Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.775.000
Beli Rp2.640.000
IHSG 6.127,381
LQ45 611,168
Srikehati 300,000
JII 381,954
USD/IDR 17.878

Aturan Teknis Sudah Lengkap, BPJS Ketenagakerjaan Gencarkan Sosialisasi Program JKP

Fabiola Febrinastri, Restu Fadilah

Jum'at, 12 November 2021 | 15:25 WIB
Aturan Teknis Sudah Lengkap, BPJS Ketenagakerjaan Gencarkan Sosialisasi Program JKP
Dok: BPJamsostek

Suara.com - Pemerintah telah resmi menerbitkan seluruh aturan teknis terkait penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Terdapat 4 aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 37 tahun 2021, yang terdiri dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 7 tahun 2021 tentang tata cara pendaftaran peserta dan pelaksanaan rekomposisi iuran dalam program JKP, Permenaker nomor 15 tahun 2021 tentang tata cara pemberian manfaat jaminan kehilangan pekerjaan, serta yang terakhir diundangkan yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor 148/PMK.02/2021 tentang tata cara penyediaan, pencairan, penggunaan dan pertanggungjawaban dana awal dan akumulasi iuran program JKP.

Usai seluruh aturan tersebut diterbitkan, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI mulai menggencarkan sosialisasi program JKP, salah satunya melalui webinar yang digelar dengan tema “Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Pelindungan Pekekerja Tanpa Khawatir Tidak Bekerja”. Kegiatan tersebut dihadiri oleh 3.000 peserta secara daring yang terdiri dari Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Asosisasi Perusahaan dan Serikat Pekerja/buruh dari seluruh Indonesia.

Dirjen PHI & Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri dalam sambutannya mengatakan, JKP lahir dari Undang-undang Cipta Kerja yang hampir seluruh negara maju telah memiliki program serupa, namun program JKP yang diselenggarakan oleh BPJamsostek dan Kemnaker lebih komprehensif karena memiliki 3 manfaat yang terdiri dari uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

“Tidak bisa kita hindari tidak ada PHK, tapi kita berjuang untuk mengurangi jumlahnya, dan kalaupun itu terjadi PHK, inilah JKP hadir,” terang Indah Anggoro Putri.

Pihaknya menambahkan bahwa JKP adalah salah satu bentuk jaminan sosial ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan bagi pekerja yang terpaksa kehilangan pekerjaan atau berkurang penghasilannya karena mengalami PHK. Pemerintah hadir memberikan perlindungan dan kepastian bagi para pekerja untuk mendapatkan hak-hak melalui program JKP sehingga pekerja dapat mempertahankan derajat hidup yang layak.

Putri juga berpesan kepada para pemberi kerja untuk tetap memberikan hak-hak bagi para pekerjanya di luar manfaat program JKP. Selain itu dirinya berharap kepada seluruh serikat pekerja atau serikat buruh untuk terus memberikan pemahaman kepada anggotanya terkait pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sementara itu Direktur Kepesertaan BPJamsostek, Zainudin mengatakan, pemerintah telah mendesain jaminan sosial di Indonesia secara komprehensif, dan hadirnya program JKP menjadi pelengkap 4 program jaminan sosial yang sebelumnya telah diselenggarakan oleh BPJamsostek yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

“Program JKP hadir sebagai insentif karena tidak ada iuran tambahan yang diberikan. Jadi ini momentum bagi para pengusaha agar menguikutsertakan karyawannya terlindungi jamsostek,” tegas Zainudin.

Seperti yang diketahui untuk mendapatkan mendapat manfaat JKP, bagi perusahaan skala besar dan menengah wajib mengikuti 5 Program (JKK, JKM, JHT, JP dan JKN). Sedangkan bagi perusahaan skala Kecil Mikro sekurang-kurangnya mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT dan JKN).

“Saya berharap segera terbentuk kolaborasi antara BPJamsostek, Kemnaker dan Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing daerah untuk menyukseskan implementasi program ini. Sedangkan bagi pengusaha kami himbau untuk patuh dalam kepesertaan di BPJamsostek sehingga para pekerja bisa mendapatkan manfaat JKP,” pungkas Zainudin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

4 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Cukup SMS dan Download Aplikasi

4 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Cukup SMS dan Download Aplikasi

Jabar | Minggu, 24 Oktober 2021 | 18:30 WIB

Begini Cara Login BPJS Ketenagakerjaan dari Aplikasi BPJSTKU dan Situs Resmi

Begini Cara Login BPJS Ketenagakerjaan dari Aplikasi BPJSTKU dan Situs Resmi

Jabar | Minggu, 24 Oktober 2021 | 16:53 WIB

Alhamdulillah, Ketua RT dan RW di Kota Sukabumi Bakal Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Alhamdulillah, Ketua RT dan RW di Kota Sukabumi Bakal Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Jabar | Rabu, 20 Oktober 2021 | 14:24 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Dukung Pemprov Sumut Kejar Target Vaksinasi

BPJS Ketenagakerjaan Dukung Pemprov Sumut Kejar Target Vaksinasi

Bisnis | Rabu, 13 Oktober 2021 | 17:24 WIB

Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Pemprov Sulsel Optimistis Bisa Tingkatkan Ekonomi Warga

Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Pemprov Sulsel Optimistis Bisa Tingkatkan Ekonomi Warga

Sulsel | Selasa, 12 Oktober 2021 | 17:30 WIB

Alami Insiden pada PON XX, Atlet Gantole Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Alami Insiden pada PON XX, Atlet Gantole Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Bisnis | Kamis, 07 Oktober 2021 | 18:14 WIB

Terkini

Peruri Tebar Hewan Kurban ke 4 Daerah

Peruri Tebar Hewan Kurban ke 4 Daerah

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 07:54 WIB

Petani Diproyeksi Untung, Bulog Pastikan Harga Ekspor Beras ke Malaysia Lebih Mahal dari HET

Petani Diproyeksi Untung, Bulog Pastikan Harga Ekspor Beras ke Malaysia Lebih Mahal dari HET

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 07:41 WIB

Belajar dari Blackout Sumatra, Cuaca Kini Jadi Faktor Krusial Sistem Listrik

Belajar dari Blackout Sumatra, Cuaca Kini Jadi Faktor Krusial Sistem Listrik

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:24 WIB

ESDM Kantongi 24 Ribu Hektare Lahan untuk Proyek PLTS

ESDM Kantongi 24 Ribu Hektare Lahan untuk Proyek PLTS

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:09 WIB

Rohis Pegadaian Wujudkan Satu Ketulusan Sejuta Kebermanfaatan: Distribusi 4.500 Paket Daging Kurban

Rohis Pegadaian Wujudkan Satu Ketulusan Sejuta Kebermanfaatan: Distribusi 4.500 Paket Daging Kurban

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:07 WIB

Emiten MPMX Tebar Dividen Rp 170 per Saham

Emiten MPMX Tebar Dividen Rp 170 per Saham

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:01 WIB

Memahami Pentingnya Layanan Keuangan Terdaftar dan Diawasi OJK

Memahami Pentingnya Layanan Keuangan Terdaftar dan Diawasi OJK

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:52 WIB

Jangan Salah, Angin Kencang Bisa Sebabkan Kabel Listrik Putus dan Picu Blackout

Jangan Salah, Angin Kencang Bisa Sebabkan Kabel Listrik Putus dan Picu Blackout

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:48 WIB

Indodax Salurkan Hewan Kurban ke Wilayah Aceh yang Terdampak Bencana

Indodax Salurkan Hewan Kurban ke Wilayah Aceh yang Terdampak Bencana

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:45 WIB

Siasat DSI Kurung Devisa CPO dan Batu Bara di Dalam Negeri, Rupiah Bakal Perkasa Juara?

Siasat DSI Kurung Devisa CPO dan Batu Bara di Dalam Negeri, Rupiah Bakal Perkasa Juara?

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:47 WIB