Selanjutnya dalam rangka memenuhi persyaratan Wali Amanat, Perseroan menjalani Sidang Chapter 15 yang dilakukan secara virtual oleh UNITED STATES BANKRUPTCY COURT SOUTHERN DISTRICT OF NEW YORK pada tanggal 14 Oktober 2021 yang hasilnya menguatkan putusan Scheme of Arrangement yang diputuskan oleh Pengadilan Singapura.
“Perseroan mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerjasama dari para Noteholders serta para pihak terkait sehingga Restrukturisasi Global Bonds ini berhasil diselesaikan dan Efektif,” ujar William Honoris.