Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Para Pengusaha Minta Revisi Aturan Penataan Pusat Perbelanjaan Ditunda: Kita Lagi Susah!

Agung Sandy Lesmana, Mohammad Fadil Djailani

Jum'at, 12 November 2021 | 11:05 WIB
Para Pengusaha Minta Revisi Aturan Penataan Pusat Perbelanjaan Ditunda: Kita Lagi Susah!
Para Pengusaha Minta Revisi Aturan Penataan Pusat Perbelanjaan Ditunda: Kita Lagi Susah! Ilustrasi troli di supermarket, swalayan. (Elements Envato)

Suara.com - Para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menunda revisi aturan terkait pengembangan dan penataan pusat belanja atau toko swalayan. 

Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2021, tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Wakil Ketua Umum Kadin, Juan Permata Adoe menjelaskan, revisi aturan tersebut tidak tepat dalam kondisi pandemi seperti ini. Sebab, lanjutnya, para pengusaha pusat perbelanjaan atau toko swalayan tengah berjuang bangkit dari keterpurukan.

"Kepentingannya tidak ada. Kita lagi susah, semua lagi susah. Dan kalau dirubah dampaknya apa? KADIN mencoba menjembatani dan berupaya agar keterbukaan berjalan," ujar Juan dalam konferensi pers yang ditulis, Jumat (12/11/2021).

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Mujiburrohman mengatakan, aturan Permendag itu juga baru ditetapkan enam bulan lalu dan penerapan di lapangan belum semua terlaksana.

"Jadi kami, meminta agar Permendag Nomor 23 tetap dijalankan. Dunia usaha butuh kepastian hukum," kata dia. 

Mujiburrohman menuturkan, peritel modern memiliki kelebihan dibanding pasar tradisional, peritel modern mempunyai kapital yang bagus, sehingga harga relatif dapat bersain serta juga mendapat diskon dari supplier

"Peritel modern, mereka menjual dengan harga dari pemasok (supplier) saja sudah dapat untung. Sedang kami, pasar tradisional, cara belanja kami terbatas,pakai modal sendiri, mesti cash, jarang ada yang mau menghutangi. Jadi kalau Permendag Nomor 23 direvisi, keberadaan peritel modern menghawatirkan kami para pedagang pasar, kami sangat kalah," pungkas dia.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PPKM Dilonggarkan, Pusat Perbelanjaan Mulai Ramai

PPKM Dilonggarkan, Pusat Perbelanjaan Mulai Ramai

Bisnis | Rabu, 10 November 2021 | 19:35 WIB

Makin Ngeri! Investor Bitcoin Diculik dan Disiksa Agar Berikan Sandi Dompet Digital

Makin Ngeri! Investor Bitcoin Diculik dan Disiksa Agar Berikan Sandi Dompet Digital

Bisnis | Rabu, 10 November 2021 | 12:46 WIB

KPK Periksa 6 Pengusaha Rokok Terkait Kasus Korupsi Apri Sujadi

KPK Periksa 6 Pengusaha Rokok Terkait Kasus Korupsi Apri Sujadi

Batam | Selasa, 09 November 2021 | 15:45 WIB

Ancaman Pemanasan Global Makin Nyata, PIM Lakukan Efisiensi Energi Lewat Teknologi Ini

Ancaman Pemanasan Global Makin Nyata, PIM Lakukan Efisiensi Energi Lewat Teknologi Ini

Press Release | Selasa, 09 November 2021 | 12:43 WIB

Terkini

Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M

Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:19 WIB

Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun

Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:14 WIB

5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar

5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:00 WIB

Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027

Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:40 WIB

Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80

Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:39 WIB

Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan

Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:17 WIB

Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran

Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:11 WIB

Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan

Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:05 WIB

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:54 WIB

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:53 WIB