Resmi, Sri Mulyani Naikkan Tarif Cukai Rokok Rata-rata 12 Persen

Senin, 13 Desember 2021 | 17:41 WIB
Resmi, Sri Mulyani Naikkan Tarif Cukai Rokok Rata-rata 12 Persen
ILUSTRASI - Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12/2020). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Di desa, rokok merupakan barang yang paling sering dibeli masyarakat, yakni sebesar 11,22 persen.

Sementara dari sisi kesehatan, rokok memicu risiko stunting pada anak dan bisa memperparah Covid-19 atau 14 kali berisiko terkena Covid-19 kategori berat.

"Kedua, aspek tenaga kerja, baik petani dan pekerja di sektor industri tembakau."

Ketiga, penerimaan negara karena hal ini diundangkan dalam UU APBN 2022 yang Rp193 triliun atau sepersepuluh penerimaan negara. 

Keempat adalah aspek pengawasan barang kena cukai. Semakin tinggi harga, semakin besar potensi terjadinya produksi rokok ilegal, menurut Sri Mulyani

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI