Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Imbas Kasus Jiwasraya, Pemegang Saham MYRX Mencari Keadilan

Iwan Supriyatna

Senin, 29 November 2021 | 13:08 WIB
Imbas Kasus Jiwasraya, Pemegang Saham MYRX Mencari Keadilan
Ilustrasi memantau pergerakan harga saham.

Suara.com - Meski telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, kasus mega korupsi Jiwasraya yang menjerat Benny Tjokrosaputro masih menyisakan masalah-masalah lain yang belum tuntas. Salah satunya adalah ketidakjelasan nasib pemegang saham publik PT Hanson International Tbk (MYRX).

Saham MYRX sekitar 20 persennya dimiliki oleh investor asing. Lima persennya adalah kepemilikan Benny Tjokro yang juga merupakan Direktur Utama PT Hanson, sementara sisanya merupakan saham milik publik.

Akibat kasus Jiwasraya yang menjerat Benny Tjokro, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan suspend terhadap saham MYRX, serta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan perusahaan tersebut telah pailit berdasarkan Sidang Permusyawaratan Hakim pada 12 Agustus 2020.

Keadaan diperburuk dengan penyitaan aset PT Hanson oleh pengadilan terkait perkara Jiwasraya. Padahal, faktanya banyak aset-aset PT Hanson yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan kasus yang menjerat Benny Tjokro. Hal ini kemudian menjadi sengkarut yang tak jelas ujungnya, sementara pemilik saham publik masih menanti kepastian nasib mereka yang belum mendapat keadilan.

Menanggapi kasus ini, anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, sementara ini pemilik saham publik PT Hanson sebaiknya menunggu hasil pemeriksaan di pengadilan, terkait gugatan perdata yang dilayangkan pemilik saham kepada BEI dan OJK, yang terdaftar dengan nomor 825/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

“Ini adalah langkah positif. Saya pikir dengan adanya gugatan ini, keberanian itu sudah nampak dan semoga jalannya pengadilan dalam gugatan ini berjalan lebih cepat,” kata Yeka dalam webinar Sengkarut Tak Berujung Kasus Jiwasraya, ditulis Senin (29/11/2021).

Yeka meminta seluruh korban yang terimbas kasus Jiwasraya, termasuk pemilik saham publik PT Hanson datang melapor kepada Ombudsman RI untuk memberikan informasi secara lebih mendetail.

“Bisa saja dari informasi-informasi yang masuk, Ombudsman memiliki metode baru atau memperbaiki cara-cara penekanan dalam laporan terkait dengan pengaduan ini. Kami berupaya untuk menerima masukan-masukan yang sifatnya penting dan strategis dari masyarakat,” ujar Yeka.

Sementara mantan Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen menyebut, dalam kasus PT Hanson, semua pihak harus melihat proses ini secara cermat. Ia menegaskan, bahwa sebenarnya saham MYRX milik para pemegang saham ini tidak bisa dilakukan suatu penyitaan, apalagi kemudian hakim memutuskan bahwa saham-saham tersebut terkait kasus Benny Tjokro dan dinyatakan sebagai barang bukti yang harus dirampas.

baca juga

“Dasar hukum apa yang dipakai majelis hakim ketika itu? Kalau saham-saham ini sebagai barang bukti, harus jelas apa kaitannya pemilik-pemilik saham ini dengan perbuatan pidana Benny Tjokro?” kata Helius.

“Kalau mata rantai ini tidak dapat dibuktikan, saya kira tidak adil bilamana saham-saham ini, yang tidak bisa dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai barang yang menjadi bagian penting dalam kasus Benny Tjokro, harus menjadi korban dan disita sebagai barang bukti.” ucapnya.

Terkait suspend terhadap saham MYRX PT Hanson, Halius juga meragukan apakah sudah pernah disampaikan atau terbukti dalam pengadilan bahwa pernyertaan saham ini dilakukan dengan itikad tidak baik.

Pengamat Kejaksaan Kamilov Sagala juga ikut berkomentar soal kasus ini. Menurutnya, kerugian terbesar dialami masyarakat sebagai pemegang saham publik PT Hanson, yang perlindungannya sangat diabaikan sehingga mereka hingga kini masih terlantar.

Kamilov mengingatkan, bahwa dalam masalah saham PT Hanson tidak bisa hanya mengandalkan kuasa hukum maupun pengawas eksternal saja, sudah saatnya para pakar dan akademisi serta berbagai unsur politik seperti DPR turut mengawasi.

“Saya kira kawan-kawan, terutama kuasa hukum bisa membuka suatu ruang untuk itu, karena ini kepentingannya bukan hanya pemegang saham saja, tapi kepentingan industri, masyarakat ke depan, dan juga negara,” ucap Kamilov.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pembukaan Customer Center, IFG Life Siap Melayani para Nasabah

Pembukaan Customer Center, IFG Life Siap Melayani para Nasabah

Press Release | Kamis, 25 November 2021 | 11:19 WIB

10 Mobil Sitaan Kasus Jiwasraya Dilelang Laku Rp 6,1 Miliar

10 Mobil Sitaan Kasus Jiwasraya Dilelang Laku Rp 6,1 Miliar

News | Kamis, 25 November 2021 | 10:40 WIB

Belasan Mobil Dan Motor Mewah Sitaan Kasus Korupsi Jiwasraya Senilai Rp 11 Miliar Dilelang

Belasan Mobil Dan Motor Mewah Sitaan Kasus Korupsi Jiwasraya Senilai Rp 11 Miliar Dilelang

News | Minggu, 21 November 2021 | 13:39 WIB

Terkini

Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal

Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 22:19 WIB

Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis

Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 21:05 WIB

Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T

Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 20:34 WIB

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 19:51 WIB

Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?

Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 19:20 WIB

Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun

Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 19:10 WIB

Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025

Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 19:04 WIB

Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?

Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 18:56 WIB

Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya

Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 18:54 WIB

Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada

Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 18:35 WIB