Aturan Teknis Sudah Lengkap, BPJS Ketenagakerjaan Gencarkan Sosialisasi Program JKP

Fabiola Febrinastri, Restu Fadilah

Jum'at, 12 November 2021 | 15:25 WIB
Aturan Teknis Sudah Lengkap, BPJS Ketenagakerjaan Gencarkan Sosialisasi Program JKP
Dok: BPJamsostek

Suara.com - Pemerintah telah resmi menerbitkan seluruh aturan teknis terkait penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Terdapat 4 aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 37 tahun 2021, yang terdiri dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 7 tahun 2021 tentang tata cara pendaftaran peserta dan pelaksanaan rekomposisi iuran dalam program JKP, Permenaker nomor 15 tahun 2021 tentang tata cara pemberian manfaat jaminan kehilangan pekerjaan, serta yang terakhir diundangkan yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor 148/PMK.02/2021 tentang tata cara penyediaan, pencairan, penggunaan dan pertanggungjawaban dana awal dan akumulasi iuran program JKP.

Usai seluruh aturan tersebut diterbitkan, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI mulai menggencarkan sosialisasi program JKP, salah satunya melalui webinar yang digelar dengan tema “Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Pelindungan Pekekerja Tanpa Khawatir Tidak Bekerja”. Kegiatan tersebut dihadiri oleh 3.000 peserta secara daring yang terdiri dari Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Asosisasi Perusahaan dan Serikat Pekerja/buruh dari seluruh Indonesia.

Dirjen PHI & Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri dalam sambutannya mengatakan, JKP lahir dari Undang-undang Cipta Kerja yang hampir seluruh negara maju telah memiliki program serupa, namun program JKP yang diselenggarakan oleh BPJamsostek dan Kemnaker lebih komprehensif karena memiliki 3 manfaat yang terdiri dari uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

“Tidak bisa kita hindari tidak ada PHK, tapi kita berjuang untuk mengurangi jumlahnya, dan kalaupun itu terjadi PHK, inilah JKP hadir,” terang Indah Anggoro Putri.

Pihaknya menambahkan bahwa JKP adalah salah satu bentuk jaminan sosial ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan bagi pekerja yang terpaksa kehilangan pekerjaan atau berkurang penghasilannya karena mengalami PHK. Pemerintah hadir memberikan perlindungan dan kepastian bagi para pekerja untuk mendapatkan hak-hak melalui program JKP sehingga pekerja dapat mempertahankan derajat hidup yang layak.

Putri juga berpesan kepada para pemberi kerja untuk tetap memberikan hak-hak bagi para pekerjanya di luar manfaat program JKP. Selain itu dirinya berharap kepada seluruh serikat pekerja atau serikat buruh untuk terus memberikan pemahaman kepada anggotanya terkait pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sementara itu Direktur Kepesertaan BPJamsostek, Zainudin mengatakan, pemerintah telah mendesain jaminan sosial di Indonesia secara komprehensif, dan hadirnya program JKP menjadi pelengkap 4 program jaminan sosial yang sebelumnya telah diselenggarakan oleh BPJamsostek yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

“Program JKP hadir sebagai insentif karena tidak ada iuran tambahan yang diberikan. Jadi ini momentum bagi para pengusaha agar menguikutsertakan karyawannya terlindungi jamsostek,” tegas Zainudin.

Seperti yang diketahui untuk mendapatkan mendapat manfaat JKP, bagi perusahaan skala besar dan menengah wajib mengikuti 5 Program (JKK, JKM, JHT, JP dan JKN). Sedangkan bagi perusahaan skala Kecil Mikro sekurang-kurangnya mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT dan JKN).

baca juga

“Saya berharap segera terbentuk kolaborasi antara BPJamsostek, Kemnaker dan Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing daerah untuk menyukseskan implementasi program ini. Sedangkan bagi pengusaha kami himbau untuk patuh dalam kepesertaan di BPJamsostek sehingga para pekerja bisa mendapatkan manfaat JKP,” pungkas Zainudin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

4 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Cukup SMS dan Download Aplikasi

4 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Cukup SMS dan Download Aplikasi

Jabar | Minggu, 24 Oktober 2021 | 18:30 WIB

Begini Cara Login BPJS Ketenagakerjaan dari Aplikasi BPJSTKU dan Situs Resmi

Begini Cara Login BPJS Ketenagakerjaan dari Aplikasi BPJSTKU dan Situs Resmi

Jabar | Minggu, 24 Oktober 2021 | 16:53 WIB

Alhamdulillah, Ketua RT dan RW di Kota Sukabumi Bakal Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Alhamdulillah, Ketua RT dan RW di Kota Sukabumi Bakal Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Jabar | Rabu, 20 Oktober 2021 | 14:24 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Dukung Pemprov Sumut Kejar Target Vaksinasi

BPJS Ketenagakerjaan Dukung Pemprov Sumut Kejar Target Vaksinasi

Bisnis | Rabu, 13 Oktober 2021 | 17:24 WIB

Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Pemprov Sulsel Optimistis Bisa Tingkatkan Ekonomi Warga

Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Pemprov Sulsel Optimistis Bisa Tingkatkan Ekonomi Warga

Sulsel | Selasa, 12 Oktober 2021 | 17:30 WIB

Alami Insiden pada PON XX, Atlet Gantole Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Alami Insiden pada PON XX, Atlet Gantole Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Bisnis | Kamis, 07 Oktober 2021 | 18:14 WIB

Terkini

KDMP Kini Jadi Saluran Pupuk Bersubsidi Petani

KDMP Kini Jadi Saluran Pupuk Bersubsidi Petani

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 19:17 WIB

Kabut Asap Karhutla Tak Terkendali, Adaptasi Jadi Dalih Kegagalan Negara?

Kabut Asap Karhutla Tak Terkendali, Adaptasi Jadi Dalih Kegagalan Negara?

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 19:15 WIB

Saham Big Bank BUMN Mulai Melawan MSCI

Saham Big Bank BUMN Mulai Melawan MSCI

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 19:15 WIB

Berawal dari Bullying, Kuasa Hukum Beberkan Penyebab Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe

Berawal dari Bullying, Kuasa Hukum Beberkan Penyebab Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 19:12 WIB

Danantara Masih Janji Terus Keluarkan Laporan Keuangan

Danantara Masih Janji Terus Keluarkan Laporan Keuangan

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 19:07 WIB

Urutan Skincare Wardah Renew You Pagi dan Malam untuk Merawat Tanda Penuaan Kulit

Urutan Skincare Wardah Renew You Pagi dan Malam untuk Merawat Tanda Penuaan Kulit

Lifestyle | Senin, 19 Oktober 2026 | 19:05 WIB

Pertamina NRE, Kodaeral III, dan Lumitech Daya Nusantara Studi Pengembangan Energi Terbarukan

Pertamina NRE, Kodaeral III, dan Lumitech Daya Nusantara Studi Pengembangan Energi Terbarukan

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 19:03 WIB

Terlalu Sering Baca Review Sebelum Belanja Bikin Kita Kena Krisis Insting, Benarkah?

Terlalu Sering Baca Review Sebelum Belanja Bikin Kita Kena Krisis Insting, Benarkah?

Your Say | Senin, 19 Oktober 2026 | 19:01 WIB

Tak Cuma Berpikir Positif, Pentingnya Mengamati Pola Hidup di Buku 59 Detik

Tak Cuma Berpikir Positif, Pentingnya Mengamati Pola Hidup di Buku 59 Detik

Your Say | Senin, 19 Oktober 2026 | 19:00 WIB

IHSG Babak Belur Dihantam MSCI, Prabowo Mendadak Panggil Bos OJK ke Istana

IHSG Babak Belur Dihantam MSCI, Prabowo Mendadak Panggil Bos OJK ke Istana

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:59 WIB

×