Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.740.000
Beli Rp2.605.000
IHSG 5.746,648
LQ45 569,322
Srikehati 278,381
JII 347,610
USD/IDR 18.136

Jalan Ditutup Garis Polisi, Ribuan Pekerja Tambang di Kalsel Terganggu Ekonominya

Dwi Bowo Raharjo, Mohammad Fadil Djailani

Selasa, 21 Desember 2021 | 18:49 WIB
Jalan Ditutup Garis Polisi, Ribuan Pekerja Tambang di Kalsel Terganggu Ekonominya
Ilustrasi garis polisi. (Shutterstock)

Suara.com - Ribuan pekerja pertambangan yang terdiri sopir truk angkutan dan tongkang di Tapin Kalimantan Selatan meminta Presiden Joko Widodo membantu mereka untuk membuka kembali jalan underpass KM 101 Antang Gunung Meratus yang saat ini digaris polisi. Imbasnya aktivitas ekonomi mereka terganggu.

Hal ini terjadi karena sengketa tanah antara PT Antang Gunung Meratus (AGM) dan PT Tapin Coal Terminal (TCT).

Pihak AGM mengatakan penggunaan lahan di jalan hauling khusus batu bara KM 101 Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) sudah mengikuti perjanjian dengan PT Anugerah Tapin Persada (ATP) yang diteken pada 11 Maret 2010.

Perjanjian 2010 tersebut juga menjadi dasar bagi PT AGM dan PT Tapin Coal Terminal (TCT), sebagai pemilik baru dari ATP, dalam menggunakan jalan hauling tersebut secara bersama sejak sekitar tahun 2011.

Harry Ponto, kuasa hukum PT AGM menegaskan sejak perjanjian 2010 disepakati dan ditandatangani para pihak, bisnis pengiriman batu bara melalui jalan hauling di kabupaten Tapin berjalan lancar. Baik PT AGM maupun PT TCT bisa menjalankan bisnisnya masing-masing.

"Ada apa kok tiba-tiba mereka menolak perjanjian yang sudah mereka jalankan secara bersama-sama dengan PT AGM sejak 2010 hingga saat ini?" Kata Harry Ponto melalui keterangan resmi, Selasa (21/12/2021).

Harry menjelaskan, inti dari dari perjanjian 2010 itu adalah tukar pakai tanah antara PT AGM dan PT Anugerah Tapin Persada (ATP), di mana PT ATP berhak untuk menggunakan tanah PT AGM seluas 1824 m2 di sebelah timur underpass KM 101 untuk jalan hauling ATP. Kemudian, PT AGM berhak memakai tanah PT ATP di sebelah barat underpass KM 101 untuk jalan hauling PT AGM.

Sebagai bagian dari kesepakatan perjanjian 2010 tersebut, terdapat tiga poin yang mengikat kedua perusahaan.

Pertama, perjanjian berlaku sepanjang tanah tukar pakai masih digunakan untuk jalan hauling. Kedua, perjanjian tidak berakhir dengan berpindahnya kepemilikan tanah. Ketiga, perjanjian berlaku mengikat kepada para pihak penerus atau pengganti dari pihak yang membuat perjanjian.

"Sebagai perusahaan yang selalu patuh terhadap hukum, AGM tidak mungkin berani menggunakan lahan yang bukan milik jika tidak ada dasar hukumnya. Apalagi perjanjian ini sudah berjalan dan ditaati selama satu dekade ini," jelas Harry.

Harry Ponto justru mempertanyakan motif PT TCT mengingkari perjanjian 2010 yang sudah mereka akui dan jalankan sejak 2011. Logikanya, jika perjanjian itu merugikan mereka, sejak menjadi pemilik baru menggantikan PT ATP di tahun 2011, PT TCT mestinya sudah melakukan pembatalan perjanjian 2010. Tapi faktanya itu tidak pernah dilakukan.

"Artinya mereka juga mendapatkan keuntungan dengan perjanjian 2010. Karena itu untuk kepastian hukum atas masalah ini PT AGM menggugat PT TCT terkait perjanjian 2010 itu di Pengadilan Negeri Tapin. Saat ini proses persidangan telah berjalan," katanya.

Harry juga menyayangkan langkah-langkah PT TCT yang mempidanakan pegawai PT AGM ke Polda Kalsel. Padahal tanah di jalan hauling KM 101 Tapin yang menjadi dasar laporan itu sudah terikat dalam perjanjian 2010.

Akibat laporan PT TCT itu Polda Kalsel menerbitkan police line di lokasi tanah dalam perjanjian 2010. Hal itu kemudian diikuti pemasangan portal dan kendaraan milik PT TCT di lokasi yang sama.

Menurut Harry, police line dan blokade oleh PT TCT di KM 101 itu justru menjadi kerugian besar bagi ekonomi Indonesia. Di tengah upaya Presiden Joko Widodo untuk memulihkan ekonomi akibat Covid-19, pemasangan police line justru berpotensi mematikan ekonomi masyarakat setempat yang menggantungkan hidup mereka dari PT AGM.

"Ada ribuan pekerja dan ribuan keluarga yang kini tanpa penghasilan akibat jalan hauling tidak bisa dilewati. Karena PT TCT mempermasalahkan keberlakuan perjanjian 2010, AGM telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Rantau pada 24 November 2021," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Halau Masyarakat, Jalur Berbahaya Aliran Erupsi Semeru Terpasang Garis Polisi

Halau Masyarakat, Jalur Berbahaya Aliran Erupsi Semeru Terpasang Garis Polisi

Malang | Jum'at, 10 Desember 2021 | 15:33 WIB

Jokowi Sebut Aktivitas Manufaktur Naik Lebihi Kondisi Sebelum Pandemi

Jokowi Sebut Aktivitas Manufaktur Naik Lebihi Kondisi Sebelum Pandemi

Bisnis | Rabu, 24 November 2021 | 16:44 WIB

Pandemi Berlalu, Disiplin Kelola Uang Tetap Penting

Pandemi Berlalu, Disiplin Kelola Uang Tetap Penting

Bisnis | Sabtu, 30 Oktober 2021 | 17:13 WIB

Nahas, Dua Pekerja Tambang Batu Bara di Kukar Ditemukan Tewas Tertimbun Longsor

Nahas, Dua Pekerja Tambang Batu Bara di Kukar Ditemukan Tewas Tertimbun Longsor

Kaltim | Senin, 25 Oktober 2021 | 19:40 WIB

Terkini

Kenaikan Harga Pertamax Sudah Atas Izin Mas Bahlil 'Ganteng'

Kenaikan Harga Pertamax Sudah Atas Izin Mas Bahlil 'Ganteng'

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:54 WIB

Bos OJK Beberkan Pendorong IHSG Mulai Rebound, Ini Obat Kuatnya

Bos OJK Beberkan Pendorong IHSG Mulai Rebound, Ini Obat Kuatnya

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:51 WIB

Chatib Basri Sorot Efisiensi Anggaran MBG: Harus Lebih Efisien Lagi

Chatib Basri Sorot Efisiensi Anggaran MBG: Harus Lebih Efisien Lagi

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:36 WIB

BI Naikkan Suku Bunga Mendadak, Masihkah Aman Investasi di Saham Bank?

BI Naikkan Suku Bunga Mendadak, Masihkah Aman Investasi di Saham Bank?

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:15 WIB

Harga Pertamax Nyaris Rp 17.000, Pertamina Anggap Sudah Wajar

Harga Pertamax Nyaris Rp 17.000, Pertamina Anggap Sudah Wajar

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:13 WIB

BI Rate Naik Mendadak, Pertanda Apa untuk Ekonomi Indonesia?

BI Rate Naik Mendadak, Pertanda Apa untuk Ekonomi Indonesia?

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 07:53 WIB

OJK Redakan Isu Panas Ekonomi Indonesia, 'Sell Indonesia' Jadi Sorotan Investor

OJK Redakan Isu Panas Ekonomi Indonesia, 'Sell Indonesia' Jadi Sorotan Investor

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 07:45 WIB

Update Harga BBM Pertamina Hari Ini, Pertamax Hampir Sentuh Rp17.000

Update Harga BBM Pertamina Hari Ini, Pertamax Hampir Sentuh Rp17.000

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 07:30 WIB

OJK Panggil PT Toyota Astra Financial Services, Apa Kasusnya?

OJK Panggil PT Toyota Astra Financial Services, Apa Kasusnya?

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 07:22 WIB

Digital Edge Kucurkan Investasi Rp73 Triliun, Bangun Kampus Data Center AI Terbesar

Digital Edge Kucurkan Investasi Rp73 Triliun, Bangun Kampus Data Center AI Terbesar

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 07:14 WIB