Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.778.000
Beli Rp2.653.000
IHSG 6.162,045
LQ45 620,444
Srikehati 309,367
JII 386,908
USD/IDR 17.712

Menaker: Pengambilan Kebijakan Soal Pengupahan sesuai dengan Mandat UU Cipta Kerja

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Jum'at, 03 Desember 2021 | 09:41 WIB
Menaker: Pengambilan Kebijakan Soal Pengupahan sesuai dengan Mandat UU Cipta Kerja
Menaker, Ida Fauziyah. (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Menaker Ida Fauziyah mengatakan, peraturan pelaksanaan klaster ketenagakerjaan yang menjadi mandat UU Cipta Kerja telah selesai dan diterbitkan sebelum putusan MK diumumkan. Proses pengambilan kebijakan ketenagakerjaan saat ini harus tunduk pada aturan tersebut, tidak terkecuali mengenai pengupahan.

"Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, sebagaimana yang telah disampaikan presiden beberapa waktu yang lalu, seluruh materi dan substansi serta aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan oleh MK. Atas dasar itu, berbagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang telah ada saat ini, termasuk pengaturan tentang pengupahan  masih tetap berlaku," ujarnya, melaui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (2/12/2021).

"Saya kembali meminta kepada semua pihak, khususnya para kepala daerah untuk mengikuti ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalam PP 36/2021. Saya juga mengingatkan bahwa dalam PP tersebut tidak hanya mengatur tentang UM saja, tetapi juga terkandung aturan struktur dan skala upah yang harus diimplementasikan oleh pengusaha," tegas Menaker.

Ida menambahkan, terkait dengan UM sendiri merupakan instrumen jaring pengaman bagi pekerja/buruh yang tidak boleh dibayarkan upah/gajinya di bawah nilai UM yang berlaku pada satu wilayah. UM juga hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja maksimal 12 bulan.

Dalam pelaksanannya, UM tingkat provinsi atau UMP ditetapkan oleh gubernur setiap tahunnya. Gubernur juga dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dengan catatan rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota dalam 3 tahun terakhir, lebih tinggi dari rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi, atau nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 tahun terakhir selalu positif dan lebih tinggi dari provinsi.

Selanjutnya dalam penetapan UMK, gubernur dapat meminta pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi. UMK tersebut ditetapkan setelah UMP ditetapkan dan harus lebih tinggi dari UMP. Jika syarat tidak terpenuhi, maka Gubernur tidak dapat menetapkan UMK.

"Formula UMP dan UMK pada PP 36/2021 ditujukan agar kesenjangan upah minimum antar wilayah, baik antar Provinsi maupun antar Kabupaten/Kota tidak semakin melebar. Kita optimistis, dengan mengatasi jurang kesenjangan ini, daya saing akan terungkit, iklim investasi dan dunia usaha kian bergairah yang berdampak pada penciptaan dan perluasan kesempatan kerja. Ujungnya, tentu kembali pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Terakhir, Menaker menegaskan, mediator hubungan industrial dan pengawas ketenagakerjaan berkomitmen dalam mengawal pelaksanaan UM 2022 maupun penerapan struktur skala upah (SUSU) di perusahaan. Mediator akan membantu serta memfasilitasi penyusunan SUSU, sedangkan pengawas harus siap melakukan monitoring dan penegakan hukum khususnya di bidang pengupahan.

"Saya telah menginstruksikan agar mediator dan Pengawas Ketenagakerjaan untuk siap siaga membantu dan mengawasi pelaksanaan UM 2022 serta penerapan SUSU. Jika ditemukan pelanggaran, saya meminta para Kepala Daerah untuk ikut tegas dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan di daerah. Mari kita bersama-sama ciptakan ekosistem upah yang berkeadilan," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahfud MD Sebut UU Ciptaker Masih Berlaku Meski MK Nyatakan Inkonstitusional

Mahfud MD Sebut UU Ciptaker Masih Berlaku Meski MK Nyatakan Inkonstitusional

News | Kamis, 02 Desember 2021 | 15:52 WIB

Kecewa dengan Putusan MK Soal UU Ciptaker, Anggota Baleg DPR: Waktu Saya Tersita

Kecewa dengan Putusan MK Soal UU Ciptaker, Anggota Baleg DPR: Waktu Saya Tersita

News | Kamis, 02 Desember 2021 | 02:30 WIB

UU Cipta Kerja Diputus Inkonstitusional, Proses Hijrah ke TV Digital Tetap Sesuai Jadwal

UU Cipta Kerja Diputus Inkonstitusional, Proses Hijrah ke TV Digital Tetap Sesuai Jadwal

Tekno | Rabu, 01 Desember 2021 | 21:57 WIB

Pemerintah Beri Kemudahan bagi Pekerja untuk Memiliki Rumah   Sendiri

Pemerintah Beri Kemudahan bagi Pekerja untuk Memiliki Rumah Sendiri

Bisnis | Rabu, 01 Desember 2021 | 10:29 WIB

Hormati Keputusan MK, Puan Maharani: DPR Segera Tindaklanjuti Revisi UU Cipta Kerja

Hormati Keputusan MK, Puan Maharani: DPR Segera Tindaklanjuti Revisi UU Cipta Kerja

DPR | Rabu, 01 Desember 2021 | 09:56 WIB

UU Ciptaker Diputus Inkonstitusional Bersyarat, PSHK UII Nilai MK Membingungkan

UU Ciptaker Diputus Inkonstitusional Bersyarat, PSHK UII Nilai MK Membingungkan

Jogja | Rabu, 01 Desember 2021 | 08:45 WIB

Terkini

Dony Oskaria Jewer Manajemen PTPN Buntut Kasus Kakek Mujiran

Dony Oskaria Jewer Manajemen PTPN Buntut Kasus Kakek Mujiran

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 14:19 WIB

Trump Klaim Kesepakatan Damai dengan Iran Hampir Rampung, Harga Minyak Melandai

Trump Klaim Kesepakatan Damai dengan Iran Hampir Rampung, Harga Minyak Melandai

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 13:56 WIB

Listrik Sumatera Padam, Begini Cara Ajukan Kompensasi Pelanggan PLN

Listrik Sumatera Padam, Begini Cara Ajukan Kompensasi Pelanggan PLN

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 12:17 WIB

Penerimaan Pajak Moncer di April 2026, Purbaya Klaim Berkat Coretax

Penerimaan Pajak Moncer di April 2026, Purbaya Klaim Berkat Coretax

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 12:05 WIB

Purbaya Akui Aturan DHE SDA Molor karena Banyak Pengusaha Lobi Istana

Purbaya Akui Aturan DHE SDA Molor karena Banyak Pengusaha Lobi Istana

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 11:37 WIB

Profil Dirut PLN Disorot Pasca Blackout Sumatra, Sosoknya Anak Jenderal TNI

Profil Dirut PLN Disorot Pasca Blackout Sumatra, Sosoknya Anak Jenderal TNI

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 11:28 WIB

Rupiah Anjlok, Nasabah Mulai Berbondong-bondong Nabung Dolar AS

Rupiah Anjlok, Nasabah Mulai Berbondong-bondong Nabung Dolar AS

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 11:14 WIB

Industri Migas RI Hadapi Ancaman Infrastruktur Tua, Apa Solusinya

Industri Migas RI Hadapi Ancaman Infrastruktur Tua, Apa Solusinya

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 11:04 WIB

4 Saham RI Kembali Terlempar dari Indeks Global FTSE Russell, Ini Penyebabnya

4 Saham RI Kembali Terlempar dari Indeks Global FTSE Russell, Ini Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 10:55 WIB

IHSG Ambles 8,35% Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut Rp 1.190 Triliun

IHSG Ambles 8,35% Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut Rp 1.190 Triliun

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 10:11 WIB