Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.799.000
Beli Rp2.670.000
IHSG 6.723,320
LQ45 657,880
Srikehati 323,518
JII 437,887
USD/IDR 17.492

Lindungi PRT, Kemnaker Terbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2015

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Rabu, 03 November 2021 | 16:20 WIB
Lindungi PRT, Kemnaker Terbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2015
Menaker, Ida Fauziyah. (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Demi memberikan pelindungan terhadap pekerja rumah tangga (PRT), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan regulasi Permenaker Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan PRT. Pemerintah juga telah membuat regulasi yang mengatur tentang perjanjian kerja, kewajiban PRT, pemberi kerja, jam kerja, libur seminggu sekali, hak cuti 12 hari per tahun, THR, jaminan sosial dan kesehatan, kondisi kerja yang layak serta batas usia minimum PRT.

"Perlindungan PRT tidak akan terwujud tanpa sinergi dari semua pihak. Perlindungan PRT tidak hanya tanggung jawab pemerintah, namun juga tugas kita semua, termasuk lingkungan dimana PRT tersebut bekerja," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, saat menjadi keynote speech Webinar “Gerakan Ibu Bangsa Perlindungan Pekerja Rumah Tangga" dan Launching Jamsostek untuk PRT yang digagas oleh Kowani, Rabu (3/11/2021).

Permenaker ini juga melakukan pengaturan terhadap Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga (LPPRT), mulai dari permasalahan izin usaha hingga terkait pembinaan dan pengawasan.

Menurut Ida, pekerjaan rumah tangga sendiri merupakan salah satu dari jenis pekerjaan sektor informal di Indonesia. Salah satu kelemahan utama sektor informal adalah masih lemahnya pelindungan terhadap pekerja dalam berbagai aspek.

Hal ini menjadi salah satu faktor penyebab pekerjaan sebagai PRT masih penuh dengan kerentanan dan risiko yang merugikan PRT sebagai pekerja.

"PRT yang wilayah kerjanya domestik dan swasta termasuk rentan terhadap diskriminasi seperti pelecehan profesi, eksploitasi, kekerasan baik secara ekonomi, fisik maupun psikologi dalam bentuk intimidasi," ucap Menaker Ida.

Ia mengungkapkan, sulitnya pengawasan menyebabkan banyak PRT yang terlibat kasus hukum dalam hal ketenagakerjaan ataupun pidana seringkali berada pada posisi yang lemah.

"Semua hal ini adalah tantangan untuk memberikan pelindungan terhadap PRT yang harus terus kita perbaiki," katanya.

Data International Labour Organization (ILO) tahun 2015 menunjukkan, jumlah PRT di Indonesia diperkirakan sekitar 4,2 juta orang, yang semakin meningkat hingga saat ini. Untuk level internasional, ILO memperkirakan jumlah PRT di seluruh dunia ada sekitar 67,1 juta orang dan 11,5 juta, atau 17,2% di antaranya merupakan PRT migran.

"Untuk Indonesia, diperkirakan sekitar 60-70 persen dari total 9 juta PMI adalah perempuan yang bekerja sebagai PRT di luar negeri," lanjut Menaker Ida.

Ia sangat mengapresiasi Kowani, yang dari tahun ke tahun terus konsisten dalam memperjuangkan pelindungan dan peningkatan kesejahteraan bagi PRT, yang mayoritas adalah perempuan.Ini merupakan suatu bentuk solidaritas sebagai kaum perempuan untuk mensejahterakan sesama sekaligus menunjukkan bahwa “women support women” adalah benar adanya.

"Tentunya ini sangat positif, launching Jamsostek bagi PRT. Kita semua tahu bahwa data menunjukkan, jumlah PRT yang sudah ter-cover oleh jaminan sosial, baik kesehatan ataupun ketenagakerjaan masih sangat minim," ucapnya.

Ia menambahkan manfaat yang bisa diperoleh dari program ini sangatlah besar, baik bagi pekerja ataupun pemberi kerja. Regulasi yang ada, mulai dari UU SJSN Nomor 40 tahun 2004, Perpres 109 tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Jaminan Sosial hingga Permenaker nomor 2 tahun 2015 tentang pelindungan PRT sudah mengisyaratkan bahwa PRT juga wajib diikutkan dalam program jaminan sosial.

"Saya berharap, semoga program ini bisa memperluas cakupan jaminan sosial khususnya ketenagakerjaan bagi para PRT di Indonesia," kata Menaker Ida.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemnaker Minta Implementasi K3 Makin Meningkat di Perusahaan

Kemnaker Minta Implementasi K3 Makin Meningkat di Perusahaan

Bisnis | Selasa, 02 November 2021 | 20:57 WIB

Kemnaker Tindaklanjuti Perluasan Cakupan bagi Penerima BSU

Kemnaker Tindaklanjuti Perluasan Cakupan bagi Penerima BSU

Bisnis | Selasa, 02 November 2021 | 20:50 WIB

Untuk Perbaiki Kondisi Pasar Kerja, Ini Sejumlah Langkah Kemnaker

Untuk Perbaiki Kondisi Pasar Kerja, Ini Sejumlah Langkah Kemnaker

Bisnis | Selasa, 02 November 2021 | 08:33 WIB

Pejabat Fungsional Punyai Peran Strategis dalam Perluasan Kesempatan Kerja

Pejabat Fungsional Punyai Peran Strategis dalam Perluasan Kesempatan Kerja

Bisnis | Selasa, 02 November 2021 | 08:27 WIB

Arab Saudi Tawarkan Kerjasama Penempatan TKI di Sektor Formal

Arab Saudi Tawarkan Kerjasama Penempatan TKI di Sektor Formal

Bisnis | Senin, 01 November 2021 | 06:41 WIB

Menaker Ida Fauziyah Bahas Penempatan PMI Satu Kanal di Persatuan Emirat Arab

Menaker Ida Fauziyah Bahas Penempatan PMI Satu Kanal di Persatuan Emirat Arab

Bisnis | Minggu, 31 Oktober 2021 | 08:06 WIB

Terkini

Rupiah Terpuruk ke Rp17.500, Ekonom Warning Risiko Dolar AS Sentuh Rp18.000

Rupiah Terpuruk ke Rp17.500, Ekonom Warning Risiko Dolar AS Sentuh Rp18.000

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 10:02 WIB

Kontribusi PDB Tembus Rp 8.573 T, Kenapa Setoran Pajak UMKM Masih Kecil?

Kontribusi PDB Tembus Rp 8.573 T, Kenapa Setoran Pajak UMKM Masih Kecil?

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 09:10 WIB

Harga Emas Antam Anjlok Hari Ini, Dibanderol Rp 2.819.000/Gram

Harga Emas Antam Anjlok Hari Ini, Dibanderol Rp 2.819.000/Gram

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 09:09 WIB

Aktivitas Selat Hormuz Masih Seret, Harga Minyak Brent Tembus 106 Dolar AS

Aktivitas Selat Hormuz Masih Seret, Harga Minyak Brent Tembus 106 Dolar AS

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 09:05 WIB

Membaca Peluang di Tengah Ketidakpastian, Properti Tetap Jadi Instrumen Investasi Paling Relevan

Membaca Peluang di Tengah Ketidakpastian, Properti Tetap Jadi Instrumen Investasi Paling Relevan

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 09:00 WIB

Waspada, Ekonomi Indonesia Bakal Dihantam Tekanan Global

Waspada, Ekonomi Indonesia Bakal Dihantam Tekanan Global

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 08:44 WIB

Bank Indonesia Perkuat Pengendalian Inflasi Demi Jaga Harga Bahan Pokok Tidak Naik

Bank Indonesia Perkuat Pengendalian Inflasi Demi Jaga Harga Bahan Pokok Tidak Naik

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 08:13 WIB

OJK Perkuat Kepastian Hukum Demi Jaga Penyaluran Kredit

OJK Perkuat Kepastian Hukum Demi Jaga Penyaluran Kredit

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 07:23 WIB

BRI Consumer Expo 2026 Hadirkan Solusi Finansial Lengkap di Jakarta

BRI Consumer Expo 2026 Hadirkan Solusi Finansial Lengkap di Jakarta

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:34 WIB

Kadin China Protes Kenaikan Pajak RI, Purbaya: Kami Mementingkan Kepentingan Negara Kita

Kadin China Protes Kenaikan Pajak RI, Purbaya: Kami Mementingkan Kepentingan Negara Kita

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:24 WIB