Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.575.000
Beli Rp2.447.000
IHSG 5.643,194
LQ45 553,105
Srikehati 276,229
JII 331,154
USD/IDR 17.957

Pakar Hukum Pidana Buka Suara soal Kerugian Negara di Kasus Asabri

Iwan Supriyatna

Rabu, 08 Desember 2021 | 08:01 WIB
Pakar Hukum Pidana Buka Suara soal Kerugian Negara di Kasus Asabri
Logo Asabri. (Antaranews.com)

Suara.com - Audit atau perhitungan oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI, yang memunculkan kesimpulan kerugian negara mencapai Rp 22,788 triliun terus ditentang berbagai pihak, karena dianggap tidak sesuai fakta.

Sebelumnya dalam persidangan kasus ini beberapa waktu lalu, saksi ahli Dian Puji Simatupang menyebut, sumber dana investasi yang kemudian menjadi masalah di ASABRI, berasal dari iuran anggota TNI-Polri, terpisah dari keuangan negara. Sehingga menurutnya tidak menimbulkan kerugian negara sedikitpun.

Namun, baik BPK maupun kejaksaan satu paket dan satu persepsi soal kerugian negara yang mencapai Rp 22,788 triliun. Meskipun sudah banyak pihak yang menjelaskan bahwa kesimpulan demikian tidaklah benar.

Menanggapi hal tersebut Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda mengatakan bahwa sebenarnya perbedaan persepsi terkait dengan kerugian keuangan negara dalam kasus PT ASABRI sudah lama terjadi.

Ia mengaku memiliki pendapat yang sama seperti Dian Puji Simatupang, bahwa keuangan ASABRI bukanlah kerugian keuangan negara.

"Di sini BPK dan Pak Dian berbeda persepsi. Saya sendiri sependapat dengan Pak Dian, karena dana yang ada di ASABRI bukan keuangan negara," kata Chairul ditulis Rabu (8/12/2021).

Menurutnya persepsi terkait dengan fakta kerugian negara dinilai secara tidak benar.

"Ini membuktikan pandangan Pak Dian benar, kalau kerugian itu harus fix (nyata dan pasti jumlahnya)," ujar Chairul Huda menambahkan.

Lebih lanjut, Chairul mengatakan bahwa dalam kasus tersebut bisa diproses secara hukum pidana umum, bukan tindak pidana korupsi.

baca juga

"Bisa jadi ada pidananya, tapi pidana umum atau pidana di UU Asuransi," ucapnya.

Kemudian, ia mengatakan dalam penegakan hukum kasus ASABRI memiliki masalah dalam persepsi kerugian negara yang tidak sesuai dengan teori.

"Bermasalah persepsinya (kerugian negara), tidak sesuai teori, tetapi maunya sendiri sebagai penguasa (Kejaksaan Agung)," kata Chairul Huda.

Sementara Pakar Hukum Universitas Gajah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar mengatakan harus ada penegasan pemisahaan keuangan negara dan iuran ASABRI, apakah itu masuk dana keuangan negara seperti dijelaskan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 atau tidak.

Selain itu, Akbar mengatakan bahwa harus ada auditor lain yang relevan dan kompeten untuk mengatakan bahwa dana tersebut apakah termasuk kerugian negara, sehingga BPK tidak menjadi pemain tunggal dalam perhitungan dugaan kerugian negara dalam kasus ini.

"Sebaiknya BPKP dapat juga menilai. Selain itu Majelis Kehormatan Kode Etik BPK seharusnya melakukan waskat," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaksa Tidak Bisa Tuntut Hukuman Mati di Kasus Asabri, Ini Alasannya

Jaksa Tidak Bisa Tuntut Hukuman Mati di Kasus Asabri, Ini Alasannya

News | Selasa, 07 Desember 2021 | 08:43 WIB

Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat

Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat

News | Selasa, 07 Desember 2021 | 06:06 WIB

Satu Dituntut Mati, Lima Terdakwa Lain Kasus Asabri Dituntut 10-15 Tahun Penjara

Satu Dituntut Mati, Lima Terdakwa Lain Kasus Asabri Dituntut 10-15 Tahun Penjara

News | Selasa, 07 Desember 2021 | 05:52 WIB

Terkini

Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell

Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 10:28 WIB

Iran Tolak Temui Utusan AS, Harga Minyak Dunia Merangkak Naik

Iran Tolak Temui Utusan AS, Harga Minyak Dunia Merangkak Naik

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 10:10 WIB

Awal Bulan Juli, Rupiah Tertekan Lawan Dolar AS ke Level Rp17.980

Awal Bulan Juli, Rupiah Tertekan Lawan Dolar AS ke Level Rp17.980

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 09:32 WIB

Harga Pangan Hari Ini: Cabai dan Telur Kompak Turun, Minyak Goreng Kemasan Masih Merangkak Naik

Harga Pangan Hari Ini: Cabai dan Telur Kompak Turun, Minyak Goreng Kemasan Masih Merangkak Naik

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 09:24 WIB

Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, 1 Juli 2026

Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, 1 Juli 2026

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 09:23 WIB

IHSG Sempat Dibuka Melemah Tapi Langsung Hijau, BBCA Masih Dijual Asing

IHSG Sempat Dibuka Melemah Tapi Langsung Hijau, BBCA Masih Dijual Asing

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 09:19 WIB

Misbakhun Sebut Sentimen Negatif Jadi Penyebab IHSG Anjlok Meski Fundamental Ekonomi Kuat

Misbakhun Sebut Sentimen Negatif Jadi Penyebab IHSG Anjlok Meski Fundamental Ekonomi Kuat

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 09:17 WIB

Tok! Tarif Listrik Juli - September 2026 Tidak Naik!

Tok! Tarif Listrik Juli - September 2026 Tidak Naik!

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 09:10 WIB

Kinerja Emiten Tak Jelek, Misbakhun Heran IHSG Terus Anjlok

Kinerja Emiten Tak Jelek, Misbakhun Heran IHSG Terus Anjlok

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 08:57 WIB

Tarif Listrik PLN Tak Naik Juli-September, Simak Rincian Harganya per Kw

Tarif Listrik PLN Tak Naik Juli-September, Simak Rincian Harganya per Kw

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 08:38 WIB

×