti UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Peserta Jaminan Sosial. Demikian pula Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Berdasarkan data dari ILO tahun 2015 lalu, jumlah PRT di Indonesia diperkirakan 4,2 juta orang. Jumlah ini tentu sudah bertambah secara ekstrem saat ini.

“Jumlahnya mungkin saat ini sudah meningkat,” tutur Menaker.

Jumlah PRT saat ini sangat didominasi oleh perempuan dengan rasio 292 perempuan PRT untuk setiap 100 PRT laki-laki.

Baca Juga: Menaker Apresiasi Pelaksanaan PON Tahun 2021 di Papua

“Untuk Indonesia sendiri diperkirakan 60-70% dari total 9 juta Pekerja Migran Indonesia adalah perempuan yang bekerja sebagai PRT di luar negeri,” kata Menaker.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI