Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.630.000
Beli Rp2.525.000
IHSG 5.875,780
LQ45 581,783
Srikehati 287,931
JII 348,084
USD/IDR 17.955

Perjanjian Tarif Resiprokal, Produk Impor dari AS Tak Perlu Sertifikasi Halal? Ini Faktanya

Liberty Jemadu

Jum'at, 20 Februari 2026 | 22:44 WIB
Perjanjian Tarif Resiprokal, Produk Impor dari AS Tak Perlu Sertifikasi Halal? Ini Faktanya
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) berbincang dengan Menteri Investasi dan Hilirasasi Rosan Roeslani (kiri) dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya (kanan) saat menyampaikan keterangan pers terkait perjanjian tarif resiprokal dengan AS di Washington DC, Amerika Serikat, Kamis (19/2/2026). Perjanjian itu turut mengatur tentang sertikasi halal. [Antara]
baca 10 detik
  • Indonesia dan Amerika Serikat menandatangani perjanjian tarif dagang di Washington DC pada 19 Februari 2026.
  • Perjanjian menetapkan tarif impor 19 persen untuk produk Indonesia di AS, dan 99 persen produk AS bebas tarif.
  • Kesepakatan ini mengatur tentang sertifikasi halal untuk produk manufaktur, pertanian, dan pakan ternak dari Amerika Serikat.

Suara.com - Pemerintah Indonesia di bawah pimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Amerika Serikat dengan Donald Trump pada Kamis (19/2/2026) sudah menandatangani perjanjian tarif dagang antara dua negara di Washington DC.

Dengan perjanjian ini, produk impor dari Indonesia akan dikenakan tarif 19 persen di AS. Sebaliknya 99 persen produk AS akan bebas masuk ke Tanah Air tanpa tarif. Ada juga bagian yang mengatur tentang sertifikasi dan produk halal.

Soal sertifikasi dan label halal untuk produk impor dari AS ini memang diatur dalam dokumen Agreement on Reciprocal Tariff (ART) yang diterbitkan oleh Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR).

Ada dua bagian yang mengatur soal produk halal dalam perjanjian itu. Pertama adalah di bagian barang-barang manufaktur serta kedua di bagian produk pertanian dan pangan.

Bagian pertama di atur dalam Artikel 2.2 perjanjian tersebut. Butir-butirnya berisi:

  1. Demi memfasilitasi produk eskpor komestik, peralatan kesehatan dan produk manufaktur lain dari AS yang untuk saat ini memerlukan sertifikasi halal, Indonesia akan mengecualikan produk-produk AS dari syarat sertifikasi serta label halal.

  2. Indonesia harus mengecualikan kontainer dan material lain yang digunakan untuk mengangkut produk manufaktur dari syarat sertifikasi dan label halal, kecuali untuk kontainer dan material yang digunakan untuk mengangkut makanan, kosmetik dan produk farmasi.

  3. Indonesia tidak boleh menerapkan syarat sertifikasi dan pelabelan untuk produk non-halal. (Tapi produk yang dimaksud tetap wajib mengungkap informasi tentang bahan-bahan atau ingredients-nya pada kemasan)

  4. Indonesia akan mengizinkan lembaga pemberi sertifikat halal Amerika Serikat, yang diakui oleh otoritas halal Indonesia, untuk memberikan sertifikat halal pada produk yang diimpor Indonesia (dari AS) tanpa syarat tambahan. Indonesia akan memperlancar dan mempercepat proses agar lembaga sertifikasi halal AS diakui oleh otoritas halal Indonesia.


Di bagian pertama ini, kita bisa melihat bahwa memang untuk beberapa produk manufaktur sertifikasi halal tak diwajibkan, demikian juga dalam soal pengangkutannya. Tapi untuk pengangkutan produk makanan, kosmetik serta farmasi, sertifikasi halal untuk logistiknya tetap diwajibkan.

Bagian kedua, yang diatur dalam Artikel 2.22, adalah soal produk makanan dan pertanian. Berikut adalah poin-poinnya:

  1. Indonesia akan menerima praktik penyembelihan hewan di AS yang sesuai dengan hukum Islam dari negara yang menjadi anggota Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC)

  2. Indonesia akan mengecualikan produk non-hewani dan pakan hewan (dari AS), baik yang sudah direkayasa genetik atau tidak, dari sertifikasi dan syarat pelabelan halal.

  3. Indonesia akan mengecualikasn kontainer atau material lain yang digunakan untuk mengangkut makanan atau produk pertanian dari syarat sertifikasi dan pelabelan halal.

  4. Indonesia akan mengecualikan perusahaan pergudangan, penyimpanan dan pengemasan AS yang masuk dalam rantai pasok ekspor produk pertanian tersertifikasi halal ke Indonesia dari ujian kompetensi serta syarat sertifikasi halal untuk para karyawannya.

  5. Indonesia tidak akan mengadopsi atau menjalankan kebijakan apa pun yang mewajibkan perusahaan AS untuk menunjuk pakar halal untuk mengawasi operasional perusahaan.

Untuk poin nomor 2, penting dicatat bahwa Indonesia adalah salah satu anggota SMIIC. Adapun SMIIC memiliki 37 anggota yang terdiri dari negara-negara Islam yang terafiliasi dengan Organisasi Kerja Sama Islam atau OKI.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RI-AS Sepakati Perjanjian Tarif, Garuda Indonesia Bakal Beli 50 Pesawat Boeing

RI-AS Sepakati Perjanjian Tarif, Garuda Indonesia Bakal Beli 50 Pesawat Boeing

Bisnis | Jum'at, 20 Februari 2026 | 18:18 WIB

Berkat Prabowo, Harga Tahu-Tempe Bakal Makin Murah

Berkat Prabowo, Harga Tahu-Tempe Bakal Makin Murah

Bisnis | Jum'at, 20 Februari 2026 | 17:33 WIB

Vatikan Tolak Board of Peace Trump, Paus Pertama AS Soroti Konflik Moral

Vatikan Tolak Board of Peace Trump, Paus Pertama AS Soroti Konflik Moral

Your Say | Jum'at, 20 Februari 2026 | 16:01 WIB

Berkat Perjanjian Prabowo-Trump, AS Bisa Kuasai Mineral Kritis RI

Berkat Perjanjian Prabowo-Trump, AS Bisa Kuasai Mineral Kritis RI

Bisnis | Jum'at, 20 Februari 2026 | 15:14 WIB

Deal Dagang Prabowo-Trump: Hilirisasi hingga Perpanjangan Freeport jadi 'Gula-gula' Pemerintah RI

Deal Dagang Prabowo-Trump: Hilirisasi hingga Perpanjangan Freeport jadi 'Gula-gula' Pemerintah RI

Bisnis | Jum'at, 20 Februari 2026 | 14:38 WIB

Terkini

RI Absen di Pemakaman Ali Khamenei, Politik Luar Negeri Dikritik: Indonesia Penakut

RI Absen di Pemakaman Ali Khamenei, Politik Luar Negeri Dikritik: Indonesia Penakut

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 08:39 WIB

Danantara Percepat Perampingan BUMN, Libatkan Kejagung hingga BPK

Danantara Percepat Perampingan BUMN, Libatkan Kejagung hingga BPK

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 08:34 WIB

Komisi Ojol 8% Berlaku, Pendapatan Naik? Ini Kata Driver Ojol!

Komisi Ojol 8% Berlaku, Pendapatan Naik? Ini Kata Driver Ojol!

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 07:42 WIB

Perempuan Tak Lagi Perlu Buktikan Mampu, Kini Tantangannya Akses Modal hingga Teknologi

Perempuan Tak Lagi Perlu Buktikan Mampu, Kini Tantangannya Akses Modal hingga Teknologi

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 07:34 WIB

Ekonom: Investor Butuh Kepastian Hukum di Indonesia, Bukan Sekedar Insentif!

Ekonom: Investor Butuh Kepastian Hukum di Indonesia, Bukan Sekedar Insentif!

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 21:13 WIB

Ekonom Beri Peringatan Soal Kebijakan B50: Lihat Peluang yang Dikorbankan

Ekonom Beri Peringatan Soal Kebijakan B50: Lihat Peluang yang Dikorbankan

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 20:43 WIB

Ditantang Putusan MK, Bakom Ungkap Alasan 30 Wamen Tetap Jabat Komisaris BUMN

Ditantang Putusan MK, Bakom Ungkap Alasan 30 Wamen Tetap Jabat Komisaris BUMN

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 20:07 WIB

IHSG Berpeluang Sentuh 6.000 Pekan Depan, AVIA hingga JPFA Bisa Jadi Pilihan

IHSG Berpeluang Sentuh 6.000 Pekan Depan, AVIA hingga JPFA Bisa Jadi Pilihan

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 19:56 WIB

BEI Usul Ubah Batas Auto Rejection Saham, Simak Aturan Terbarunya

BEI Usul Ubah Batas Auto Rejection Saham, Simak Aturan Terbarunya

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 19:46 WIB

Harga Minyak Dunia Bakal Turun Besar-besaran, 'Tandanya' Sudah Muncul

Harga Minyak Dunia Bakal Turun Besar-besaran, 'Tandanya' Sudah Muncul

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 17:51 WIB

×