Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.855.000
Beli Rp2.725.000
IHSG 7.195,229
LQ45 726,150
Srikehati 345,455
JII 489,856
USD/IDR 17.090

Tarif PBB Dikerek Naik, Pengusaha Menjerit

Iwan Supriyatna | Achmad Fauzi | Suara.com

Kamis, 09 Desember 2021 | 13:52 WIB
Tarif PBB Dikerek Naik, Pengusaha Menjerit
Ilustrasi Pajak (dok istimewa)

Suara.com - Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merasa keberatan dengan kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) pada tahun depan.

Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani menilai, kenaikan tarif PBB itu tidak sesuai dengan keadaan usaha yang kini tengah bangkit dari pandemi covid-19.

"Lalu kita dari PBB itu selama ini tidak mencerminkan awarenes atau keadilan karena dia itu naiknya pukul rata, jadi rata-rata 10-15% itu berat ya," ujar Hariyadi saat dihubungi yang ditulis, Kamis (9/12/2021).

Selain itu, tutur Hariyadi, kenaikan tarif PBB akan menimbulkan dampak lainnya. Salah satunya, masyarakat akan enggan untuk membeli properti mulai dari tanah atau rumah.

"Secara tidak langsung itu beratnya bukan bayar pajaknya aja tapi dari sisi efek beli rumah juga berat, itu memarjinalkan masyarakat, artinya pada saat mau beli tinggi sekali," ucap dia.

"Ini sebenarnya nggak baik, dan itu tidak ada instrumen untuk mengoreksinya, kalau pemda naikkin terus nggak ada kontrolnya, harusnya ada mekanismen kontrolnya, saya lihat nggak ada," tambah Hariyadi.

Sebelumnya, Tarif pajak bumi dan bangunan resmi naik usai Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau UU HKPD diberlakukan. Sesuai dengan aturan, maka kenaikan tarif akan berlaku maksimal dua tahun setelah UU tersebut diteken Presiden Joko Widodo.

Dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (7/12/2021) lalu, wakil rakyat menyetujui RUU KHPD menjadi UU yang kemudian akan diserahkan kepada presiden untuk ditanda tangani.

Mengutip Solopos.com --jaringan Suara.com, UU HKPD mengatur berbagai aspek keuangan pemerintah pusat dan daerah, salah satunya terkait pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

Kebijakan itu juga mengatur kenaikan tarif PBB dan sejumlah aspek perpajakan. Dalam beleid tercantum aturan arif PBB Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) naik menjadi maksimal 0,5% dari sebelumnya sebesar 0,3%.

“Tarif PBB-P2 ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5%,” sebut Pasal 41 ayat (1) draf UU HKPD.

Pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk menentukan tarif pajak lahan untuk produksi pangan dan ternak lebih rendah daripada tarif untuk lahan lainnya dengan UU tersebut. Sementara, tarif PBB ditetapkan oleh daerah.

“Tarif PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan peraturan daerah [perda],” tertulis dalam aturan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tujuh Tentara Perdamaian PBB Tewas Akibat Ledakan Bom Di Mali

Tujuh Tentara Perdamaian PBB Tewas Akibat Ledakan Bom Di Mali

News | Kamis, 09 Desember 2021 | 09:13 WIB

Ketum DPD Iwapi DKI Jakarta Dorong Anggotanya Melek Digital

Ketum DPD Iwapi DKI Jakarta Dorong Anggotanya Melek Digital

Bisnis | Kamis, 09 Desember 2021 | 05:58 WIB

Bandara YIA Akhirnya Bayar PBB Sebesar Rp28 Miliar Tepat Waktu

Bandara YIA Akhirnya Bayar PBB Sebesar Rp28 Miliar Tepat Waktu

Jogja | Rabu, 08 Desember 2021 | 20:43 WIB

Terkini

Rupiah Tertekan saat Fundamental Ekonomi Kokoh, Peluang Dongkrak Ekspor

Rupiah Tertekan saat Fundamental Ekonomi Kokoh, Peluang Dongkrak Ekspor

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 17:41 WIB

Pemerintah Mau Bangun Tol Gilimanuk-Mengwi, Butuh Duit Rp12,7 Triliun

Pemerintah Mau Bangun Tol Gilimanuk-Mengwi, Butuh Duit Rp12,7 Triliun

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 17:38 WIB

Purbaya Tak Masalah Jika Gaji Menteri Dipotong, Perkirakan Sampai 25%

Purbaya Tak Masalah Jika Gaji Menteri Dipotong, Perkirakan Sampai 25%

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 17:35 WIB

IHSG Akhirnya Perkasa Naik 4 Persen, Ini Pemicunya

IHSG Akhirnya Perkasa Naik 4 Persen, Ini Pemicunya

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 17:15 WIB

Purbaya Baru Tahu Ada Pengadaan Motor Listrik MBG, Sebut dari Anggaran Tahun Lalu

Purbaya Baru Tahu Ada Pengadaan Motor Listrik MBG, Sebut dari Anggaran Tahun Lalu

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 17:06 WIB

Kolaborasi Pemerintah & Industri Jadi Kunci Peluang Kerja Tetap Terbuka di Tengah Tantangan Global

Kolaborasi Pemerintah & Industri Jadi Kunci Peluang Kerja Tetap Terbuka di Tengah Tantangan Global

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 16:48 WIB

Jumlah Turis Empat Kali Lipat dari Penduduk, Gubernur Koster Sebut Orang Bali Makin Terpinggirkan

Jumlah Turis Empat Kali Lipat dari Penduduk, Gubernur Koster Sebut Orang Bali Makin Terpinggirkan

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 16:36 WIB

Purbaya soal Marak Joki Coretax: Desain Agak Cacat, Sulit Dipakai Orang Biasa

Purbaya soal Marak Joki Coretax: Desain Agak Cacat, Sulit Dipakai Orang Biasa

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 16:23 WIB

Rupiah 'Pura-pura' Kuat di Level Rp17.000, Cadangan Devisa yang Keropos Jadi Ancaman Nyata

Rupiah 'Pura-pura' Kuat di Level Rp17.000, Cadangan Devisa yang Keropos Jadi Ancaman Nyata

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 16:14 WIB

BRI Salurkan KUR Rp31,42 Triliun, Dorong Pertumbuhan UMKM dan Ekonomi Kerakyatan

BRI Salurkan KUR Rp31,42 Triliun, Dorong Pertumbuhan UMKM dan Ekonomi Kerakyatan

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 16:09 WIB