Menaker: Pengambilan Kebijakan Soal Pengupahan sesuai dengan Mandat UU Cipta Kerja

Fabiola Febrinastri

Jum'at, 03 Desember 2021 | 09:41 WIB
Menaker: Pengambilan Kebijakan Soal Pengupahan sesuai dengan Mandat UU Cipta Kerja
Menaker, Ida Fauziyah. (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Menaker Ida Fauziyah mengatakan, peraturan pelaksanaan klaster ketenagakerjaan yang menjadi mandat UU Cipta Kerja telah selesai dan diterbitkan sebelum putusan MK diumumkan. Proses pengambilan kebijakan ketenagakerjaan saat ini harus tunduk pada aturan tersebut, tidak terkecuali mengenai pengupahan.

"Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, sebagaimana yang telah disampaikan presiden beberapa waktu yang lalu, seluruh materi dan substansi serta aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan oleh MK. Atas dasar itu, berbagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang telah ada saat ini, termasuk pengaturan tentang pengupahan  masih tetap berlaku," ujarnya, melaui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (2/12/2021).

"Saya kembali meminta kepada semua pihak, khususnya para kepala daerah untuk mengikuti ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalam PP 36/2021. Saya juga mengingatkan bahwa dalam PP tersebut tidak hanya mengatur tentang UM saja, tetapi juga terkandung aturan struktur dan skala upah yang harus diimplementasikan oleh pengusaha," tegas Menaker.

Ida menambahkan, terkait dengan UM sendiri merupakan instrumen jaring pengaman bagi pekerja/buruh yang tidak boleh dibayarkan upah/gajinya di bawah nilai UM yang berlaku pada satu wilayah. UM juga hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja maksimal 12 bulan.

Dalam pelaksanannya, UM tingkat provinsi atau UMP ditetapkan oleh gubernur setiap tahunnya. Gubernur juga dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dengan catatan rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota dalam 3 tahun terakhir, lebih tinggi dari rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi, atau nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 tahun terakhir selalu positif dan lebih tinggi dari provinsi.

Selanjutnya dalam penetapan UMK, gubernur dapat meminta pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi. UMK tersebut ditetapkan setelah UMP ditetapkan dan harus lebih tinggi dari UMP. Jika syarat tidak terpenuhi, maka Gubernur tidak dapat menetapkan UMK.

"Formula UMP dan UMK pada PP 36/2021 ditujukan agar kesenjangan upah minimum antar wilayah, baik antar Provinsi maupun antar Kabupaten/Kota tidak semakin melebar. Kita optimistis, dengan mengatasi jurang kesenjangan ini, daya saing akan terungkit, iklim investasi dan dunia usaha kian bergairah yang berdampak pada penciptaan dan perluasan kesempatan kerja. Ujungnya, tentu kembali pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Terakhir, Menaker menegaskan, mediator hubungan industrial dan pengawas ketenagakerjaan berkomitmen dalam mengawal pelaksanaan UM 2022 maupun penerapan struktur skala upah (SUSU) di perusahaan. Mediator akan membantu serta memfasilitasi penyusunan SUSU, sedangkan pengawas harus siap melakukan monitoring dan penegakan hukum khususnya di bidang pengupahan.

"Saya telah menginstruksikan agar mediator dan Pengawas Ketenagakerjaan untuk siap siaga membantu dan mengawasi pelaksanaan UM 2022 serta penerapan SUSU. Jika ditemukan pelanggaran, saya meminta para Kepala Daerah untuk ikut tegas dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan di daerah. Mari kita bersama-sama ciptakan ekosistem upah yang berkeadilan," katanya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahfud MD Sebut UU Ciptaker Masih Berlaku Meski MK Nyatakan Inkonstitusional

Mahfud MD Sebut UU Ciptaker Masih Berlaku Meski MK Nyatakan Inkonstitusional

News | Kamis, 02 Desember 2021 | 15:52 WIB

Kecewa dengan Putusan MK Soal UU Ciptaker, Anggota Baleg DPR: Waktu Saya Tersita

Kecewa dengan Putusan MK Soal UU Ciptaker, Anggota Baleg DPR: Waktu Saya Tersita

News | Kamis, 02 Desember 2021 | 02:30 WIB

UU Cipta Kerja Diputus Inkonstitusional, Proses Hijrah ke TV Digital Tetap Sesuai Jadwal

UU Cipta Kerja Diputus Inkonstitusional, Proses Hijrah ke TV Digital Tetap Sesuai Jadwal

Tekno | Rabu, 01 Desember 2021 | 21:57 WIB

Pemerintah Beri Kemudahan bagi Pekerja untuk Memiliki Rumah   Sendiri

Pemerintah Beri Kemudahan bagi Pekerja untuk Memiliki Rumah Sendiri

Bisnis | Rabu, 01 Desember 2021 | 10:29 WIB

Hormati Keputusan MK, Puan Maharani: DPR Segera Tindaklanjuti Revisi UU Cipta Kerja

Hormati Keputusan MK, Puan Maharani: DPR Segera Tindaklanjuti Revisi UU Cipta Kerja

DPR | Rabu, 01 Desember 2021 | 09:56 WIB

UU Ciptaker Diputus Inkonstitusional Bersyarat, PSHK UII Nilai MK Membingungkan

UU Ciptaker Diputus Inkonstitusional Bersyarat, PSHK UII Nilai MK Membingungkan

Jogja | Rabu, 01 Desember 2021 | 08:45 WIB

Terkini

SPPG di Tanggamus Ludes Terbakar, Kerugian Capai Miliaran

SPPG di Tanggamus Ludes Terbakar, Kerugian Capai Miliaran

Lampung | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 11:27 WIB

5 Eyeliner Pen Terbaik untuk Mata Sipit dan Monolid, Bebas Smudge!

5 Eyeliner Pen Terbaik untuk Mata Sipit dan Monolid, Bebas Smudge!

Your Say | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 11:21 WIB

Bawa Sajam dan Mabuk, Sopir Pikap Terobos Gerbang DPR dan Tabrak Polisi Ditangkap!

Bawa Sajam dan Mabuk, Sopir Pikap Terobos Gerbang DPR dan Tabrak Polisi Ditangkap!

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 11:18 WIB

Harga Kulkas 2 Pintu Polytron, Intip 3 Rekomendasi yang Muat Banyak dan Hemat Listrik

Harga Kulkas 2 Pintu Polytron, Intip 3 Rekomendasi yang Muat Banyak dan Hemat Listrik

Lifestyle | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 11:16 WIB

Melihat Kondisi Negara Hari Ini, Bolehkah Kita Tetap Menikmati Hidup?

Melihat Kondisi Negara Hari Ini, Bolehkah Kita Tetap Menikmati Hidup?

Your Say | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 11:16 WIB

Siap-Siap Macet! Cek Rute Rekayasa Lalin di PKOR Way Halim Sabtu Sore Ini

Siap-Siap Macet! Cek Rute Rekayasa Lalin di PKOR Way Halim Sabtu Sore Ini

Lampung | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 11:12 WIB

7 Rekomendasi Tabir Surya Lokal dengan Harga Terjangkau sesuai Review

7 Rekomendasi Tabir Surya Lokal dengan Harga Terjangkau sesuai Review

Lifestyle | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 11:10 WIB

New XForce HEV Perkuat Posisi Mitsubishi di Segmen Mobil Keluarga Hemat BBM

New XForce HEV Perkuat Posisi Mitsubishi di Segmen Mobil Keluarga Hemat BBM

Otomotif | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 11:06 WIB

5 Rice Cooker Portable Terbaik untuk Traveling, Praktis dan Ringkas!

5 Rice Cooker Portable Terbaik untuk Traveling, Praktis dan Ringkas!

Lifestyle | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 11:04 WIB

Laporan SF Hariyanto: Kasus ISPA Akibat Karhutla di Riau Bisa Ditangani

Laporan SF Hariyanto: Kasus ISPA Akibat Karhutla di Riau Bisa Ditangani

Riau | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 10:59 WIB

×