Tarif PBB Dikerek Naik, Pengusaha Menjerit

Kamis, 09 Desember 2021 | 13:52 WIB
Tarif PBB Dikerek Naik, Pengusaha Menjerit
Ilustrasi Pajak (dok istimewa)

Suara.com - Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merasa keberatan dengan kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) pada tahun depan.

Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani menilai, kenaikan tarif PBB itu tidak sesuai dengan keadaan usaha yang kini tengah bangkit dari pandemi covid-19.

"Lalu kita dari PBB itu selama ini tidak mencerminkan awarenes atau keadilan karena dia itu naiknya pukul rata, jadi rata-rata 10-15% itu berat ya," ujar Hariyadi saat dihubungi yang ditulis, Kamis (9/12/2021).

Selain itu, tutur Hariyadi, kenaikan tarif PBB akan menimbulkan dampak lainnya. Salah satunya, masyarakat akan enggan untuk membeli properti mulai dari tanah atau rumah.

"Secara tidak langsung itu beratnya bukan bayar pajaknya aja tapi dari sisi efek beli rumah juga berat, itu memarjinalkan masyarakat, artinya pada saat mau beli tinggi sekali," ucap dia.

"Ini sebenarnya nggak baik, dan itu tidak ada instrumen untuk mengoreksinya, kalau pemda naikkin terus nggak ada kontrolnya, harusnya ada mekanismen kontrolnya, saya lihat nggak ada," tambah Hariyadi.

Sebelumnya, Tarif pajak bumi dan bangunan resmi naik usai Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau UU HKPD diberlakukan. Sesuai dengan aturan, maka kenaikan tarif akan berlaku maksimal dua tahun setelah UU tersebut diteken Presiden Joko Widodo.

Dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (7/12/2021) lalu, wakil rakyat menyetujui RUU KHPD menjadi UU yang kemudian akan diserahkan kepada presiden untuk ditanda tangani.

Mengutip Solopos.com --jaringan Suara.com, UU HKPD mengatur berbagai aspek keuangan pemerintah pusat dan daerah, salah satunya terkait pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

Baca Juga: Tujuh Tentara Perdamaian PBB Tewas Akibat Ledakan Bom Di Mali

Kebijakan itu juga mengatur kenaikan tarif PBB dan sejumlah aspek perpajakan. Dalam beleid tercantum aturan arif PBB Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) naik menjadi maksimal 0,5% dari sebelumnya sebesar 0,3%.

“Tarif PBB-P2 ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5%,” sebut Pasal 41 ayat (1) draf UU HKPD.

Pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk menentukan tarif pajak lahan untuk produksi pangan dan ternak lebih rendah daripada tarif untuk lahan lainnya dengan UU tersebut. Sementara, tarif PBB ditetapkan oleh daerah.

“Tarif PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan peraturan daerah [perda],” tertulis dalam aturan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI