Perjanjian Tarif Resiprokal, Produk Impor dari AS Tak Perlu Sertifikasi Halal? Ini Faktanya

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 20 Februari 2026 | 22:44 WIB
Perjanjian Tarif Resiprokal, Produk Impor dari AS Tak Perlu Sertifikasi Halal? Ini Faktanya
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) berbincang dengan Menteri Investasi dan Hilirasasi Rosan Roeslani (kiri) dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya (kanan) saat menyampaikan keterangan pers terkait perjanjian tarif resiprokal dengan AS di Washington DC, Amerika Serikat, Kamis (19/2/2026). Perjanjian itu turut mengatur tentang sertikasi halal. [Antara]
Baca 10 detik
  • Indonesia dan Amerika Serikat menandatangani perjanjian tarif dagang di Washington DC pada 19 Februari 2026.
  • Perjanjian menetapkan tarif impor 19 persen untuk produk Indonesia di AS, dan 99 persen produk AS bebas tarif.
  • Kesepakatan ini mengatur tentang sertifikasi halal untuk produk manufaktur, pertanian, dan pakan ternak dari Amerika Serikat.

Suara.com - Pemerintah Indonesia di bawah pimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Amerika Serikat dengan Donald Trump pada Kamis (19/2/2026) sudah menandatangani perjanjian tarif dagang antara dua negara di Washington DC.

Dengan perjanjian ini, produk impor dari Indonesia akan dikenakan tarif 19 persen di AS. Sebaliknya 99 persen produk AS akan bebas masuk ke Tanah Air tanpa tarif. Ada juga bagian yang mengatur tentang sertifikasi dan produk halal.

Soal sertifikasi dan label halal untuk produk impor dari AS ini memang diatur dalam dokumen Agreement on Reciprocal Tariff (ART) yang diterbitkan oleh Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR).

Ada dua bagian yang mengatur soal produk halal dalam perjanjian itu. Pertama adalah di bagian barang-barang manufaktur serta kedua di bagian produk pertanian dan pangan.

Bagian pertama di atur dalam Artikel 2.2 perjanjian tersebut. Butir-butirnya berisi:

  1. Demi memfasilitasi produk eskpor komestik, peralatan kesehatan dan produk manufaktur lain dari AS yang untuk saat ini memerlukan sertifikasi halal, Indonesia akan mengecualikan produk-produk AS dari syarat sertifikasi serta label halal.

  2. Indonesia harus mengecualikan kontainer dan material lain yang digunakan untuk mengangkut produk manufaktur dari syarat sertifikasi dan label halal, kecuali untuk kontainer dan material yang digunakan untuk mengangkut makanan, kosmetik dan produk farmasi.

  3. Indonesia tidak boleh menerapkan syarat sertifikasi dan pelabelan untuk produk non-halal. (Tapi produk yang dimaksud tetap wajib mengungkap informasi tentang bahan-bahan atau ingredients-nya pada kemasan)

  4. Indonesia akan mengizinkan lembaga pemberi sertifikat halal Amerika Serikat, yang diakui oleh otoritas halal Indonesia, untuk memberikan sertifikat halal pada produk yang diimpor Indonesia (dari AS) tanpa syarat tambahan. Indonesia akan memperlancar dan mempercepat proses agar lembaga sertifikasi halal AS diakui oleh otoritas halal Indonesia.


Di bagian pertama ini, kita bisa melihat bahwa memang untuk beberapa produk manufaktur sertifikasi halal tak diwajibkan, demikian juga dalam soal pengangkutannya. Tapi untuk pengangkutan produk makanan, kosmetik serta farmasi, sertifikasi halal untuk logistiknya tetap diwajibkan.

Bagian kedua, yang diatur dalam Artikel 2.22, adalah soal produk makanan dan pertanian. Berikut adalah poin-poinnya:

  1. Indonesia akan menerima praktik penyembelihan hewan di AS yang sesuai dengan hukum Islam dari negara yang menjadi anggota Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC)

  2. Indonesia akan mengecualikan produk non-hewani dan pakan hewan (dari AS), baik yang sudah direkayasa genetik atau tidak, dari sertifikasi dan syarat pelabelan halal.

  3. Indonesia akan mengecualikasn kontainer atau material lain yang digunakan untuk mengangkut makanan atau produk pertanian dari syarat sertifikasi dan pelabelan halal.

  4. Indonesia akan mengecualikan perusahaan pergudangan, penyimpanan dan pengemasan AS yang masuk dalam rantai pasok ekspor produk pertanian tersertifikasi halal ke Indonesia dari ujian kompetensi serta syarat sertifikasi halal untuk para karyawannya.

  5. Indonesia tidak akan mengadopsi atau menjalankan kebijakan apa pun yang mewajibkan perusahaan AS untuk menunjuk pakar halal untuk mengawasi operasional perusahaan.

Untuk poin nomor 2, penting dicatat bahwa Indonesia adalah salah satu anggota SMIIC. Adapun SMIIC memiliki 37 anggota yang terdiri dari negara-negara Islam yang terafiliasi dengan Organisasi Kerja Sama Islam atau OKI.

Baca Juga: Usai Hadir BoP: Prabowo Tegaskan Two-State Solution, Ungkap Waktu Kirim Pasukan Perdamaian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI